Sumpah Pemuda dalam Spektrum Bahasa dan Sastra
LPMINSTITUT.COM - UIN JAKARTA
Sumpah Pemuda dalam Spektrum Bahasa dan Sastra
Jauh sebelum 28 Oktober 1928, Mohammad Yamin telah lebih
dulu bergelut di dunia sastra. Puisinya yang berjudul Tanah Air pada tahun 1922 membuat dirinya dinobatkan sebagai
perintis puisi modern Indonesia. Bahkan, karena itu pula, beberapa ahli sastra menjadikan
puisi Tanah Air sebagai acuan awal
mula lahirnya sastra Indonesia. Begitu pun dengan teks Sumpah Pemuda yang
ditulisnya, hingga kemudian menjadi acuan lahirnya Indonesia.
Mohammad Yamin dengan sadar telah
memanifestasikan imajinasinya lewat teks sumpah pemuda. Sehingga lahirlah
Indonesia dari spektrum sastra dan rahim puisi. Maka muncul istilah, Indonesia
adalah ibu kandung puisi. Sejatinya, Sumpah Pemuda adalah puisi, yang bait demi
baitnya berirama dan penuh dengan makna. Lebih dari itu, Sumpah Pemuda bukan
sekedar mahakarya seorang penyair, melainkan sebuah gagasan agung yang
dihasilkan pemuda dalam memimpikan masa depan keberagaman dan persatuan
bangsanya.
Begitulah Indonesia dilahirkan.
Penuh semangat dan rasa optimisme terhadap kemerdekaan. Bertanah air satu,
berbangsa satu, dan berbahasa satu menjadi ikrar yang mesti diimplementasikan
anak bangsa dalam bernegara. Ini lah yang dikatakan karakter bangsa yang
sesungguhnya. Berkat nasionalisme yang tinggi, dan rasa percaya diri yang kuat,
pemuda saat itu telah berhasil memainkan peran sebagai agent of change dan pemberi solusi.
Lalu bagaimana dengan pemuda saat
ini? Mampukah mewarisi spirit pemuda terdahulu? Mengingat saat ini yang
dihadapi pemuda adalah penjajahan gaya baru, bisakah pemuda menjadi solusi?
Atau jangan-jangan pemuda sudah menjadi tua saat mudanya?
Pemuda adalah sumber kekuatan dan
jalan keluar dari suatu permasalahan. Pemuda memiliki potensi yang dapat
menciptakan keadaan menjadi lebih baik. Tidak bisa dipungkiri jika masa depan
bangsa ada pada pemuda. Generasi muda merupakan rahasia kekuatan suatu umat,
tiangnya kebangkitan, kebanggaan dan kemuliaan. Maka entah bagaimana jadinya
Indonesia kedepan, kalau pemuda hari ini kalah dalam kompetisi zaman.
Fadli Zon dalam catatan kebudayaan
di Horison menuliskan, di tengah arus globalisasi neoliberal ini, Indonesia
menjadi mata rantai terlemah. Bukan tak mungkin dalam jangka panjang, manusia
Indonesia bisa menjadi sampah globalisasi, tersingkir dari percaturan dunia
yang kini bergerak maju cepat sekali. Sementara, kita masih menjadi bangsa yang
dilingkupi wacana dan penuh kebingungan menentukan arah melangkah.
Jika kita cermati, tantangan pemuda
saat ini tidak lain adalah daya saing. Jika pemuda tidak memiliki kompetensi
yang unggul dibandingkan pemuda lainnya, maka siap-siap digilas dalam kompetisi
keterbukaan ini. Maka, meningkatan kompetensi daya saing di era globalisasi ini
penting sekali. Namun tidak kalah pentingnya juga menjaga identitas dan jati diri bangsa
Indonesia dari ancaman penjajahan gaya baru.
Setidaknya cerminan karakteristik
genetika budaya pemuda, selain pada keberagaman atau toleransi, juga ada pada identitas dan jati diri bangsa,
yakni berbahasa Indonesia. Inilah yang disebut dengan watak keindonesiaan
pemuda yang sesungguhnya.
Kondisi
Bahasa
Menariknya, peringatan hari Sumpah
Pemuda menjadi keistimewaan sendiri bagi bahasa dan sastra Indonesia. Betapa
tidak, bulan Oktober, di mana sumpah pemuda dicetuskan, menjadi peringatan
esensial yang kemudian disebut Bulan Bahasa. Tentu hal ini tidak tanpa alasan,
eksistensi bahasa dan sastra Indonesia sebagai identitas suatu bangsa harus
diresapi dan diperjuangkan sebagai bahasa pemersatu dan bahasa nasional. Bukan
kemudian disalahgunakan bahkan diintervensi oleh pihak asing.
Penulis merangkum peran bahasa
Indonesia yang tertuang di dalam UU no 24 tahun 2009 menjadi dua bagian. Bagian
pertama, kewajiban berbahasa Indonesia secara universal, dan bagian kedua, kewajiban
pemerintah terhadap bahasa dan sastra Indonesia. Memang, aturan-aturan yang
tertuang dalam undang-undang cukup jelas dan komprehensif. Sangat baik dalam
rangka menjaga eksistensi dan marwah bahasa Indonesia.
Namun, pelaksanaan aturan tersebut bak
panggang jauh dari api. Terlebih sikap pemerintah yang ambivalen. Ambivalensi
pemerintah terhadap bahasa Indonesia secara sistematik menguatkan dugaan bahwa
pemerintah telah mendiskreditkan bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa.
Dengan kata lain, pemerintah telah mencederai identitas nasional.
Terbukti. Pemerintah memutuskan undang-undang
yang merugikan jati diri bangsa, bahasa Indonesia. Begitu sadarnya, pemerintah
melakukan penghapusan wajib berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dalam
Permenaker no 16 tahun 2015 tentang Persyaratan Tenaga Kerja Asing yang
menggantikan Permenakertrans no 12 tahun 2013. Ironis sekali, padahal kewajiban
ini menyangkut kedaulatan berbahasa Indonesia. Bukankah, bahasa adalah media
politik, siapa yang menguasainya akan mampu menguasai dunia. Sayangnya
pemerintah tidak memahami ini.
Selain itu, tidak adanya larangan
dan ancaman pidana dalam UU No 24 tahun 2009 yang menyoroti kewajiban
penggunaan bahasa Indonesia. Hal ini hemat penulis, yang mengakibatkan bahasa
Indonesia di pandang sebelah mata, bahkan hina. Bukan tidak mungkin, kedepan
bahasa Indonesia tidak lagi diajarkan di negeri sendiri karena pemerintah dan
masyarakatnya terlalu menyembah kepada bahasa asing. Padahal, bahasa Indonesia
sangat berpotensi menjadi bahasa internasional.
Kemudian yang terakhir, ketidakseriusan
pemerintah dalam menangani persoalan bahasa dan aturan penggunaan bahasa,
seperti Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) yang tertuang dalam Permendiknas no 46
tahun 2009 tidak berlaku lagi, dan digantikan dengan Ejaan Bahasa Indonesia
(EBI) sebagaimana tertuang pada Permendikbud no 50 tahun 2015, hal ini hemat penulis belum tersosialisasikan dengan
baik.
Akhirnya, Indonesia membutuhkan generasi
muda yang mewarisi semangat dan optimisme pemuda yang telah memperjuangkan
kemerdekaan bangsa ini. Indonesia butuh generasi yang menjunjung marwah
identitas bangsanya dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Kita menyadari,
roda sejarah Indonesia, tidak lepas dari peran pemuda, maka pemuda harus
menjadi kontrol sosial bangsa. Pemuda
tidak boleh jauh dari realitas sosial dan kondisi masyarakat. Pemuda harus
bersama masyarakat untuk terus mengupdate
nalar kemanusiaan.
Tentu, kita semua berharap momentum
Sumpah Pemuda menjadi alarm pengingat pemerintah bahwa masih ada yang bisa
diharapkan untuk masa depan bangsa ini, siapa lagi kalau bukan pemuda. Sebagai agent of change dan solusi permasalahan
bangsa, pemuda sudah saatnya hadir sebagai pemecah kebuntuan. Bahkan lebih dari
itu, pemuda hadir, bukan sebagai pengkeruh melainkan penjernih. Bukan sebagai
penyulut melainkan peredam segala kegelisahan dan permasalahan bangsa.
*Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FITK, UIN Jakarta


Post a Comment