Header Ads

Ditipu, PT TEMAS Merugi Rp 30 Miliar Lebih

deliknews.com
Ditipu, PT TEMAS Merugi Rp 30 Miliar Lebih

Surabaya – Direktur operasional PT TEMAS periode 2012 hingga 2016 Sutikno Khusumo, mengaku sangat dirugikan atas tindakan penipuan sebesar Rp 20 miliar oleh terdakwa Setyo Hartono, Komisaris PT Senopati Samudra Perkasa (SSP).

Salah satu bentuk kerugian yang dialami adalah aktifitas operasinal depo kontainer PT TEMAS selaku pihak penyewa lahan saat ini tidak bisa dilakukan secara optimal selama 24 jam.

Hal itu akibat PT SSP sebagai pemegang hak mutlak atas lahan seluas 20 hektar di jalan Kalianak Pesapen telah dicabut hak kepemilikannya oleh TNI AL sejak tahun 2011 silam.

“Jika dihitung nilai kerugiannya sangat besar sekali. Untuk oper sewanya saja sudah Rp 20 miliar lebih, belum untuk biaya pengurukan dan pembangunan depo kontainer Rp 10 miliar,” ungkap Sutikno Khusumo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/03).

Kepada majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang, saksi Sutikno Khusumo, juga mengaku kalau legalitas sewa lahan milik TNI AL antara PT SSP dengan PT TEMAS tetap sah, kendati tanpa melalui prosedur legal audit sebelumnya.

“Saya percaya kalau pengoperan lahan itu tidak bermasalah karena mendapatkan jaminan dari Notaris (Edhi Susanto SH MH) dan Yap Linchon Salim. Saya percaya dijamin notaris, karena notaris itu pejabat negara yang disumpah. Saya juga percaya pada Yap sebab Yap tau persis kalau posisi terdakwa (Setyo Hartono) sangat kuat di TNI AL,” ucap saksi Sutikno.

Hal senada disampaikan saksi Albert Simamora selaku legal coorporate PT TEMAS. Ia mengaku sepakat menandatangani Akte Nomer 10 tanggal 4 April 2013 tentang pengoperan hak menempati/mengelola tanah/lahan diatas tanah penguasaan TNI AL karena didasari adanya Akte No 29 tahun 1994  serta jaminan dari notaris Edhi Susanto SH MH yang menyatakan bahwa hak guna bangunan (HGB) diatas Hak Penguasaan Lahan (HPL) selama 30 tahun dan itu bisa dipecah-pecah pada pihak ketiga.

“Dengan kekuatan dan jaminan notaris itu, makanya kita bersedia bertransaksi. Ingat, jaminan notaris itu diberikan sebelum Akta Nomer 10 dan Akte Nomer 11 tentang diterbitkan,” sebut Albert Simamora menjawab pertanyaan jaksa soal alasan dirinya melaporkan terdakwa Setyo Hartono dalam dugaan tindak pidana penipuan.

Diketahui, tipu-tipu Setyo berawal dari terjadinya kesepakatan . TEMAS yang diwakili Albert Simamora akan menyewa lahan TNI Angkatan Laut di Jl. Kalianak Pesapen dari PT. Senopati Samudra Perkasa yang diwakili Yap Linchon Salim (berkas terpisah). Dengan dibantu Setyo Hartono, Yap Linchon akhirnya berhasil mengoperkan hak sewa lahan itu kepada Harto Khusumo dengan kompensasi pembayaran sebesar Rp 20 miliar.

Singkat cerita, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 yang dikeluarkan pada tanggal 4 September 2007, maka lahan tersebut ditarik akan digunakan untuk mendukung Tupoksi TNI AL.

Karena tidak bisa lagi menggunakan lahan tersebut sesuai perjanjian, maka Harto Khusumo meminta pengembalian uang yang telah diberikannya, namun Setyo tidak mau mengembalikannya karena uang tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, Setyo Hartono dijerat dengan pasal 374 dan 378 KUHP. (Han/Son)

REKOMENDASI :

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.