Anak Buah Ditahan, Thio: Sanksi Tunggu Putusan Tetap
Ambon - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, M Saleh Thio mengaku, belum bisa memberikan sanksi kepada anak buahnya Johanis Pieter Eluwar. Kendati sudah ditahan, namun harus menunggu putusan hukum tetap.
Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku menahan, Johanis Pieter Eluwar, Kamis (9/3) sebagai tersangka penganiayaan terhadap siswa SD Xaverius A1 Kelas VB berinisial SCT.
“Kita juga tunggu putusan di pengadilan bagaimana, atau dengan kata lain harus ada penetapan hukum tetap dulu baru bisa tahu sanksi seperti apa yang akan diberikan,” ujar Thio saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (10/3).
Thio mengaku, hingga kini belum ada laporan dari pihak kepolisian terkait penahanan stafnya.
“Kita sampai saat ini belum bisa lapor ke BKD karena kita juga masih menunggu laporan Polisi, kalau laporannya sudah ada akan kita teruskan ke BKD untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Kepala BKD Maluku, Femmy Sahetapy juga mengaku, belum menerima laporan dari Dikbud Maluku terkait penahanan Johanis Eluwar. “Kita belum terima laporan, nanti ada laporan baru ditindaklanjuti,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku menahan pegawai Dinas Dikbud Provinsi Maluku, Johanis Pieter Eluwar, Kamis (9/3).
Sebelum ditahan, Johanis diperiksa penyidik dari pagi hingga siang hari atas penganiayaan yang dilakukan terhadap siswa SD Xaverius A1 Kelas VB berinisial SCT hingga babak belur.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Maluku, AKBP M Roem Ohoirat yang dikonfirmasi Siwalima, mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan terhadap tersangka.
“Tadi kita panggil dan yang bersangkutan sudah datang kemudian diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian kami tahan,” ujar Ohoirat.
Mantan Kapolres Malra ini memastikan, kasus ini segera dituntaskan. Johanis Pieter Eluwar terancam 3,6 tahun penjara. Ia dijerat pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, AKBP AR Tatuh kepada Siwalima di Polda Maluku, Rabu (1/3). Pasal 80 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C (setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000. 000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Tatuh menjelaskan, korban SCT dan orang tuanya sudah diperiksa. Sementara diagendakan untuk saksi lain diperiksa. “Pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 80 UU Nomor 35 tentang perlidungan anak,” tandas Tatuh.
Kronologis Penganiayaan
Tindak kekerasan yang dilakukan Johanis Pieter Eluwar terhadap korban yang berusia 10 tahun itu terjadi pada Rabu (22/2) lalu sekitar pukul 17.30 WIT.
Informasi yang diperoleh Siwalima, tindakan brutal Johanis berawal ketika anaknya ME terlibat adu mulut dengan korban. Kata-kata ejekan terlontar dari mulut keduanya.
Tak kuat menahan emosi, ME menghampiri korban. ME melontarkan pukulan ke arah korban, tetapi pukulan itu berhasil ditahan.
Pertengkaran antara korban dan ME juga dilihat oleh JC, yang adalah kerabat korban. Ia kemudian membantu korban dengan membalas pukulan ME. Menerima pukulan JC, ME pun menangis.
Berselang beberapa saat, tiba Johanis untuk menjemput ME. Saat di dalam mobil, ME menceritakan peristiwa yang dialaminya. Johanis murka mendengar cerita versi ME.
Tak berpikir lama, staf Bidang Sekolah Menengah Kejuruan ini langsung turun dari mobil bersama ME dan menemui korban yang saat itu masih menunggu jemputan orang tuanya.
Tanpa bertanya, Johanis membabi buta menganiaya korban. Pukulan keras diarahkan ke belakang kepala korban. Korban yang masih kecil itu, langsung jatuh ke lantai.
Kendati sudah jatuh Johanis tak berhenti. Akal sehatnya sudah hilang. Ia lupa kalau yang dipukul adalah anak kecil. Johanis dengan beringas menyeret korban ke luar ke pintu pagar sekolah.
Johanis kemudian menarik tangan korban dan memukulkan ke tiang pagar yang terbuat dari besi itu. Ia tak peduli korban yang menangis dan merintih kesakitan. Bahkan, Johanis kembali memukulkan tangan korban ke pagar beton berulang ulang kali.
Johanis sempat ditegur oleh salah seorang orang tua siswa, tetapi ia tidak tak hiraukan. Ia terus melakukan aksinya menyiksa korban. Tangan dan bagian kepala korban mengalami luka dan bengkak.
Puas menyiksa korban, Johanis bersama anaknya yang turut menyaksikan aksi kekerasan sang ayah pergi dengan meninggalkan korban yang dalam kondisi lemas dan kesakitan.
Beberapa saat kemudian datang Merry Rahawarin, salah seorang guru SD Xaverius. Ia lalu mengangkat korban dan membawanya ke ruang guru. “Ketika saya mendapati korban dalam kondisi luka di tangan kanannya yang membengkak serta rasa sakit di belakang kepala akibat pukulan keras dan kaki yang membiru, saya lalu membawanya ke ruang guru dan melaporkan kejadian tersebut ke kepala sekolah,” ujar Raharwarin.
Tak berapa lama kemudian datang orang tua korban yang sebelumnya dihubungi oleh pihak sekolah. Tidak terima orang tua korban, Rony Tan bersama Merry Raharwarin mendatangi Polda Maluku untuk melaporkan kekerasan yang dilakukan oleh Johanis. Korban kemudian divisum di Rumah Sakit Bhayangkara untuk melengkapi bukti kekerasan yang dilakukan oleh Johanis.
Ngaku Salah
Johanis Pieter Eluwar mengakui kesalahannya. Ia khilaf dan berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
“Saya mengaku saya salah, saya khilaf, karena emosi. Sejak kemarin saya sudah berupaya ke rumah keluarga korban untuk meminta maaf,” kata Johanis kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (27/2).
Ia akan kembali berupaya menemui keluarga korban untuk meminta maaf. “Besok saya akan ke sana lagi, dan semoga ada titik terang,” ungkapnya.
Menurut Johanis, tindak kekerasan yang dilakukan akibat tersulut karena selalu mendengar anaknya ME menjadi bahan ejekan teman-teman sekelasnya.
“Anak saya sering menjadi bahan ejekan, bahkan dipukul, saya mohon maaf saya khilaf saat saya lakukan itu saya emosi,” tandasnya. (S-43)

Post a Comment