KPU MTB akan Praperadilan
Ambon - Pasca limakomisioner KPU Kabupaten MTB, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Sentra Gakumdu dalam perkara dugaan tindak pidana Pemilu, Tim Penasihat Hukum KPU setempat akan mengajukan praperadilan.
Mereka adalah Ketua KPU Johana Lololuan, Komisioner Divisi Teknis Paulus Yambormias, Komisioner Divisi Data Petrus Regen Lartutul, Komisioner Divisi Hukum Hendrik Serin dan Komisioner Divisi Logistik Marthen Karikir.
Kuasa Hukum KPU Maluku, Anthony Hatane menegaskan pihaknya akan segera mengajukan praperadilan terhadap Polres Kabupaten MTB.
“Kami sangat keberatan dengan ditetapkannya seluruh komisioner KPU MTB sebagai tersangka, dasarnya apa sehingga harus ditetapkan mereka sebagai tersangka. Kami akan segera mengajukan pra peradilan jika kasus ini tidak dihentikan,” tandas Hatane, kepada Siwalima, di PN Ambon, Rabu (29/3).
Dijelaskan, penanganan perkara yang ditangani oleh pihak Polres MTB ini bukan tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum namun ini merupakan tindak pidana pemilu sehingga mana bukti permulaan yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“KPU tidak melakukan PSU karena tidak terpenuhinya pasal 112 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah menjadi UU Nomor 10 tahun 2016 dimana tidak ada satu orang yang mencoblos lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda, tidak ada gangguan keamanan yang terjadi tetapi itu hanyalah demonstrasi dan tidak ada tanda khusus dan sebagainya itu,” jelasnya.
Sementara pasal 193 UU Nomor 10 tahun 2016 yang digunakan polisi, tandasnya, itu adalah pasal yang menyatakan bahwa jika KPU tidak melaksanakan putusan Panwaslu maupun Bawaslu Provinsi namun yang ada itu adalah rekomendasi dari Panwascam dan rekomendasi Panwascam yang disampaikan ke KPU sudah melewati batas waktu dimana pilkada berlangsung 15 Februari dan mestinya rekomendasi tersebut diserahkan empat hari setelah pemungutan suara tetapi justru diberikan tanggal 21 Februari sehingga sudah lewat waktu sebagaimana ditetapkan dalam aturan perundang-undangan.
“Kami menduga, Panwascam juga ada bermain sehingga mereka juga harus ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Hatane.
Hatane mengaku pihaknya sudah menyurati Komnas HAM, Kapolri,dan Kejagung termasuk juga kepada Kapolda Maluku untuk meminta kasusnya dihentikan, karena diduga pihak Polres MTB dalam penanganan perkara ini juga masuk angin.
Sebelumnya, ketua dan empat Komisioner KPU Kabupaten MTB, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim sentra Gakumdu dalam perkara dugaan tindak pidana Pemilu.
Para tersangka yaitu Ketua KPU Johana Lololuan, Komisioner Divisi Teknis Paulus Yambormias, Komisioner Divisi Data Petrus Regen Lartutul, Komisioner Divisi Hukum Hendrik Serin dan Komisioner Divisi Logistik Marthen Karikir.
“Sebenarnya seluruh komisioner KPU MTB yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Sentra Gakumdu ,” jelas Ketua Tim Sentra Gakumdu MTB, Thomas Wakano kepada Siwalima, melalui telepon seluler, Selasa (28/3).
Dijelaskan, proses penetapan kelima tersangka oleh Gakumdu, bukan dalam waktu singkat tetapi melalui proses pengkajian dan tahapan yang panjang. Prosesnya dimulai dari laporan tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharma Oratmangun-Markus Faraknimela ke Sekretariat Sentra Gakumdu.
“Setelah menerima laporan dari pelapor tertanggal 24 Februari, Panwas Pilkada MTB yang ada di Sentra Gakumdu kemudian menelaah dan mengkaji apakah laporan dimaksud memenuhi syarat formil dan materil ataukah tidak. Ternyata, laporan yang diajukan oleh pelapor memenuhi syarat formil dan materil dan teregister dengan nomor 29/Lp/Pilbub/II/2017,” jelasnya.
Dikatakan, tim Gakumdu yang terdiri dari Panwas MTB, Kepolisian dan Kejaksaan, pada 25 Februari lalu menggelar rapat tahap pertama guna membahas apakah laporan nomor 29 sebagaimana dimaksud memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu ataukah tidak.
“Ternyata dalam pembahasan, ditemukan penolakan KPU terhadap rekomendasi Panwas Kecamatan Tanimbar Selatan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) melanggar pasal 193 UU Nomor 10 tahun 2016,” katanya.
Gakumdu, jelasnya, memberikan rekomendasi kepada Panwas agar dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dalam waktu tiga hari. Selain itu, jika dibutuhkan keterangan tambahan dari pihak pelapor, maka waktu ditambah dua hari sehingga menjadi lima hari.
“Polisi melakukan penyelidikan terhadap perkara dimaksud. Setelah panwas melakukan klarifikasi dan polisi dengan penyelidikanya, maka dirampungkan sehingga diikuti pembahasan tahap II. Dalam pembahasan tahap II, Gakumdu melakukan pengkajian hasil klarifikasi dan temuan-temuan yang ada, sehingga disepakati bersama penolakan KPU telah terpenuhi unsur pidana pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Tidak hanya itu, untuk memperkuat bukti-bukti, penyidik juga meminta keterangan dari ahli hukum administrasi negara, sehingga dilakukan penyidikan selama 14 hari untuk memperjelas kasus itu dan menetapkan tersangkanya. “Selama melakukan penyidikan, akhirnya ditetapkanlah lima orang KPU, yaitu ketua dan empat orang Komisioner KPU MTB sebagai tersangka,” jelasnya. (S-16)

Post a Comment