Header Ads

KPU MTB akan Praperadilan

siwalimanews.com
KPU MTB akan Praperadilan

Ambon - Pasca limakomi­sioner KPU Kabu­pa­ten MTB, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Sentra Ga­kumdu dalam perkara dugaan tindak pidana Pemilu, Tim Pena­si­hat Hukum KPU se­tempat akan meng­ajukan praperadilan.

Mereka adalah Ke­tua KPU Johana Lo­loluan, Komisioner Divisi Teknis Paulus Yambormias, Komi­sioner Divisi Data Pet­rus Regen Lartu­tul, Komisioner Divisi Hukum Hendrik Serin dan Komisioner Divisi Logistik Marthen Karikir.

Kuasa Hukum KPU Maluku, Anthony Hatane menegaskan pihaknya akan segera mengajukan praperadilan terhadap Polres Kabupaten MTB.

“Kami sangat keberatan dengan ditetapkannya seluruh komisioner KPU MTB sebagai tersangka, dasarnya apa sehingga harus ditetapkan mereka sebagai tersangka. Kami akan segera mengajukan pra peradilan jika kasus ini tidak dihentikan,” tandas Hatane, kepada Siwalima, di PN Ambon, Rabu (29/3).

Dijelaskan, penanganan perkara yang ditangani oleh pihak Polres MTB ini bukan tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum namun ini merupakan tindak pidana pemilu sehingga mana bukti permulaan yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“KPU tidak melakukan PSU karena tidak terpenuhinya pasal 112 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah menjadi UU No­mor 10 tahun 2016  dimana tidak ada satu orang yang mencoblos lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda, tidak ada gangguan keamanan yang terjadi tetapi itu hanyalah demonstrasi dan tidak ada tanda khusus dan sebagainya itu,” jelasnya.

Sementara pasal 193 UU No­mor 10 tahun 2016 yang digunakan polisi, tandasnya, itu adalah pasal yang menyatakan bahwa jika KPU tidak melaksanakan putusan Panwaslu maupun Bawaslu Provinsi namun yang ada itu adalah rekomendasi dari Panwascam dan rekomendasi Panwascam yang disampaikan ke KPU sudah melewati batas waktu dimana pilkada berlangsung 15 Februari dan mestinya rekomendasi tersebut diserahkan empat hari setelah pemungutan suara tetapi justru diberikan tanggal 21 Februari sehingga sudah lewat waktu sebagaimana ditetapkan dalam aturan perundang-undangan.

“Kami menduga, Panwascam juga ada bermain sehingga mereka juga harus ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Hatane.

Hatane mengaku pihaknya sudah menyurati Komnas HAM, Kapolri,dan Kejagung termasuk juga kepada Kapolda Maluku untuk meminta kasusnya dihentikan, karena diduga  pihak Polres MTB dalam penanganan perkara ini juga masuk angin. 

Sebelumnya, ketua dan empat Komisioner KPU Kabupaten MTB, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim sentra Gakumdu dalam perkara dugaan tindak pidana Pemilu.

Para tersangka yaitu Ketua KPU Johana Lololuan, Komisioner Divisi Teknis Paulus Yambormias, Komisioner Divisi Data Petrus Regen Lartutul, Komisioner Divisi Hukum Hendrik Serin dan Komisioner Divisi Logistik Marthen Karikir.

“Sebenarnya seluruh komi­sioner KPU MTB yang dite­tap­kan sebagai tersangka oleh tim Sentra Gakumdu ,” jelas Ketua Tim Sentra Gakumdu MTB, Tho­mas Wa­kano kepada Siwa­lima, mela­lui telepon seluler, Selasa (28/3).

Dijelaskan, proses peneta­pan kelima tersangka oleh Gakumdu, bukan dalam waktu singkat tetapi melalui proses pengkajian dan tahapan yang panjang. Prosesnya dimulai dari laporan tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharma Orat­mangun-Markus Faraknimela ke Sekretariat Sentra Gakumdu.

“Setelah menerima laporan dari pelapor tertanggal 24 Feb­ruari, Panwas Pilkada MTB yang ada di Sentra Ga­kumdu kemudian menelaah dan mengkaji apakah laporan dimaksud memenuhi syarat formil dan materil ataukah tidak. Ternyata, laporan yang diaju­kan oleh pelapor meme­nuhi syarat formil dan materil dan teregister dengan nomor 29/Lp/Pilbub/II/2017,” jelasnya.

Dikatakan, tim Gakumdu yang terdiri dari Panwas MTB, Kepolisian dan Kejaksaan, pada 25 Februari lalu meng­gelar rapat tahap pertama guna membahas apakah lapo­ran nomor 29 sebagaimana dimaksud memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu ataukah tidak.

“Ternyata dalam pemba­hasan, ditemukan penolakan KPU terhadap rekomendasi Panwas Kecamatan Tanimbar Selatan untuk dilakukan Pe­mungutan Suara Ulang (PSU) melanggar pasal 193 UU No­mor 10 tahun 2016,” katanya.

Gakumdu, jelasnya, mem­berikan rekomendasi kepada Panwas agar dilakukan klarifi­kasi kepada pihak-pihak ter­kait dalam waktu tiga hari. Selain itu, jika dibutuhkan keterangan tambahan dari pihak pelapor, maka waktu ditambah dua hari sehingga menjadi lima hari.

“Polisi melakukan penyeli­di­kan terhadap perkara dimak­sud. Setelah panwas melaku­kan klarifikasi dan polisi de­ngan penyelidikanya, maka dirampungkan sehingga diikuti pembahasan tahap II.  Dalam pembahasan tahap II, Ga­kumdu melakukan pengkajian hasil klarifikasi dan temuan-te­muan yang ada, sehingga disepakati bersama penolakan KPU telah terpenuhi unsur pi­dana pelanggaran pemilu,” ujarnya.

Tidak hanya itu, untuk mem­perkuat bukti-bukti, pe­nyidik juga meminta ketera­ngan dari ahli hukum admi­nistrasi negara, sehingga dila­kukan penyidikan selama 14 hari untuk memper­jelas kasus itu dan menetapkan tersang­kanya. “Selama melaku­kan penyidi­kan, akhirnya dite­tapkanlah lima orang KPU, yaitu ketua dan empat orang Komisioner KPU MTB sebagai tersangka,” jelasnya. (S-16)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.