Header Ads

Anak Buah Ditahan, Thio: Sanksi Tunggu Putusan Tetap

siwalimanews.com
Anak Buah Ditahan, Thio: Sanksi Tunggu Putusan Tetap

Ambon - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebu­dayaan Maluku, M Saleh Thio mengaku, belum bisa memberikan sanksi kepada anak buahnya Johanis Pieter Eluwar. Kendati sudah ditahan, namun harus menunggu putusan hukum tetap.  

Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku me­nahan, Johanis Pieter Eluwar, Ka­mis (9/3) sebagai tersangka penga­niayaan terhadap siswa SD Xave­rius A1 Kelas VB berinisial SCT.

“Kita juga tunggu putusan di pengadilan bagaimana, atau dengan kata lain harus ada penetapan hu­kum tetap dulu baru bisa tahu san­ksi seperti apa yang akan diberikan,” ujar Thio saat dikonfirmasi Siwa­lima melalui telepon selulernya, Jumat (10/3).

Thio mengaku, hingga kini belum ada laporan dari pihak kepolisian terkait penahanan stafnya.

“Kita sampai saat ini belum bisa lapor ke BKD karena kita juga masih menunggu laporan Polisi, kalau laporannya sudah ada akan kita teruskan ke BKD untuk ditindak­lanjuti,” katanya.

Kepala BKD Maluku, Femmy Sahetapy juga mengaku, belum me­nerima laporan dari Dikbud Maluku terkait penahanan Johanis Eluwar. “Kita belum terima laporan, nanti ada laporan baru ditindaklanjuti,” ka­tanya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku me­nahan pegawai Dinas Dikbud Pro­vinsi Maluku, Johanis Pieter Eluwar, Kamis (9/3).

Sebelum ditahan, Johanis diperik­sa penyidik dari pagi hingga siang hari atas penganiayaan yang dilaku­kan terhadap siswa SD Xaverius A1 Kelas VB berinisial SCT hingga babak belur.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Maluku, AKBP M Roem Ohoirat yang dikonfirmasi Siwalima, menga­takan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan terhadap tersangka.

“Tadi  kita panggil dan yang ber­sangkutan sudah datang kemudian diperiksa sebagai saksi dan ditetap­kan sebagai tersangka kemudian kami tahan,” ujar Ohoirat.

Mantan Kapolres Malra ini me­mastikan, kasus ini segera dituntas­kan. Johanis Pieter Eluwar terancam 3,6 tahun penjara. Ia dijerat pasal 80 UU Nomor  35 tahun 2014 tentang Per­lindungan Anak.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, AKBP AR Tatuh kepada Siwalima di Polda Maluku,  Rabu (1/3). Pasal 80 ayat 1 me­nye­butkan, setiap orang yang melang­gar ketentuan sebagaimana dimak­sud dalam Pasal 76C (setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekera­san terhadap anak) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000. 000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Tatuh menjelaskan, korban SCT dan orang tuanya sudah diperiksa. Se­mentara diagendakan untuk saksi lain diperiksa. “Pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 80 UU Nomor 35 tentang perlidungan anak,” tandas Tatuh.

Kronologis Penganiayaan

Tindak kekerasan yang dilakukan Johanis Pieter Eluwar terhadap kor­ban yang berusia 10 tahun itu terjadi pada Rabu (22/2) lalu sekitar pukul 17.30 WIT.

Informasi yang diperoleh Siwali­ma, tindakan brutal Johanis berawal ketika anaknya ME terlibat adu mulut dengan korban. Kata-kata ejekan terlontar dari mulut keduanya.

Tak kuat menahan emosi, ME menghampiri korban. ME melon­tarkan pukulan ke arah korban, tetapi pukulan itu berhasil ditahan.

Pertengkaran antara korban dan ME juga dilihat oleh JC, yang adalah kerabat korban. Ia kemudian mem­bantu korban dengan membalas pukulan ME. Menerima pukulan JC, ME pun menangis.

Berselang beberapa saat, tiba Johanis untuk menjemput ME. Saat di dalam mobil, ME menceritakan peristiwa yang dialaminya. Johanis murka mendengar cerita versi ME.

Tak berpikir lama, staf Bidang Sekolah Menengah Kejuruan ini langsung turun dari mobil bersama ME dan menemui korban yang saat itu masih menunggu jemputan orang tuanya.

Tanpa bertanya, Johanis membabi buta menganiaya korban. Pukulan keras diarahkan ke belakang kepala korban. Korban yang masih kecil itu, langsung jatuh ke lantai.

Kendati sudah jatuh Johanis tak berhenti. Akal sehatnya sudah hi­lang. Ia lupa kalau yang dipukul ada­lah anak kecil. Johanis dengan beri­ngas menyeret korban ke luar ke pintu pagar sekolah.

Johanis kemudian menarik tangan korban dan memukulkan ke tiang pagar yang terbuat dari besi itu. Ia tak peduli korban yang menangis dan merintih kesakitan. Bahkan, Johanis kembali memukulkan tangan korban ke pagar beton berulang ulang kali.

Johanis sempat ditegur oleh salah seorang orang tua siswa, tetapi ia tidak tak hiraukan. Ia terus melaku­kan aksinya menyiksa korban. Ta­ngan dan bagian kepala korban mengalami luka dan bengkak.

Puas menyiksa korban, Johanis ber­sama anaknya yang turut menyak­sikan aksi kekerasan sang ayah pergi dengan meninggalkan korban yang dalam kondisi lemas dan kesakitan.

Beberapa saat kemudian datang Merry Rahawarin, salah seorang guru SD Xaverius. Ia lalu meng­angkat korban dan membawanya ke ruang guru. “Ketika saya mendapati korban dalam kondisi luka di tangan kanannya yang membengkak serta rasa sakit di belakang kepala akibat pukulan keras dan kaki yang mem­biru, saya lalu membawanya ke ruang guru dan melaporkan kejadian tersebut ke kepala sekolah,” ujar Raharwarin.

Tak berapa lama kemudian datang orang tua korban yang sebelumnya dihubungi  oleh pihak sekolah. Tidak terima orang tua korban, Rony Tan bersama Merry Raharwarin menda­tangi Polda Maluku untuk mela­porkan kekerasan yang dilakukan oleh Johanis. Korban kemudian di­visum di Rumah Sakit Bhayangkara untuk melengkapi bukti kekerasan yang dilakukan oleh Johanis.

Ngaku Salah

Johanis Pieter Eluwar mengakui ke­salahannya. Ia khilaf dan ber­upa­ya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

“Saya mengaku saya salah, saya khilaf, karena emosi. Sejak kemarin saya sudah berupaya ke rumah ke­luarga korban untuk meminta maaf,” kata Johanis kepada Siwalima mela­lui telepon selulernya, Senin (27/2).

Ia akan kembali berupaya menemui keluarga korban untuk meminta maaf. “Besok saya akan ke sana lagi, dan semoga ada titik terang,” ungkapnya.

Menurut Johanis, tindak keke­rasan yang dilakukan akibat tersulut karena selalu mendengar anaknya ME menjadi bahan ejekan teman-teman sekelasnya.

“Anak saya sering menjadi bahan ejekan, bahkan dipukul, saya mohon maaf saya khilaf saat saya lakukan itu saya emosi,” tandasnya. (S-43)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.