Header Ads

Menteri ATR/BPN Sebaiknya Tarik Kembali HGB 669 PT Taspen

Amunisi News
Menteri ATR/BPN Sebaiknya Tarik Kembali HGB 669 PT Taspen
budi- okeBudi Setiawan

JAKARTA, AMUNISINEWS.COM- Badan Peneliti Independen (BPI), lembaga independen yang bergerak dalam penegakan hukum  meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersikap lebih arif bijaksana dalam penyelesaian masalah pertanahan.

Hal ini diungkap Humas BPI Budi Setiawan, SH  kepada Amunisinews.com terkait terbitnya setifikat Hak Guna Bangunan (HBG) No. 669 tanggal 10 Pebruari 2017 untuk PT Taspen yang lokasinya di sebelah Gedung Arthaloka, di Jalan Jenderal Sudirman No, 2 Jakarta Pusat.

Padahal  berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA-RI No. 472/2000,  tanah seluas 16.600 meter persegi yang masuk dalam HGB itu,  milik PT Mahkota Real Estate (PT MRE). “Ya saya sudah baca putusan PK-MA itu, uraiannya sangat jelas. Jadi, Kementrian ATR/BPN harus bijak, jangan melanggar aturan yang ada. Putusan itu sudah inkrah,” kata Budi Setiawan, mewakili Ketua Umum BPI Drs TB Rahmad Sukendar.

Terbitnya HGB 669 sempat diprotes kuasa hukum PT MRE, Wilmar Rizal Sitorus, SH, MH, yang menyebut HGB itu cacat hukum dan harus ditarik kembali. Sayangnya, Sekjen Kementerian ATR/BPN Nur Marzuki yang dikonfirmasi melalui surat tertulis sejak tanggal 15 Maret 2017 belum memberikan jawaban.

Terbitnya HBG atas HGB 205/Karet Tengsin yang sudah tak boleh diperpanjang lagi masa berlakunya sejak tahun 2012m  menimbulkan pertanyaan besar. Wimar Rizal Sitorus menduga ada pihak yang bermain agar PT Taspen menguasai  tanah seluas 23.185 meter persegi, yang oleh  Putusan PK MA-RI menyebut yang dimiliki PT Taspen hanya 6.585 meter persegi yang letaknya di bagian belakang dan selebihnya milik PT MRE.

Kementrian ATR/BPN dalam surat No.4815/27.1.800/XI/2015 tertanggal 13 November 2015, kepada Menteri Keuangan meminta agar masalah itu diselesaikan mengingat HGB No: 205 Karet Tengsin untuk tanah yang seluas 16.600 meter persegi tidak mempunyai kekuatan hukum dan HGB itu tidak bisa diperpanjang.Rupanya, diam-diam PT Taspen mengajukan permohonan baru sehingga terbit HGB 669.

Seperti diketahui, kasus bermula ketika tahun 1968 PT Archipelago membebaskan tanah seluas 3,3 hektar setelah mendapatkan SK Gubernur. Selanjutnya, tanah itu dialihkan seluruhnya kepada PT MRE. Pada tahun 1972 PT MRE kerjasama dengan PT Taspen berdasarkan akta No. 52,  kesepakatannya antara lain membangun gedung bertingkat dan menjual 10.000 meter kepada PT Taspen, sisanya akan digunakan oleh PT MRE.

Terjadi tindak pidana korupsi yang membuat Presdir PT MRE Widodo Sukarno dan Direktur MRE Ir Rudy Pamaputera menjalani hukuman. Kasus ini diputus pengadilan hingga PK MA. Putusan PK MA merampas untuk negara tanah seluas 23.000 milik PT MRE.

PT MRE melakukan gugatan perdata. Atas gugatan tersebut keluar putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusannya antara lain menyatakan tanah seluas 16.600 meter persegimilik PT MRE, sisanya 6.585 meter persegi milik PT Taspen.

PN Jakarta Pusat melalui penetapan eksekusi pengosongan No. 018/2003/eks tanggal 2003 jo berita acara eksekusi pengosongan tanggal 15 Desember 2004 dan penetapan Ketua PN Pusat 6 September 2016 melakukan eksekusi.

Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta tanggal 28 September 2009  membatalkan HGB No. 205 Karet Tengsin, untuk pembatalan atas tanah seluas 16.600 meter persegi.

Ternyata atas penetapan eksekusi,  dilakukan gugatan perlawanan bukan oleh PT Taspen, karena Taspen adalah pihak yang kalah dalam putusan PK MA No: 472. Justeru Menkeu yang ajukan gugatan perlawanan terhadap putusan eksekusi tersebut, dimana amar putusannya hanya menyatakan eksekusi tidak sah dan tidak mempuntai kekuatan hukum. Padahal, eksekusinya sudah selesai dua tahun lalu, sejak gugatan perlawasan itu dilakukan.

Baik PT Taspen, Arthaloka maupun Menkeu tidak pernah menang perkara kepemilikan, melainkan MRE yang menang, walaupun tanah sudah terbagi menjadi dua, 16.600 m2 milik MRE dan 6.585 milik Taspen ditambah 10.000 m2 yang disebut dalam akta No, 52.

Tidak ada intrumen hukum apapun sehingga sekarang BPN berani menerbitkan HGB No. 669 tersebut.

Karena itu, melihat dari catatan hukum masalah tersebut, Wilmar Rizal Sitorus meminta kepada Kementrian ATR /BPN segera menarik atau membatalkan HGB No. 669 yang terindikasi korupsi tersebut. “Mentei ATR/BPN harus mengetahui kelakuan bawahannya yang hanya diduga mengakomodir kepentingan tertentu berani menerbitkan HGB 669 dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Budi Setiawan meminta Menteri ATR/BPN Sofjen Djalil harus mencermati mengapa sertifikat itu bisa terbit. “Menurut pendapat saya ada dua hal yang membuat terbitnya HBG itu diduga cacat. Pertama ada putusan PK- MA No. 472/2000 yang garis putusannya sangat jelas. Kedua, pengajuan baru atas sertifikat seharusnya melihat persoalan ke belakang, di mana masih ada persoalan yang harus diselesaikan. Menteri ATR/BPN sebaiknya menarik kembali HGB tersebut agar azas keadilan dan kehati-hatian benar- benar menjadi bahan pertimbangan,” ujar Budi Setiawan (tim)

(Visited 15 times, 15 visits today)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.