PPK Jalani Pemeriksaan Perdana Pasca Jadi Tersangka
Ambon - Mantan KTU Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Zadrak Ayal diperiksa penyidik Kejati Maluku, Selasa (14/2), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tahun 2015 di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon senilai Rp 3 miliar
Ini adalah pemeriksaan perdana pasca Ayal ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 26 Januari 2017 lalu.
PPK pengadaan lahan Tawiri ini mendatangi kantor Kejati Maluku sekitar pukul 10.45 WIT disampingi penasehat hukumnya Jonathan Kainama Cs, dengan menggunakan mobil honda mobilio silver B 1868 BIH .
Tiba di kantor Kejati Maluku, Ayal yang mengenakan kemeja putih dan celana jeans biru muda langsung menuju ruang pemeriksaan lantai I.
Sekitar pukul 12.05 WIT Ayal keluar bersama tim penasehat hukumnya untuk makan siang, dan kembali pukul 13.00 WIT. Pemeriksaan dilanjutkan oleh penyidik Irkhan Ohoiwulun hingga pukul 18.00 WIT.
Selama pemeriksaan Ayal dicecar dengan 50 pertanyaan. Usai pemeriksaan, ia membaca dan menandatangani BAP. Ayal meninggalkan kantor Kejati Maluku pukul 19.50 WIT.
Penasehat hukum Ayal, Jonathan Kainama yang dicegat wartawan mengatakan, pemeriksaan berjalan baik dan semua pertanyaan dijawab dengan baik oleh kliennya.
“Soal materi saya tidak bisa jawab detail. Tetapi dari konstruksi materi ini dari kami tim penasehat hukum melihat klien sudah mela-kukan sesuai dengan kapasitasnya. Persepsi jaksa bahwa ada perbuatan korupsi itu kewenangan jaksa dan kita akan ada dalam persepsi yang lain. Masih akan ada lagi materi pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik minggu depan. Ini masih lanjut dan belum selesai. Secara utuh saya tidak bisa menanggapinya semua,” ujar Kainama.
Kainama mengakui, kliennya mengenal pemilik lahan di Desa Tawiri dan sebelum membeli lahan sudah dilakukan cross check terlebih dahulu.
“Klien kenal pemilik lahan, karena sesuai BAP kan tanya-tanya dulu baru ketemuan. Konkritnya pemeriksaan nanti minggu depan saja,” tandasnya.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulete kepada wartawan juga mengatakan, pemeriksaan terhadap Ayal belum selesai, dan akan dilanjutkan kembali. “Kita akan agendakan untuk panggil lagi,” ujarnya.
BPKP Tunggu Data
BPKP Perwakilan Maluku sementara menunggu data dari penyidik Kejati Maluku untuk mengaudit kerugian negara.
Kepala BPKP Perwakilan Maluku, Yono Andi Admoko mengaku penyidik sudah berkoordinasi, dan pihaknya siap untuk melakukan audit. “Beberapa waktu lalu penyidik Kejati Maluku sudah datang berkoordinasi dengan kita untuk meminta dilakukan audit terhadap kasus korupsi di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dan kita siap untuk melakukan penghitungan kerugian negara nantinya,” tandas Yono, kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Senin (6/2).
Yono mengatakan, BPKP hanya menunggu. Kalau sudah ada datanya tim auditor langsung bekerja. “Prinsipnya kita menunggu saja. Jika datanya sudah diberikan kemudian ditindaklanjuti dengan ekspos bersama jaksa dan kita, maka audit sudah bisa dilakukan,” katanya.
Tak Sesuai NJOP
PPK Zadrak Ayal mengaku, lahan yang dibeli oleh BPJN IX Maluku dan Maluku Utara tahun 2015 di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, seluas 4485 meter persegi, tak sesuai NJOP.
Hal ini diungkapkan Ayal saat diperiksa penyidik Kejati Maluku, Jumat (20/1) terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Desa Tawiri tahun 2015 senilai Rp 3 miliar. Ayal tiba di Kantor Kejati Maluku pukul 09.30 WIT, dan langsung diarahkan ke ruang pemeriksaan lantai I.
Setengah jam kemudian mantan KTU BPJN IX Maluku dan Maluku Utara ini dicecar jaksa penyidik Aser Orno hingga pukul 15.30 WIT. Kasubbag Tata Usaha pada Kementerian Pekerjaan Umum Dirjen Bina Marga ini dicecar 46 pertanyan berkaitan dengan proses pengadaan lahan yang dibeli dari Hendro Lengkong itu.
Dalam pemeriksaan, Ayal mengaku, kalau lahan yang dibeli oleh BPJN tidak berdasarkan NJOP melainkan harga pasar.
“Harganya berpatokan pada harga tanah di Dermaga Tawiri senilai Rp 550.000 meter persegi sehingga dibulatkan menjadi Rp 600.000,” jelas sumber di Kejati Maluku.
Ayal juga mengakui, proses pembelian lahan itu juga tanpa melalui appraisal. Ia hanya berproses dengan Hendro Lengkong selaku pemilik lahan.
Menurut Ayal, pembelian lahan dilakukan tanpa berpatokan pada NJOP karena lahan yang dibeli berskala kecil atau di bawah 5 hektar.
“Jadi pak Ayal mengakui tak pakai NJPO karena di bawah 5 hektar, nanti kita kaji lagi keterangannya,” ujar sumber di Kejati Maluku. (S-27)

Post a Comment