Header Ads

Anggap pelaksanaan tak profesional, Ahok-Djarot pilih tinggalkan lokasi rapat pleno KPU

LensaIndonesia.com
Anggap pelaksanaan tak profesional, Ahok-Djarot pilih tinggalkan lokasi rapat pleno KPU
Suasana rapat pleno KPU Provinsi DKI Jakarta di Hotel Borobudur. (ISTIMEWA)

LENSAINDONESIA.COM: Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama-Djarot S. Hidayat meninggalkan area pleno terbuka yang dilaksanakan KPU Jakarta karena mereka menilai pleno terbuka diselenggarakan secara tidak profesional.

“Kami melihat ada ketidakprofesionalan dari penyelenggara Pilkada DKI Jakarta,” kata Djarot di Jakarta, Sabtu (4/3/2017).

Djarot mengatakan dia dan Ahok sudah datang tepat waktu dalam Rapat Pleno sejak pukul 19.00 WIB dan sudah sejam menunggu, namun acara belum juga dimulai. Menurut dia, dia dan Ahok sudah mengalahkan beberapa acara demi menghadiri pleno terbuka, namun jadwal mulainya tidak tepat waktu.

“Kami hargai undangan KPU Jakarta dan kami datang tepat waktu sehingga kami harus kalahkan beberapa acara yang harus kami hadiri dengan harapan acara di KPU tepat waktu,” kata Djarot.

Djarot mengatakan seharusnya KPU Jakarta memberlakukan aturan yang sama terhadap semua pasangan calon sehingga kalau jadwal acara pleno terbuka pukul 19.00 WIB, maka paling telat pukul 19.15 WIB harus dimulai.

Dia menilai dalam membangun demokrasi harus memberikan peraturan yang sama tanpa ada pembedaan. “Kami ada acara lain sehingga kami tinggalkan tempat dan tim kampanye yang akan mewakilkan dalam Rapat Pleno,” kata Djarot.

KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon dan peluncuran tahapan pemilihan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta putaran kedua Sabtu malam ini di Hotel Borobudur, Jakarta.

Dalam rapat pleno KPU juga memaparkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi. Agus Harimurti Yudhoyono-Sylvina Murni memperoleh 937.955 suara atau 17.07 persen. Pasangan Ahok-Djarot memperoleh 2.364.577 suara atau 42,99 persen dan pasangan Anies-Sandiaga memperoleh suara 2.197.333 atau 39,95 persen.

Dari hasil perhitungan suara diketahui tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara di atas 50 persen, sehingga KPU memutuskan melaksanakan putaran kedua.

KPU sendiri menetapkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat dan pasangan Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno dinyatakan menjadi calon pada putaran kedua. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU DKI Jakarta nomor 48/KPTS/KPU Prov 010/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017. @ant/dt/licom

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.