Header Ads

Tengarai ada konspirasi politik, Demokrat dorong hak angket perihal penyadapan

LensaIndonesia.com
Tengarai ada konspirasi politik, Demokrat dorong hak angket perihal penyadapan

LENSAINDONESIA.COM: Partai Demokrat, pun mengusulkan DPR menggunakan hak angket pasca pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengaku punya bukti rekaman antara Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhyono dengan Ketua MUI Ma’ruf Amin, terkait fatwa penistaan agama.

“Bagi Komisi III DPR RI skandal penyadapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan UU ITE dan telah berdampak luas dan sistemik terhadap kepentingan masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman di Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Menurutnya penyadapan yang illegal dianggap meresahkan. Bahkan menimbulkan ketidaknyamanan warga masyarakat. Ia menilai sesama anak bangsa baiknya tidak saling curiga, dan saling memata-matai hingga berprasangka buruk. Sebab bila hal itu terjadi bakal berdampak mengganggu keharmonisan masyarakat. Ujung-ujungnya menciptakan instabilitas politik.

Politisi Partai Demokrat itu bepandangan dengan hak angket, DPR mengunakan fungsi pengawasan melekat dengan melakukan penyelidikan untuk dapat mengetahui motif dilakukannya penyadapan.

“Tindakan memata-matai dan tindakan menyadap pembicaraan lawan politik dengan motif politik adalah kejahatan berat, oleh sebab itu DPR dengan hak angket meminta pertanggungjawaban pemerintah,” pungkasnya.

Benny K Harman mengatakan mengintai lawan politik dengan melakukan penyadapan merupakan bentuk kejahatan yang dapat merusak tatanan demokrasi.

“Memata-matai kegiatan lawan politik dengan melakukan penyadapan pembicaraan dan kegiatan guna mengetahui strategi politik lawan adalah kejahatan yang merusak demokrasi di negara yang beradab,” ujarnya.

Menurutnya data yang diungkap Ahok membuktikan adanya dugaan penyadapan, meski belum diketahui data transkrip tersebut, apakah hasul penadapan dilakukan sendiri atau institusi negara.

Ia menengarai adanya konspirasi dalam rangka menjatuhkan awan politik yang kini berada di luar pemerintahan. Menurutnya dengan hak angket DPR, nantinya dapat dilakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa gerangan yang melakukan penyadapan.

“Dan tentu menuntut negara harus bertanggungawab. Usul hak angket kini tengah dipersiapkan dan dalam waktu segera akan diajukan kepada pimpinan dewan,” pungkasnya.@dg

loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.