Kasat Reskrim Polres MTB Dilaporkan ke Polda
Ambon - Kasat Reskrim Polres MTB, AKP Akay Fahly dilaporkan oleh Tim Hukum KPU Kabupaten MTB ke Polda Maluku, Kamis (30/3).
Laporan tertulis dengan Nomor 23/LO.HA/LMPM/III/2017 tertanggal 29 Maret 2017 itu perihal laporan mohon perlindungan hukum itu disampaikan terkait dengan ditetapkannya lima komisioner KPU MTB sebagai tersangka oleh tim Sentra Gakumdu dalam perkara dugaan tindak pidana Pemilu.
Kelima komisioner tersebut adalah Ketua KPU Johana Lololuan, Komisioner Divisi Teknis Paulus Yambormias, Komisioner Divisi Data Petrus Regen Lartutul, Komisioner Divisi Hukum Hendrik Serin dan Komisioner Divisi Logistik Marthen Karikir.
“Kami sudah menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kapolda Maluku untuk memohon perlindungan hukum atas ditetapkannya lima komisioner KPU MTB sebagai tersangka,” tandas Ketua Tim Penasehat Hukum KPU MTB, Anthony Hatane, kepada wartawan, di Ambon, Kamis (30/3).
Hatane menilai, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Gakumdu yang didalamnya termasuk Kasat Reskrim diduga disusupi kepentingan politik, sehingga kinerja pejabat Polres MTB ini harus dievaluasi.
“Kinerja pihak Polres MTB dalam hal ini Kasat Reskrim harus dievaluasi, diduga mereka turut masuk angin dalam proses penetapan tersangka terhadap kelima komisioner KPU MTB ini sehingga kami meminta agar Polres MTB harus menghentikan perkara ini,” ujarnya.
Selain ke Polda Maluku, kata Hatane, pihaknya juga menyampaikan laporan kepada Irwasda Polda Maluku tertulis dengan Nomor 18/LO.HA/LMPM/III/2017 tertanggal 29 Maret 2017 dan laporan yang sama juga disampaikan kepada Kejati Maluku dengan Nomor 21/LO.HA/LMPM/III/2017 tertanggal 29 Maret 2017.
“Semua laporan yang kami sampaikan baik kepada Kapolda Maluku, Irwasda Polda Maluku maupun kepada Kejati Maluku ini dengan tujuan agar kasus ini dihentikan karena jika kasus ini akan terus berlanjut maka kita akan melakukan praperadilan,” kata Hatane.
Sebelumnya, Ketua Tim Sentra Gakumdu MTB, Thomas Wakano kepada Siwalima, melalui telepon seluler, Selasa (28/3) menjelaskan, proses penetapan kelima tersangka oleh Gakumdu, bukan dalam waktu singkat tetapi melalui proses pengkajian dan tahapan yang panjang. Prosesnya dimulai dari laporan tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharma Oratmangun-Markus Faraknimela ke Sekretariat Sentra Gakumdu.
“Setelah menerima laporan dari pelapor tertanggal 24 Februari, Panwas Pilkada MTB yang ada di Sentra Gakumdu kemudian menelaah dan mengkaji apakah laporan dimaksud memenuhi syarat formil dan materil ataukah tidak. Ternyata, laporan yang diajukan oleh pelapor memenuhi syarat formil dan materil dan teregister dengan nomor 29/Lp/Pilbub/II/2017,” jelasnya.
Dikatakan, tim Gakumdu yang terdiri dari Panwas MTB, Kepolisian dan Kejaksaan, pada 25 Februari lalu menggelar rapat tahap pertama guna membahas apakah laporan nomor 29 sebagaimana dimaksud memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu ataukah tidak.
“Ternyata dalam pembahasan, ditemukan penolakan KPU terhadap rekomendasi Panwas Kecamatan Tanimbar Selatan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) melanggar pasal 193 UU Nomor 10 tahun 2016,” katanya.
Gakumdu, jelasnya, memberikan rekomendasi kepada Panwas agar dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dalam waktu tiga hari. Selain itu, jika dibutuhkan keterangan tambahan dari pihak pelapor, maka waktu ditambah dua hari sehingga menjadi lima hari.
“Polisi melakukan penyelidikan terhadap perkara dimaksud. Setelah panwas melakukan klarifikasi dan polisi dengan penyelidikanya, maka dirampungkan sehingga diikuti pembahasan tahap II. Dalam pembahasan tahap II, Gakumdu melakukan pengkajian hasil klarifikasi dan temuan-temuan yang ada, sehingga disepakati bersama penolakan KPU telah terpenuhi unsur pidana pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Tidak hanya itu, untuk memperkuat bukti-bukti, penyidik juga meminta keterangan dari ahli hukum administrasi negara, sehingga dilakukan penyidikan selama 14 hari untuk memperjelas kasus itu dan menetapkan tersangkanya. “Selama melakukan penyidikan, akhirnya ditetapkanlah lima orang KPU, yaitu ketua dan empat orang Komisioner KPU MTB sebagai tersangka,” jelasnya. (S-16)

Post a Comment