Header Ads

Mantan pengacara Dimas Kanjeng batal disidang hari ini

LensaIndonesia.com
Mantan pengacara Dimas Kanjeng batal disidang hari ini
Andi Faisal dan Dimas Kanjeng

LENSAINDONESIA.COM: Mantan pengacara Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Andi Faisal, Senin (13/3/2017) batal duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa untuk menjalani sidang dalam kasus penyalahgunaan Narkoba setelah ditangkap anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya saat mengkonsumsi sabu di Hotel Santika Jl Pandegiling.

Jaksa Penuntut umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya mengatakan, sidang terhadap mantan Pengacara Dimas Kanjeng tersebut harus ditunda, karena sebagian besar Hakim sedang menjalani pelatihan di Jakarta. “Harusnya hari ini sidang, namun karena Majelis Hakimnya (Dedi Ferdiman) sedang mengikuti pelatihan di Jakarta selama satu minggu. Insha Allah minggu depan bisa digelar,” terangnya.

Jaksa yang diterpa kasus dugaan penyuapan anggota Polsek Wiyung M Sobri, sebesar Rp 50 juta ini menjelaskan, selain Andi Faisal, juga diamankan Arfan Amirullah teman sang oknum pengacara saat mengkonsumi sabu bersama.

Kedua terdakwa ditangkap anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kamis (27/10/2016). Petugas yang mendapatkan informasi dan melakukan penggerebekan, menemukan sisa sabu dan pipet serta korek api yang digunakan sebagai kompor (pembakar).

Pengacara Andi Faisal sendiri diketahui sedang melakukan pendampingan terhadap kliennya Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yang diperiksa dalam kasus pembunuhan terhadap dua pengikutnya Abdul Gani dan Ismail Hidayah, di Polda Jatim.

Dalam dakwaan diketahui jika petugas yang melakukan penangkapan, menemukan barang bukti habu beserta pipetnya seberat 1,18 gram, 2 kompor, 1 korek api dan 1 botol bekas minuman berenergi yang digunakan sebagai alat hisap.

Terdakwa Andi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Indra (DPO) yang dibelinya pada Rabu (19/10/2016) sekitar pukul 19.00 WIB di Jl Raya Purwodadi Pasuruan, seberat 1/4 gram seharga Rp 750 Ribu.

Keduanya dijerat pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara.@rofik.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.