2 Anggota Dikurung, Eks Wakapolres Aru 6 Tahun Penjara
Ambon - JPU Kejari Ambon mengurung Bripka Anthony Komul dan Aipda Edwin Haurissa di Rutan Klas IIA Ambon, Kamis (16/3), sebagai tersangka kasus narkoba.
Penahanan anggota Intelkam Polres Ambon dan anggota Brimob Polda Maluku ini, dilakukan setelah dilakukan tahap II atau penyerahan dari penyidik Satuan Resnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pp. Lease kepada JPU Kejari Ambon pukul 10.00 WIT.
Sebelum digiring ke rutan, Bripka Anthony Komul dan Aipda Edwin Haurissa menjalani pemeriksaan secara terpisah. Bripka Anthony Komul oleh JPU Caterina Lesbassa dan Aipda Edwin Haurissa oleh JPU Meggie Parera.
“Sudah dilakukan tahap II terhadap dua anggota polisi itu dan sudah ditahan di Rutan Klas IIA Ambon,” kata Kasi Pidum Kejari Ambon, Syahrul Anwar, kepada Siwalima, di Kantor Kejari Ambon.
Anwar mengatakan, JPU segera menyiapkan rencana dakwaan agar berkas kedua tersangka secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon.
Bripka Anthony Komul (34) dan Aipda Haurissa (40) serta satu warga sipil Ferdinand Souisa (34) diamankan Satuan Resnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pp. Lease Senin 9 Januari 2017 lalu sekitar pukul 00.30 WIT dini hari di tempat berbeda.
Penangkapan awalnya dilakukan terhadap Ferdinand Souisa di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau dengan 1 paket sabu.
Setelah diinterogasi Souisa buka mulut. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Bripka Anthony Komul.
Tim Satuan Resnarkoba kemudian meminta Souisa menghubungi Bripka Anthony untuk kembali melakukan transaksi sabu. Souisa melakukan perannya dengan sangat baik. Bripka Anthony mengiyakan transaksi tersebut.
Souisa dan Bripka Anthony janjian ketemu di tempat transaksi awal mereka yakni di depan Sekolah Kalam Kudus, Karpan.
Setelah kurang lebih 3 jam menunggu, akhirnya target tiba di tempat transaksi. Saat itu juga tim Resnarkoba langsung meringkus Bripka Anthony. Mereka kemudian membawanya ke Bank Mandiri Jalan Pattimura, depan Toko Kontempo untuk pengeledahan.
Sayangnya tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya tim Resnarkoba melakukan interogasi. Bripka Anthony akhirnya mengaku, mengenal Souisa dan membenarkan kalau sabu-sabu Souisa membeli sabu dari dirinya.
Bripka Anthony juga mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Aipda Edwin Haurissa.
Mendapat keterangan tersebut, tim Resnarkoba kemudian meminta Bripka Anthony untuk memainkan peran yang sama seperti Souisa. Ia lalu menghubungi Aipda Edwin untuk bertransaksi.
Aipda Edwin setuju dan meminta transaksi dilakukan di rumahnya, di asrama polisi Tantui. Tim Resnarkoba kemudian bergerak menuju tempat transaksi sekitar pukul 04.30 WIT.
Bripka Anthony mulai melakukan transaksi dengan menyerahkan sejumlah uang kepada Aipda Edwin melalui jendela depan rumah. Sayangnya, keberadaan tim Resnarkoba tercium Aipda Edwin, sehingga ia tidak menyerahkan sabu-sabu yang dipesan.
Tim Resnarkoba kemudian berkoordinasi dengan anggota piket Aspol untuk masuk ke dalam rumah Aipda Edwin. Setelah mendapatkan izin, mereka langsung masuk dan melakukan pengeledahan. Tetapi lagi-lagi, barang bukti tidak ditemukan. Mereka hanya menemukan sejumlah uang hasil transaksi dengan Bripka Anthony.
Selanjutnya Souisa, Bripka Anthony, Aipda Edwin dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk tes urine. Dasil tes urine menunjukkan Soulisa dan Bripka Anthony positif mengunakan narkoba. Sedangkan Aipda Edwin negatif.
Usai tes urine, ketiganya lalu dibawah ke Polres Pulau Ambon dan Pp. Lease untuk menjalani proses pemeriksaan.
Saat pemeriksaan, Souisa mengaku membeli sabu dari Bripka Anthony seharga Rp 1 juta.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp. Lease, Iptu N Anakotta kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis (16/3) mengatakan, tahap II dilakukan setelah menerima surat dari Kejari Ambon pada Rabu (15/3) yang menyatakan berkas kedua tersangka sudah lengkap.
“Dengan diserahkannya tahap II ke JPU, maka proses yang dilakukan penyidik sudah selesai. Selanjutnya menjadi tanggung jawab JPU untuk melimpahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Anakotta.
Souisa Diadili
Ferdinand Simon Souisa alias Nan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/3).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, dipimpin majelis hakim yang diketuai RA Didi Ismiatun, didampingi hakim anggota Christina Tetelepta dan Samsidar Nawawi.
Sementara terdakwa yang adalah warga RT 002/RW 006, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini didampingi PH, Thomas Wattimury.
Diganjar 6 Tahun Penjara
Eks Wakapolres Kepulauan Aru, Kompol Umar Nasatekay diganjar enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tual dalam sidang akhir Februari 2017 lalu. Tetapi ia menolak, dan mengajukan banding.
Putusan hakim yang terdiri dari Farid Sopamena sebagai ketua, didampingi David Soplanit dan Ulfa Rery dinilai tidak rasional, karena dakwaan JPU berdasarkan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tidak terbukti.
“Sebagai kuasa hukum kami sudah resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap klien saya Umar Nasatekay dengan pidana penjara selama enam tahun. Banding sudah kami ajukan akhir Februari kemarin dan saat ini masih menunggu putusan banding tersebut,” jelas Lopianus Y Ngabalin, Penasehat Hukum Umar Nasatekay kepada Siwalima. melalui telepon selulernya, Kamis (16/3).
Menurut Ngabalin, Kompol Umar Nasatekay adalah korban. Ia mendapat kiriman sabu dari orang tak dikenal. “Klien kami divonis terbukti dengan dakwaan primer melanggar pasal 112. Sebagai kuasa hukum kami meyakini sungguh bahwa dakwaan oleh JPU tidak terbukti karena menurut hemat saya klien saya adalah korban dan mendapat kiriman dari orang tidak kenal. Kirim ke alamat beliau. Sementara beliau tidak tahu dan pesan itu,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kompol Umar Nasatekay yang ditangkap di Dobo, Kepulauan Aru oleh tim Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Maluku, AKBP John Uniplaita Sabtu 23 Mei 2015 lalu terkait kasus narkoba, dan digiring Kantor Ditnarkoba Polda Maluku, Senin 25 Mei.
Selain Umar, salah seorang anak buahnya Briptu Komang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut juga ikut digelandang polisi ke Kantor Diresnarkoba. Komang saat itu sehari-hari adalah anggota Satuan Intel Polres Aru yang bertugas di Bandara Rar Gwamar Dobo. Konon Komanglah yang selama ini menjadi kurir pengantar paket narkoba ke lulusan Akpol 2003 itu. Namun hanya Kompol Umar yang dijerat. (S-16/S-45/S-27)

Post a Comment