Jaksa Panggil Manager PLN Ambon
Ambon - Satu per satu pejabat PLN dipanggil Kejati Maluku. Kini giliran Manager PLN Areal Ambon, Huslan Husen.
Husen diminta menghadap tim penyelidik pada Selasa (14/3) untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan modem Support AMR daya 23 KV dan 33 KV tahun 2016 senilai Rp. 1.122. 000.000.
“Panggilan permintaan keterangan itu dilayangkan kepada Manager PLN areal Ambon untuk Selasa depan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Sabtu (11/3).
Selain Manager PLN Areal Ambon, tim penyelidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lainnya.
“Lainnya juga akan dimintai keterangan. Agendanya akan disusun tim yang menangani kasus ini,” ungkap Sapulette.
Seperti diberitakan, bau kolusi dalam tender proyek pengadaan modem Support AMR daya 23 KV dan 33 KV di PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara tahun 2016 senilai Rp 1.122.000.000 tercium Kejati Maluku. Oknum-oknum tertentu di perusahaan plat merah ini kongkalikong untuk memenangkan perusahaan tertentu. Diduga ada dana segar mengalir sebagai imbalan.
Sumber Siwalima di Kejati Maluku Kamis (2/2) menyebutkan, tender proyek ini diikuti oleh tiga perusahaan yaitu PT Ghuroba Madani, PT Electra Inti Perkasa dan PT Fulindo. Aanwijzing digelar tanggal 1 September 2016 yang dihadiri ketiga perusahaan.
Selanjutnya pada tanggal 8 September dilakukan pembukaan penawaran sampul 1 atau seleksi. Hasilnya dua peserta dinyatakan lolos yaitu PT Electra Inti Perkasa dan PT Fulindo. Kemudian pada tanggal 9 September dilakukan seleksi lagi atau pembukaan sampul 2 dan PT Electra Inti Perkasa dinyatakan sebagai pemenang.
Kemenangan PT. Electra Inti Perkasa dituangkan dalam keputusan Direksi PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara Nomor 0620.K/DIR/2013 tanggal 3 Oktober 2016. Diduga kemenangan yang diraih oleh PT. Electra Inti Perkasa tidak terlepas dari permainan oknum-oknum di bidang niaga.
Ketidakberesan dalam tender ini telah dilaporkan oleh staf pengadaan barang dan jasa PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Mohamad Isned Yanuar kepada lembaga pengawasan internal PLN, namun tidak ditindaklanjuti. “Ada ketidakberesan dari proses tender, karena ada menyalahi aturan akibatnya ada potensi kerugian negara yang diakibatkan dalam proyek itu,” ujar sumber di Kejati Maluku. (S-27)

Post a Comment