PANTAS Laporkan Pembuat Selebaran Gelap
Ambon - Tim Hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Paulus Kastanya-MAS Latuconsina, melaporkan pembuat selebaran yang selama ini menyudutkan pasangan dengan akronim PANTAS itu ke Panwas Kota Ambon, Rabu (15/2).
Laporan tersebut menyusul tertangkap tangannya pelaku saat membuat selebaran di kamar Nomor 303 Hotel Pasific, Ambon, Selasa (14/2).
Pelaku bernama Rasmudin salah satu manajer lembaga survei LSI-KCI yang selama ini bekerja untuk tim pemenangan pasangan PAPARISSA BARU.
“Kita sudah laporkan pembuat selebaran itu ke Panwas tadi (kemarin-red), dan tinggal diserahkan bukti-buktinya,” ungkap Tim Hukum PANTAS, Jonathan Kainama, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (15/2).
Kainama menjelaskan, saat ini dua anggota Tim Hukum PANTAS sementara diperiksa Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease bersama dengan tiga orang tim relawan PANTAS dengan laporan melakukan pengancaman terhadap pembuat selebaran tersebut.
“Anehnya, kita dilaporkan oleh tim PAPARISSA BARU seakan-akan kita melakukan penyergapan dan pengancaman kepada yang bersangkutan, padahal kita hanya memastikan kebenarannya bahwa benar yang bersangkutan ini yang selama ini membuat selebaran-selebaran yang provokasi,” ujarnya.
Dikatakan, setelah memastikan hal tersebut, pihaknya ingin melaporkan kepada Panwas Kota Ambon namun kantor Panwas tutup karena waktu saat itu pukul 04.00 WIT. Anehnya pada pukul 06.30 WIT, ada oknum anggota Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease datang ke Hotel Pacific dan menjemput yang bersangkutan. “Laporan telah kami sampaikan ke Panwas, diharapkan Panwas bisa segera menyikapinya karena selama ini kami merasa dirugikan dengan selebaran-selebaran provokatif,” tandasnya.
Kainama menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan di kamar pelaku, didapati sejumlah barang bukti dalam kamar tersebut diantaranya undangan yang belum sempat diedarkan kepada warga berwarna merah dan kuning bergambar pasangan PAPARISA BARU, serta salah satu koran lokal yang baru diterbitkan disaat Pilkada Kota Ambon mulai dilaksanakan.
Koran lokal tersebut disinyalir digunakan tim kampanye pasangan dengan nomor urut satu tersebut sebagai media kampanye dengan menyiarkan berita-berita yang keakurasian diragukan.
Selain itu, mereka juga menemukan selebaran yang belum selesai dikerjakan, digandakan maupun diedarkan pada laptop milik tersangka. Selebaran itu berisi informasi bohong tentang transkrip pembicaraan antara pasangan PANTAS dengan sejumlah pihak.
Tersangka kemudian dipindahkan ke kamar lain di hotel tersebut dengan maksud untuk diamankan dan diinterogasi, selanjutnya pada Rabu dinihari sekitar pukul 05.00 WIT tersangka dijemput anggota Polres Pulau Ambon untuk dibawa ke Mapolres guna diinterogasi.
Kainama menegaskan, tersangka telah mengakui perbuatannya, termasuk terlibat membuat sejumlah selebaran berisi fitnahan terhadap pasangan PANTAS dan telah beredar di masyarakat.
“Kasus ini kami tindaklanjuti hingga ke proses hukum karena dampaknya sangat merugikan pasangan PANTAS, terutama menyangkut pencitraan dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap netralitas aparat kepolisian maupun Panwas dalam menangani dan memproses kasus tersebut, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat, sekaligus menciderai proses demokratisasi di ibukota provinsi Maluku tersebut. (S-16)

Post a Comment