Header Ads

Ini jadwal tahapan Pilgub DKI Jakarta 2017 Putaran Kedua

Politik – LensaIndonesia.com
Ini jadwal tahapan Pilgub DKI Jakarta 2017 Putaran Kedua
Pilkada DKI Jakarta 2017- Putaran Kedua. Foto: Istimewa

LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan pasangan calon (Paslon) yang lolos ke putaran kedua sekaligus launching tahapan putaran kedua Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017, yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Saat ini proses rekapitulasi dan verifikasi terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) sedang terus dilakukan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan untuk masa Kampanye di Putaran kedua Pilgub DKI Jakarta 2017 dimulai dari pendaftaran relawan kampanye, pendaftaran akun media sosial resmi, kampanye, debat publik terbuka antar pasangan calon, kampanye melalui media massa baik cetak dan elektronik sejak 7 Maret hingga 15 April.

Masa tenang akan berlangsung dua hari yakni sejak 16-18 April. Di masa itu akan dilakukan pelaporan dan audit dana kampanye, dimana masing-masing paslon diwajibkan menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 16 April.

Kemudian LPPDK diserahkan ke Kantor Akuntan Publik, hasil audit tersebut akan diumumkan secara bertahap baik ke KPU Provinsi, Paslon, dan secara luas kepada media dan masyarakat umum sejak 2-4 Mei.

Penetapan Paslon akan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2021 bila tanpa disertai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) akn dilakukan pada 5-6 Mei 2017.

Dilanjutkan pengusulan pengesahan pengangkatan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada 7-9 Mei 2017.

Namun bila ada sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) maka keputusan akan dibacakan paling lambat tiga hari setelah penetapan putusan dari MK telah dibacakan.

Berikut tahapan jadwal penyusunan DPT dari Maret hingga April 2017:

6-13 Maret 2017: Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten atau Kota dibantu oleh PPK dan PPS.
14-15 Maret 2017 : Rekapitulasi DPS oleh PPS.
16-17 Maret2017 : Rekapitulasi DPS oleh PPK.
18-19 Maret 2017 : Rekapitulasi dan Penetapan DPS oleh KPU Kota dan Kabupaten.
20-21 Maret 2017 : Rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi DKI Jakarta.
22-28 Maret 2017 : Pengunguman dan Tanggapan Masyarakat terhadap DPS.
29-31 Maret 2017 : Perbaikan dan Rekapitulasi DPSHP di PPS.

1-2 April 2017 : Rekapitulasi DPSHP di PPK.
3-4 April 2017 : Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT oleh KPU Kabupaten dan Kota.
5-6 April 2017 : Rekapitulasi DPT oleh KPU Provinsi.
7-19 April 2017 : Pengunguman DPT di PPS.

Rekapitulasi dan Penghitungan Suara akan dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:
19-20 April 2017 : Penyampaian hasil penghitungan suara kepada PPK.
20-26 April 2017: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dan penyampaian hasil rekapitulasi ke KPU Kota dan Kabupaten.
26-28 April 2017 : Rekapitulasi, Penetapan, dan Pengunguman hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota.
29 April-1 Mei 2017 : Rekapitulasi, Penetapan, dan Pengunguman hasil penghitungan suara tingkat Provinsi.
Tahapan Pilkada DKI Putaran Kedua ini disampaikan diumumkan pihak KPU DKI Jakarta pada Rabu (08/03/2017) siang.@LI-13

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.