Header Ads

Gubernur Jatim Akan Terbitkan Pergub Tentang Angkutan Sewa Khusus

deliknews.com
Gubernur Jatim Akan Terbitkan Pergub Tentang Angkutan Sewa Khusus

Surabaya – Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) Jatim tentang angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi atau online yang akan berlaku mulai 1 April 2017, apabila Permenhub 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayektelah dilakukan revisi oleh Kemenhub. Penerbitan pergub dapat segera dibuat karena telah tercapainya kesepakatan antara pelaku angkutan konvensional dan online di Jatim. 

Kepastian penerbitan pergub disampaikan Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo pada acara pembahasan pelaksanaan rancangan pergub angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi (Online) bertempat di Mapolda Jatim, Kamis (30/3). 

Menurut Pakde Karwo, pergub ini tidak akan dapat memuaskan 100 % dua belah pihak, tetapi merupakan jalan tengah. Tugas pemerintah adalah mengatur dan aturan tersebut telah dibuat dengan membuka ruang dialog atau ‘public sphere’ yang cukup dan pergub ini memberikan kepastian dan keadilan. 

“Pemerintah harus membela yang lemah, sebab jika tidak akan mati. Dan tugas swasta adalah efisien,” ujarnya. 

Oleh karena itu, dengan penerbitan pergub ini, para pihak agar melakukan kewajiban-kewajiban yang telah diatur. Sebab, kewajiban harus berbanding lurus dengan hak hak yang dimiliki. 

Ditambahkan, Menteri Perhubungan belum mengatur teknis tentang taksi online berdasarkan UU 23 Tahun 2014 pasal 63-68. Oleh karena itu gubernur diberikan kewenangan sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah, untuk melakukan diskresi asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. 

6 Poin Penting 

 Terdapat enam poin penting dalam rapergub yang mengatur angkutan on line ini. Pertama, berisi tentang tarif,  yakni ditetapkanya tarif batas bawah dengan besaran Rp. 3.450,-/km, sedangkan untuk tarif batas atas diserahkan pada mekanisme pasar. 

Kedua, mengatur tentang STNK. Yakni, STNK kendaraan masih diperkenankan atas nama pribadi (Pergub 78 tahun 2015) tetapi didaftarkan pada badan usaha. 

Ketiga mengatur penyelenggaraan usaha, diantaranya pemesanan hanya dilakukan melalui aplikasi dan tidak diijinkan menaikkan langsung di jalan atau tanpa aplikasi. Pemilik kendaraan dapat bergabung pada perusahaan penyelenggara angkutan umum. Batasan Usia maksimal kendaraan 10 (sepuluh) tahun. Angkutan online juga tidak diperkenankan untuk ‘menaikkan’ penumpang di tempat-tempat  publik seperti terminal, stasiun, pelabuhan, bandara dan rumah sakit. Tetapi, diijinkan untuk menurunkannya.

Poin keempat mengatur kepengusahaan, yakni perusahaan penyelenggara wajib menanggapi pengaduan masyarakat serta harus melaporkan kegiatan usaha setiap bulan kepada Kepala Dinas Perhubungan. 

Kelima berisi tentang penyedia  aplikas, yaknii harus mendapat persetujuan dari Gubernur, serta wajib membuka kantor cabang minimal di ibukota provinsi. Selain itu, akses aplikasi diberikan hanya kepada kendaraan yang sudah beriizin. 

Keenam, pergub mengatur tentang kuota, yakni sebanyak 4.445 unit untuk seluruh Jawa Timur. Selain itu, pada taksi online diberikan logo stiker bewarna kuning dengan simbol yang telah ditetapkan.

Sementara itu, dalam sambutannya, Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin mengapresiasi langkah Gubernur Jatim yang pro aktif untuk mencari solusi persoalan taksi on line. 

“Inilah yang dilakukan Jawa Timur dan pergub ini diharapkan menjadi contoh nasional, baik atas penyusunan raperda yang membuka ruang publik secara luas dan sekaligus tidak terjadinya pertikaian antara pelaku angkutan,” ujar Kapolda Jatim.   (Hms/dn-2)

REKOMENDASI :

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.