Header Ads

Ini Tulisan Kakak Kandung Pemilik Ganja, Yang Mengharukan

deliknews.com
Ini Tulisan Kakak Kandung Pemilik Ganja, Yang Mengharukan

SANGGAU – Dekriminalisasi Ganja. Itulah judul tulisan yang dibuat Yohana (43), yang dipublikasikannya pada hari Kamis (30/3) pukul 08.59 Wib di akun Facebook miliknya, Yohana L A Suyati. Yohana adalah kakak kandung tersangka pemilik 39 batang ganja. Pasca di tahan, kehidupan PNS di Kantor Kesbangpolinmas itu semakin tragis. Ia terpaksa harus kehilangan istri tercintanya, setelah tidak lagi mendapat pengobatan ekstrak ganja yang ia racik sendiri.  

 Begini tulisannya.  

Dekriminalisasi Ganja.
Yeni Riawati dalam Kenangan Perjuangan Melawan Penyakit Syringomyelia tanpa Ganja

Adikku, pada bulan dirimu menghembuskan napas terakhir yaitu Maret 2017 ini, Israel menyatakan dekriminalisasi ganja. Berita ini tentu disambut dengan sangat gembira oleh para penderita penyakit yang tak tertangani dengan obat-obat kimia di Israel. Israel termasuk negara yang memimpin penelitian manfaat ganja medis. Dr. Raphael Mechoulam dari Hebrew University of Jerusalem, Israel, bahkan disebut sebagai “Bapak THC” karena beliau adalah orang pertama yang mengidentifikasi bahwa ganja mengandung tetrahydrocannabinol atau THC yang berpotensi menyembuhkan banyak penyakit.

THC yang diberikan suamimu kepadamu sangat efektif dalam pertumbuhan sel-sel baru. Sejak diberikan THC oleh suamimu, daging baru bisa tumbuh menutupi lubang-lubang luka dekubitusmu. Ingatanmu berangsur-angsur pulih dan bisa berkomunikasi kembali tentang banyak hal, dan bahkan dirimu mulai bisa menyanyikan lagu rohani. Itu sebabnya, dari balik jeruji besi, suamimu meminta kepadaku untuk memutarkan lagu “Pelangi Sehabis Hujan” dan “Mary, did You Know?” lagu yang dirimu nyanyikan dan gemari setelah menjalani pengobatan dengan ekstrak ganja. Tentu dirimu bisa mendengarkan dua lagu itu ketika kami memutarnya pada saat penghormatan terakhir, sebelum peti ditutup sehingga kami tak bisa melihat wajahmu lagi untuk selama-lamanya.

Adikku, saat suamimu ditahan yaitu Februari 2017, pemberitaan di media juga menyatakan bahwa Australia mendekriminalisasi ganja, mendahului Israel. Dekriminalisasi ganja di dua negara ini menambah daftar negara-negara yang lebih dahulu melegalkan ganja untuk pengobatan di bawah pengawasan pemerintah yaitu Belanda, Jerman, Argentina, Siprus, Ekuador, Meksiko, Peru, Swiss, Spanyol, Belgia, Republik Ceko, Brazil, Chili, Uruguay, Paraguay, Kolombia, dan 23 negara bagian di Amerika Serikat. Bagaimana dengan Indonesia?

 Tidak lama setelah suamimu ditahan, aku mengirim surel ke Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional milik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Di tempat itu, aku tahu ada banyak tanaman obat yang mereka pelihara, termasuk tanaman ganja. Di dalam surelku itu, aku menanyakan tentang tanaman ganja untuk pengobatanmu. Mereka membalas surelku dengan mengatakan bahwa tanaman ganja yang ada di kebun mereka hanyalah sebagai koleksi dan mereka tidak melakukan penelitian menggunakan bahan itu. Ada yang mengherankan di sini.

Jika pemerintah kita tidak melakukan penelitian tentang tanaman ganja, bagaimana bisa pemerintah kita menempatkan ganja di nomor delapan dalam daftar narkotika golongan I UU RI Nomor 35 tahun 2009? Mana penelitian pemerintah kita yang menunjukkan hasil bahwa ganja memang merupakan tanaman berbahaya? Apa dasarnya ganja itu disebut berbahaya oleh pemerintah kita?

Hmmm…mungkin pemerintah kita akan menjawab bahwa pemerintah kita memasukkan ganja ke dalam daftar narkotika golongan I karena mendasarkan diri pada Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika (The United Nations Single Convention on Narcotic Drugs), yang digelar di New York tahun 1961. Andaipun ada riset-riset tentang bahaya ganja yang digunakan PBB untuk dasar membuat konvensi tunggal pada saat itu, bayangkanlah bagaimana teknologi yang berkembang 56 tahun yang lalu, lebih dari setengah abad yang lalu, Adikku.

Bandingkanlah dengan perkembangan teknologi sekarang. Apakah PBB memang tidak perlu mengikuti hasil-hasil riset terbaru tentang manfaat ganja untuk pengobatan yang dilakukan menggunakan teknologi terkini? Aku kembali heran. Kita dengan bangga mengatakan hidup di zaman digital, tetapi serasa kita masih hidup di zaman batu karena konvensi, undang-undang, atau aturan yang digunakan masih mendasarkan diri pada perkembangan teknologi yang sudah tertinggal zaman.

Aku salut dengan Jose Mujica, presiden Uruguay, yang dengan berani serta meyakinkan melawan isi Konvensi PBB 1961 dan melegalkan penggunaan ganja medis di negaranya. Beliau bahkan dinominasikan mendapatkan penghargaan Nobel karena gebrakan beliau tersebut telah melindungi hak-hak asasi manusia di negaranya, termasuk hak untuk hidup sehat, hak untuk sembuh dari penyakit dengan pengobatan menggunakan ganja.

Adikku, suamimu telah mencoba meminta dispensasi penggunaan ganja bagi pengobatan dirimu. Ketika mendatangi pihak kepolisian, ia diarahkan untuk meminta dispensasi ke BNNK, lalu ke kejaksaan, lalu ke Kementerian Kesehatan. Untuk urusan di Kementerian Kesehatan ini, ia tidak mendapatkan rujukan siapa yang harus dia temui dan bagian mana yang harus ia datangi. Ia diarahkan ke Dinas Kesehatan. Semua pihak yang didatangi menyatakan bahwa ganja tidak bisa digunakan sebagai obat.

Januari 2016, dokter mengatakan bahwa syrinx yang ada di sumsum tulang belakangmu sudah berada di posisi thorakal 3 hingga 7. Salah satu dampaknya adalah tidak berfungsinya sistem gerak di tubuhmu. Itu sebabnya dirimu mengalami kelumpuhan di kedua kakimu. Menurut dokter, jika syrinx itu mencapai thorakal 1 dan 2, maka organ-organ dalam dirimu, termasuk jantung, tidak akan berfungsi. Padahal, thorakal 3 itu bersambungan dengan thorakal 2!

Dengan kondisi seperti itu, orang-orang di luar sana menyalahkan suamimu yang tidak mengurus izin terlebih dahulu sebelum menanam ganja. Adikku, coba kamu bayangkan ada orang yang berteriak-teriak minta tolong karena hampir tenggelam di sebuah sungai yang dalam dan mengalir deras.

Lalu, karena kamu tahu bahwa menurut prosedur sebelum berenang harus dilakukan pemanasan terlebih dahulu, maka di tepi sungai dirimu menggerakkan leher, pundak kiri, pundak kanan, tangan kiri, tangan kanan, pinggang, panggul, kaki kiri, kaki kanan, dan berlari-lari kecil masing-masing dua kali delapan hitungan, baru setelah itu dirimu terjun ke sungai untuk menyelamatkan orang yang hampir tenggelam itu.

Kira-kira menurutmu, apa yang akan terjadi pada orang yang berteriak-teriak minta tolong tadi? Dengan perizinan yang tidak ia dapatkan, dengan undang-undang yang dibuat tanpa riset-riset akurat dan tidak mengikuti perkembangan terkini, dengan kondisi penyakitmu yang kritis dan harus segera diatasi, apakah memang layak menyatakan suamimu telah melanggar undang-undang? Sampai di sini, aku tidak bisa mengikuti logika berpikir penduduk “bumi datar” ini.

 (Abang Indra)

REKOMENDASI :

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.