DPR desak pemerintah revisi PNBP angkutan laut
Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo. Foto: IstimewaLENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk jasa angkutan laut. Hal ini dilakukan karena menyebabkan biaya menjadi makin tinggi dan membebani rakyat.
“Untuk itu saya mendesak Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan segera merevisi PP peninggalan Menhub Ignasius Jonan itu. Karena dampak berantainya terhadap ekonomi sangat besar,” ujar Bambang Haryo dalam rilisnya kepada LICOM, Rabu (29/3/2017).
Dijelaskan, dalam PP 15/2016, pemerintah menambah 435 pos tarif PNBP baru sehingga jumlahnya mencapai 1.200 pos tarif serta menaikkan 482 pos tarif 100%, bahkan lebih dari 1.000%. Beberapa pos tarif yang tidak ada layanannya juga wajib dibayar.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, jumlah pos tarif PNBP dalam PP itu sangat banyak dan terkesan mengada-ada. Akibatnya, biaya transportasi laut membengkak serta membebani logistik industri dan perdagangan dalam negeri sehingga membuat disparitas harga di luar Jawa menjadi semakin tinggi.
“Publik akan sulit membayar biaya transportasi yang tinggi, pelayaran juga tidak akan sanggup memberikan pelayanan yang baik. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan nyawa dan barang publik yang diangkut serta kelangsungan usaha pelayaran,” ungkapnya.
Dia mengatakan industri pelayaran saat ini sedang lesu akibat merosotnya muatan kapal di tengah perlambatan ekonomi nasional dan global. Informasi dari pelayaran, sedikitnya 30% armada niaga nasional menganggur dan sebagian perusahaan sudah gulung tikar.
Bambang Haryo menegaskan pelayaran merupakan infrastruktur prasarana transportasi, selain juga sebagai sarana transportasi. Oleh karena itu, selayaknya diberikan insentif seperti pajak rendah, bunga murah dan subsidi.
Selain PNBP, pelayaran masih dibebani bermacam biaya, termasuk pajak tinggi yaitu 1,2% dari pendapatan (pajak final) dan biaya sertifikasi yang mahal dan tumpang tindih. “Tidak ada negara di dunia yang membebani pelayaran sedemikian masif. Ini bukti pemerintah tidak mampu mewujudkan program tol laut dan poros maritim,” tegasnya.
Aturan lain yang memberatkan, masih kata dia, adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45/2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi.
Pihaknya menilai Permenhub yang akan diberlakukan pada 2018 itu mengancam kelangsungan usaha pelayaran nasional karena tidak sanggup memenuhi modal dasar Rp 50 miliar dan modal disetor minimal Rp 12,5 miliar.
“Jika kebijakan itu diberlakukan bukan tidak mungkin industri pelayaran nasional kita bisa mati. Dampak lainnya tentu kita akan kesulitan mendapatkan transportasi laut di negara maritim ini,” tandas Anggota DPR RI Dapil Jatim I ini.@sarifa

Post a Comment