JPU Yakin Hakim Vonis Idris Cs Bersalah
Ambon - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku yakin majelis hakim akan memvonis bersalah tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor Bank Maluku di Surabaya tahun 2014 senilai Rp 54 miliar.
Keyakinan tim JPU bukan tanpa alasan. Mereka mengklaim bukti-bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan akan menggugurkan pembelaan yang dilakukan oleh mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy, Dirut CV Harves Heintje Abraham Toisuta dan mantan Kepala Devisi Renstra dan Corsec Bank Maluku Petro Ridolf Tentua maupun penasehat hukum mereka.
“Pastinya tim JPU yakin. Kita tunggu saja bagaimana putusannya nanti,” tandas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette saat dikonfirmasi Siwalima, Sabtu (25/3).
Disinggung soal upaya hukum lain jika JPU tidak sependapat dengan putusan hakim, Sapulette enggan berkomentar. “Nanti saja kita akan lihat,” ujarnya singkat.
Dituntut Bervariasi
Idris, Heintje dan Petro dituntut JPU dengan hukuman bervariasi. Idris dituntut 12 tahun penjara, membayar denda Rp 3 miliar, subsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta subsider enam tahun.
Heintje juga dituntut 12 tahun penjara, membayar denda Rp 3 miliar subsider tujuh bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar subsider tujuh tahun penjara. Sementara Petro dituntut 8,6 tahun penjara, membayar denda Rp 700 juta subsider enam bulan penjara. Idris dan Heintje dituntut lebih tinggi karena dijerat TPPU.
Minta Dibebaskan
Dalam pembelaan mereka minta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU. Hasil audit BPKP yang dipakai jaksa untuk menjerat mereka dinilai keliru. “Tidak ada kerugian negara dalam kasus pembelian lahan dan bangunan di Surabaya sebagaimana yang ditetapkan oleh JPU sebesar Rp 7,6 miliar sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Maluku,” tandas Petro saat sidang, Jumat (24/3), di Pengadilan Tipikor Ambon.
Petro mengatakan, berdasarkan hasil audit internal Bank Maluku maupun hasil pemeriksaan kantor akuntan publik tidak ditemukan kerugian negara dalam pembelian lahan dan bangunan di Surabaya.
Petro juga mempertanyakan Kejati Maluku yang begitu serius mengusut pembelian lahan dan bangunan di Surabaya, sementara mengabaikan kasus Repo Saham ke PT AAA Securitas yang mengakibatkan kerugian Bank Maluku sebesar Rp 238,5 miliar.
“Ada apa ini dengan JPU Kejati Maluku, yang begitu serius mengusut kasus ini padahal ada kasus besar lainnya yakni Repo Saham ke PT AAA Securitas yang mengakibatkan kerugian Bank Maluku sebesar Rp 238,5 miliar tidak diusut dengan serius,” tandasnya.
Tim PH Petro dan Heintje, Morets Latumeten Cs juga meminta kedua kliennya dibebaskan. Alasannya, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi maupun TPPU sebagaimana yang dituntut JPU.
Idris menegaskan, jaksa keliru menetapkannya sebagai tersangka. Karena itu, ia juga minta dibebaskan.
“Dalam pelaksanaan pengadaan pembelian lahan dan bangunan seharusnya mengikuti pedoman dan aturan dalam ketentuan SK DIR/125/KPTS jo SK DIR 83/KPTS, kalau mengacu kepada Perpres Nomor 54 dan SK DIR/129 adalah hal yang keliru dan cacat demi hukum,” tegasnya
Hal yang sama ditegaskan tim PH Idris, Munir Kairoty dan Soleman Opier. “Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan JPU serta memulihkan dan merehabilitasi nama baik terdakwa serta memerintahkan JPU supaya melepaskan terdakwa dari rumah tahanan,” tandas Kairoty.
Pertahankan Tuntutan
Sikap JPU Kejati Maluku tak berubah. Mereka tetap mempertahankan tuntutan terhadap Idris Rolobessy, Heintje Abraham Toisuta dan Petro Ridolf Tentua.
JPU menegaskan, Idris, Heintje dan Petro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pembelian lahan dan bangunan untuk pembukaan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya tahun 2014 yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sehingga kami akan tetap pada tuntutan kami,” tegas JPU Kejati Maluku Rolly Manampiring.
Hari Ini Putusan
Sesuai agenda, hari ini Senin (27/3), majelis hakim membacakan putusan terhadap ketiga terdakwa.
“Senin majelis hakim akan memutuskan hukuman bagi ketiga terdakwa karena masa tahanan mereka akan berakhir 30 Maret ini, sehingga sidang putusannya juga harus segera digelar,” kata Humas PN Ambon, Herry Setiabudy, kepada Siwalima, Sabtu (25/3). (S-27)

Post a Comment