KIPP: Kampanye putaran kedua Pilkada DKI tidak memiliki dasar
Ahok-Djarot bakal bertarung lagi lawan Anies-Sandiaga dalam Pilgub DKI Jakarta 2017LENSAINDONESIA.COM: Kebijakan KPU DKI yang akan merencanakan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 tidak memiliki dasar hukum yang kuat, serta tidak ada urgensitas yang genting dalam menerapkan kebijakan tersebut. Aturan setingkat SK KPU tidak bisa atau sangat lemah untuk menjadi dasar penerapkan kebijakan perencanaan kampanye.
Sebagaimana diketahui dalam UU Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya pasal 11 tidak menyebtkan sama sekali adanya kampanye. Adapun pemilihan gubernur dan persyaratan serta tatacara penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur seperti yang ditegaskan ayat tiga diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Bukan oleh SK KPU,” kata Divisi Pemantauan dan Jaringan KIPP Indonesia, Girindra Sandino, Jumat (3/3/2017).
Pasal 11 ayat (3) menyebut: “Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.”
Sementara di sisi lain UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 70 ayat (2) disebutkan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini tentu menciderai asas keadilan elektoral, dimana pasangan yang bukan petahana, tidak bisa melakukan kampanye dengan mengajak pejabat negara atau pejabat daerah.
“Hal yang lebih lucu, calon petahana memprotes untuk menyarankan tidak kampanye. Entah ini sandiwara politik untuk mendapat simpati masyarakat agar terlihat lebih adil dalam proses pelaksanaan putaran kedua Pilgub DKI Jakarta, atau hanya ungkapan “kegirangan politik”,” ujarnya.
Oleh karena itu, KIPP Indonesia menyarankan agar lebih baik putaran kedua Pilgub DKI Jakarta 2017, tidak ada penyelenggaraan kampanye dan cuti. Karena merugikan paslon lain yang bukan petahana.
Dan KPU DKI dalam hal ini bisa dianggap melanggar Azas Penyelenggara Pemilu, seperti yang tertuang dalam Pasal 2, UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya, asas adil, kepastian hukum, proporsionalitas dan profesionalitas.@licom

Post a Comment