Pilkada Serentak, tanggal 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai hari libur nasional
Ilustrasi Pilkada SerentakLENSAINDONESIA.COM: Presiden Joko Widodo menetapkan hari pencoblosan Pilkada Serentak di 101 daerah pada 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 yang ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta, Jumat (10/2/2017). Salinan putusan sebanyak 3 halaman itu ditandatangani Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg M Rokib.
“Menetapkan hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunti tulisan tersebut.
Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Jakarta, Soemarsono, sudah melakukan hal serupa dengan menetapkan 15 Februari 2017 sebagai hari libur karena bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkada DKI 2017. “Tanggal 15 (Februari) seluruh Jakarta libur,” tegasnya, Kamis (9/2/2017). @LI-15

Post a Comment