Header Ads

Penjelasan Lengkap Tentang Membayar Pajak Online

Situs Portal Berita Harian Pajak
Penjelasan Lengkap Tentang Membayar Pajak Online

Pada kesempatan kali ini kami akan mengulas kesalahpahaman tentang membayar Pajak Online. Dari hasil penelusuran kami, banyak ulasan di beberapa website yang kurang tepat dalam menjelaskan tentang cara membayar pajak secara online. Untuk beberapa kasus memang sudah tersedia layanan pembayaran pajak secara online, namun faktanya apakah berlaku untuk semua jenis pajak? Mari kita perlajari bersama.

Pajak Pusat VS Pajak Daerah

Sebelum kita melangkah lebih jauh, ada satu pertanyaan untuk Anda. Tahukah Anda perbedaaan antara pajak pusat dengan pajak daerah? Secara sederhana dapat kami sampaikan bahwa pajak pusat adalah pajak yang ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan SAMSAT.

Yang termasuk dalam pajak pusat adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea materai, dan PBB untuk pertambangan dan perkebunan. Sementara yang termasuk dalam pajak daerah adalah pajak reklame, pajak kendaraan, pajak restoran, pajak bumi dan bangunan, dan lain-lain.

Beda Penanggung Jawab Beda Caranya

Nah di sini lah yang menjadi masalah utama tentang membayar pajak online. Kewenangan dalam mengelola pajak membuat tata cara pembayaran pajaknya pun berbeda. Saat ini yang sudah menerapkan pembayaran pajak secara online masih terbatas untuk pajak daerah. Itupun belum semua daerah sudah menerapkan mekanisme pembayaran pajak online ini.

Sampai awal 2017 ini, untuk pembayaran pajak pusat belum bisa dilakukan secara online. e Billing pajak yang sering Anda baca di beberapa website di luar sana adalah metode pembuatan Surat Setoran Pajak (SSP) yang saat ini diubah menjadi Surat Setoran Elektronik (SSE).

Surat Setoran Elektronik (SSE) berbentuk kode angka yang biasa disebut kode billing pajak. Kode ini lah yang selanjutnya Anda pakai untuk melakukan pembayaran pajak. Untuk pembayaran pajaknya sendiri saat ini belum bisa dilakukan secara online melalui internet banking. Opsi yang dapat Anda gunakan untuk membayar pajak adalah melalui ATM, mini ATM, Kantor Pos, dan Bank Persepsi (Bank yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak).

Langkah-langkah Pembayaran Pajak Melalui e Billing Pajak

Jika Anda ingin melakukan pembayaran pajak pusat entah itu pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea materai, maupun PBB untuk pertambangan dan perkebunan, maka ini lah yang perlu Anda lakukan

Pertama, lakukan registrasi ke sistem e Billing Pajak. Saat ini ada 3 versi e Billing Pajak yang dapat Anda gunakan. Panduan pendaftaran e Billing pajak bisa Anda baca di sini: e Billing Pajak Versi 1, e Billing Pajak Versi 2, dan e Billing Pajak Versi 3 Setelah memiliki akun e Billing Pajak, selanjutnya adalah membuat kode billing. Cetak kode billing yang diberikan dari sistem e Billing Pajak. Jika Anda ingin membayar pajak melalui kantor pos atau Bank, maka Anda cukup serahkan cetakan kode billing yang Anda miliki kemudian bayarkan sesuai dengan pajak yang akan Anda bayar. Sementara jika Anda ingin melakukan pembayaran melalui ATM atau mini ATM, maka silahkan masuk ke menu pembayaran Pajak dan masukkan kode billing yang Anda miliki. Terakhir, silahkan lakukan pelaporan pajak sesuai dengan jenis pajak yang Anda bayarkan.

Sekedar info, untuk Anda yang berprofesi sebagai usahawan/wiraswasta dan masuk dalam kategori PP 46 Tahun 2013 (pembayarannya menggunakan pasal 4 (2) UU PPh sebesar 1% dari omzet) tidak perlu melakukan pelaporan bulanan atas pajak yang Anda bayar, cukup laporan SPT Tahunan saja.

Penutup

Jadi seperti itulah yang dapat kami jelaskan terkait membayar pajak online ini. Dari informasi yang kami dapatkan, e Billing Pajak yang dimiliki DJP saat ini masih dalam tahap pengembangan. Semoga dalam waktu dekat DJP sudah melakukan integrasi data e Billing Pajak dengan pihak bank sehingga untuk pembayaran pajaknya juga bisa dilakukan secara online melalui internet banking.

Sumber : http://www.pajakbro.com/2017/01/penjelasan-e-billing.html

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.