Header Ads

Walikota Madiun Jadi Tersangka Pencucian Uang

deliknews.com
Walikota Madiun Jadi Tersangka Pencucian Uang

Jakarta – Walikota Madiun, Jatim, Bambang Irianto secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK menetapkan BI walikota Madiun sebagai tersangka indikasi TPPU dalam korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur periode 2009-2012,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (17/2).

Febri mengatakan, Bambang diduga menempatkan, mentransferkan, mengalihkan, menghibahkan, embawa ke luar negeri, atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang didapat dari tindak pidana korupsi. Dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul pengalihan hak kepemilikan yang sebenarnya, yang patut diduga hasil korupsi.

Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan korupsi turut serta dalam proyek pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait pembangunan Pasar Besar Madiun. Nilai proyek pembangunan Pasar Besar Madiun itu senilai Rp 76,5 miliar.

Kasus kedua yaitu dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, atau berlawanan dengan tugasnya sebagai wali kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Febri menambahkan, dalam penyidikan TPPU, penyidik hari ini telah memeriksa 33 saksi. “Pemeriksaan dilakukan di Markas Polres Madiun,” kata Febri.

Sementara aset-aset Bambang yang diduga hasil TPPU masih terus ditelusuri penyidik. “Karena penyidikan TPPU nya baru berjalan,” pungkasnya.

(jps/fai)

REKOMENDASI :

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.