Header Ads

Jaksa Panggil Manager PLN Ambon

siwalimanews.com
Jaksa Panggil Manager PLN Ambon

Ambon - Satu per satu peja­bat PLN dipanggil Ke­jati Ma­luku. Kini gili­ran Ma­nager PLN Areal Am­bon, Huslan Husen.

Husen diminta me­ng­­hadap tim penyelidik pada Selasa (14/3) untuk diperiksa terkait du­gaan korupsi pengadaan modem Support AMR daya 23 KV dan 33 KV tahun 2016 senilai Rp. 1.122. 000.000.

“Panggilan permintaan keterangan itu dila­yangkan kepada Manager PLN areal Ambon untuk Selasa depan,” kata Kasi Pen­kum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapu­lette kepa­da Siwalima, Sabtu (11/3).

Selain Manager PLN Areal Ambon, tim penyelidik juga mengagendakan peme­rik­­saan terhadap sejumlah pihak lainnya.

“Lainnya juga akan dimintai keterangan. Agendanya akan disu­sun tim yang menangani kasus ini,” ungkap Sapulette.

Seperti diberitakan, bau kolusi dalam tender proyek pengadaan modem Support AMR daya 23 KV dan 33 KV di PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara tahun 2016 senilai Rp 1.122.000.000 tercium Kejati Maluku. Oknum-oknum tertentu di perusahaan plat merah ini kongkalikong untuk memenangkan perusahaan tertentu. Diduga ada dana segar mengalir sebagai imbalan.

Sumber Siwalima di Kejati Ma­luku Kamis (2/2) menyebutkan, tender proyek ini diikuti oleh tiga peru­sahaan yaitu PT Ghuroba Madani, PT Electra In­ti Perkasa dan PT Fulindo. Aanwij­zing digelar tanggal 1 September 2016 yang dihadiri ketiga perusahaan.

Selanjutnya pada tanggal 8 September dilakukan pembukaan pena­waran sampul 1 atau seleksi. Hasil­nya dua peserta dinyatakan lolos yaitu PT Electra Inti Perkasa dan PT Fulindo. Kemudian pada tanggal 9 September dilakukan seleksi lagi atau pembukaan sampul 2 dan PT Electra Inti Perkasa dinyatakan sebagai pemenang.

Kemenangan PT. Electra Inti Per­ka­sa dituangkan dalam keputusan Di­reksi PT. PLN Wilayah Maluku dan Ma­luku Utara Nomor 0620.K/DIR/20­13 tanggal 3 Oktober 2016. Diduga ke­me­nangan yang diraih oleh PT. Elec­tra Inti Perkasa tidak terlepas dari per­mainan oknum-oknum di bidang niaga.

Ketidakberesan dalam tender ini telah dilaporkan oleh staf penga­daan barang dan jasa PT PLN Wila­yah Maluku dan Maluku Utara, Mohamad Isned Yanuar kepada lembaga pe­ngawasan internal PLN, namun tidak ditindaklanjuti. “Ada ketidakberesan dari proses tender, karena ada me­nyalahi aturan akibatnya ada potensi kerugian negara yang diakibatkan dalam proyek itu,” ujar sumber di Kejati Maluku. (S-27)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.