Header Ads

PANTAS Laporkan Pembuat Selebaran Gelap

siwalimanews.com
PANTAS Laporkan Pembuat Selebaran Gelap

Ambon - Tim Hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Paulus Kastanya-MAS Latu­con­sina, melaporkan pem­buat selebaran yang se­lama ini menyudutkan pasangan dengan akro­nim PANTAS itu ke Panwas Kota Ambon, Rabu (15/2).

Laporan tersebut me­nyu­sul tertangkap ta­ngan­nya pelaku saat membuat selebaran di kamar Nomor 303 Hotel Pasific, Ambon, Selasa (14/2).

Pelaku bernama Ras­mudin salah satu manajer lembaga survei LSI-KCI yang selama ini bekerja untuk tim pemenangan pasangan PAPARISSA BARU.

“Kita sudah laporkan pembuat selebaran itu ke Panwas tadi (kemarin-red), dan tinggal diserahkan bukti-buktinya,” ungkap Tim Hukum PANTAS, Jonathan Kainama, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (15/2).

Kainama menjelaskan, saat ini dua anggota Tim Hukum PANTAS se­mentara diperiksa Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease bersama dengan tiga orang tim relawan PANTAS dengan laporan melakukan pengancaman terhadap pembuat selebaran tersebut.

“Anehnya, kita dilaporkan oleh tim PAPARISSA BARU seakan-akan kita melakukan penyergapan dan pengancaman kepada yang ber­sang­kutan, padahal kita hanya memastikan kebenarannya bahwa benar yang bersangkutan ini yang selama ini membuat selebaran-sele­baran yang provokasi,” ujarnya.

Dikatakan, setelah memastikan hal tersebut, pihaknya ingin melaporkan kepada Panwas Kota Ambon namun  kantor Panwas tutup karena waktu saat itu pukul 04.00 WIT. Anehnya pada pukul 06.30 WIT, ada oknum ang­gota Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease datang ke Hotel Pacific dan menjemput yang bersangkutan. “Laporan telah kami sampaikan ke Panwas, diharapkan Panwas bisa segera menyikapinya karena selama ini kami merasa dirugikan dengan selebaran-selebaran provokatif,” tandasnya.

Kainama menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan di kamar pelaku, didapati sejumlah barang bukti dalam kamar tersebut diantara­nya undangan yang belum sempat diedarkan kepada warga berwarna merah dan kuning bergambar pa­sangan PAPARISA BARU, serta salah satu koran lokal yang baru diterbitkan disaat Pilkada Kota Ambon mulai dilaksanakan.

Koran lokal tersebut disinyalir digunakan tim kampanye pasangan dengan nomor urut satu tersebut sebagai media kampanye dengan menyiarkan berita-berita yang keakurasian diragukan.

Selain itu, mereka juga mene­mukan selebaran yang belum selesai dikerjakan, digandakan maupun diedarkan pada laptop milik ter­sangka. Selebaran itu berisi infor­masi bohong tentang transkrip pem­bicaraan antara pasangan PANTAS dengan sejumlah pihak.

Tersangka kemudian dipindahkan ke kamar lain di hotel tersebut dengan maksud untuk diamankan dan diinterogasi, selanjutnya pada Rabu dinihari sekitar pukul 05.00 WIT tersangka dijemput anggota Polres Pulau Ambon untuk dibawa ke Mapolres guna diinterogasi.

Kainama menegaskan, tersangka telah mengakui perbuatannya, termasuk terlibat membuat sejumlah selebaran berisi fitnahan terhadap pasangan PANTAS dan telah beredar di masyarakat.

“Kasus ini kami tindaklanjuti hingga ke proses hukum karena dam­paknya sangat merugikan pasa­ngan PANTAS, terutama menyang­kut pencitraan dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap netralitas aparat ke­polisian maupun Panwas dalam menangani dan memproses kasus tersebut, sehingga tidak menimbul­kan preseden buruk di tengah masyarakat, sekaligus menciderai proses demokratisasi di ibukota provinsi Maluku tersebut.  (S-16)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.