Header Ads

Kasat Reskrim Polres MTB Dilaporkan ke Polda

siwalimanews.com
Kasat Reskrim Polres MTB Dilaporkan ke Polda

Ambon - Kasat Reskrim Polres MTB, AKP Akay Fahly dilaporkan oleh Tim Hukum KPU Kabupaten MTB ke Polda Maluku, Kamis (30/3).

Laporan tertulis dengan Nomor 23/LO.HA/LMPM/III/2017 tertanggal 29 Maret 2017 itu perihal laporan mohon perlindungan hukum itu disampaikan terkait dengan ditetapkannya lima komisioner KPU MTB sebagai tersangka oleh tim Sentra Ga­kumdu dalam perkara dugaan tindak pidana Pemilu.

Kelima komisioner tersebut adalah Ke­tua KPU Johana Lo­loluan, Komisioner Divisi Teknis Paulus Yambormias, Komi­sioner Divisi Data Pet­rus Regen Lartu­tul, Komisioner Divisi Hukum Hendrik Serin dan Komisioner Divisi Logistik Marthen Karikir.

“Kami sudah menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kapolda Maluku untuk memohon perlindungan hukum atas ditetapkannya lima komisioner KPU MTB sebagai tersangka,” tandas Ketua Tim Penasehat Hukum KPU MTB, Anthony Hatane, kepada wartawan, di Ambon, Kamis (30/3).

Hatane menilai, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Gakumdu yang didalamnya termasuk Kasat Reskrim diduga disusupi kepentingan politik, sehingga kinerja pejabat Polres MTB ini harus dievaluasi.

“Kinerja pihak Polres MTB dalam hal ini Kasat Reskrim harus dievaluasi, diduga mereka turut masuk angin dalam proses penetapan tersangka terhadap kelima komisioner KPU MTB ini sehingga kami meminta agar Polres MTB harus menghentikan perkara ini,” ujarnya.

Selain ke Polda Maluku, kata Hatane, pihaknya juga menyampaikan laporan kepada Irwasda Polda Maluku tertulis dengan Nomor 18/LO.HA/LMPM/III/2017 tertanggal 29 Maret 2017 dan laporan yang sama juga disampaikan kepada Kejati Maluku dengan Nomor 21/LO.HA/LMPM/III/2017 tertanggal 29 Maret 2017.

“Semua laporan yang kami sampaikan baik kepada Kapolda Maluku, Irwasda Polda Maluku maupun kepada Kejati Maluku ini dengan tujuan agar kasus ini dihentikan karena jika kasus ini akan terus berlanjut maka kita akan melakukan praperadilan,” kata Hatane.

Sebelumnya, Ketua Tim Sentra Gakumdu MTB, Tho­mas Wa­kano kepada Siwa­lima, mela­lui telepon seluler, Selasa (28/3) menjelaskan, proses peneta­pan kelima tersangka oleh Gakumdu, bukan dalam waktu singkat tetapi melalui proses pengkajian dan tahapan yang panjang. Prosesnya dimulai dari laporan tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharma Orat­mangun-Markus Faraknimela ke Sekretariat Sentra Gakumdu.

“Setelah menerima laporan dari pelapor tertanggal 24 Feb­ruari, Panwas Pilkada MTB yang ada di Sentra Ga­kumdu kemudian menelaah dan mengkaji apakah laporan dimaksud memenuhi syarat formil dan materil ataukah tidak. Ternyata, laporan yang diaju­kan oleh pelapor meme­nuhi syarat formil dan materil dan teregister dengan nomor 29/Lp/Pilbub/II/2017,” jelasnya.

Dikatakan, tim Gakumdu yang terdiri dari Panwas MTB, Kepolisian dan Kejaksaan, pada 25 Februari lalu meng­gelar rapat tahap pertama guna membahas apakah lapo­ran nomor 29 sebagaimana dimaksud memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu ataukah tidak.

“Ternyata dalam pemba­hasan, ditemukan penolakan KPU terhadap rekomendasi Panwas Kecamatan Tanimbar Selatan untuk dilakukan Pe­mungutan Suara Ulang (PSU) melanggar pasal 193 UU No­mor 10 tahun 2016,” katanya.

Gakumdu, jelasnya, mem­berikan rekomendasi kepada Panwas agar dilakukan klarifi­kasi kepada pihak-pihak ter­kait dalam waktu tiga hari. Selain itu, jika dibutuhkan keterangan tambahan dari pihak pelapor, maka waktu ditambah dua hari sehingga menjadi lima hari.

“Polisi melakukan penyeli­di­kan terhadap perkara dimak­sud. Setelah panwas melaku­kan klarifikasi dan polisi de­ngan penyelidikanya, maka dirampungkan sehingga diikuti pembahasan tahap II.  Dalam pembahasan tahap II, Ga­kumdu melakukan pengkajian hasil klarifikasi dan temuan-te­muan yang ada, sehingga disepakati bersama penolakan KPU telah terpenuhi unsur pi­dana pelanggaran pemilu,” ujarnya.

Tidak hanya itu, untuk mem­perkuat bukti-bukti, pe­nyidik juga meminta ketera­ngan dari ahli hukum admi­nistrasi negara, sehingga dila­kukan penyidikan selama 14 hari untuk memper­jelas kasus itu dan menetapkan tersang­kanya. “Selama melaku­kan penyidi­kan, akhirnya dite­tapkanlah lima orang KPU, yaitu ketua dan empat orang Komisioner KPU MTB sebagai tersangka,” jelasnya. (S-16)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.