Header Ads

Masa penahanan habis tersangka tetap dibui, Polsek ngaku teledor

LensaIndonesia.com
Masa penahanan habis tersangka tetap dibui, Polsek ngaku teledor
Kuasa hukum Pahrol Rosi, Hasonangan Hutabarat mempertanyakan masa penahanan kliennya yang sudah habis di Polsek Semampir Surabaya. Foto: Rofik-lensaindonesia.com

LENSAINDONESIA.COM: Kinerja penyidik Polsek Semampir Surabaya dinilai tidak profesional. Hal ini kerena penyidik tetap menahan seorang tersangka yang massa penahanannya sudah habis.

Tahanan tersebut adalah Pahrol Rosi (27) tersangka kasus pembunuhan terhadap Abdul Holik (42) warga Jatipurwo Surabaya pada 9 April 2015.

Tersangka yang sempat menjadi DPO tersebut, ditangkap pada Kamis (01/12/2016) di kampung halamannya Desa Senggara Agung Bangkalan, Madura. Namun sejak penangkapan hingga saat ini dan Masa penahanannya Habis, berkasnya masih belum lengkap (P21).

Kuasa Hukum tersangka, Hasonangan Hutabarat, yang sempat mempertanyakan status kliennya ke Kejari Tanjung Perak, mendapat jawaban bahwa masa penahanan Pahrol Rosi telah habis dan belum sempat diperpanjang.

“Setelah saya pertanyakan, baru Kejaksaan memperpanjang masa penahanannya hingga 40 hari kedepan, namun setelah itu masa penahanan klien kami habis lagi dan kami juga keluarga tidak pernah mendapat surat pemberitahuan lagi,” ungkap Hasonangan.

“Demi keadilan dan Perintah undang-undang seusai pasal 24 ayat (1) seharusnya klien kami harus bebas tanpa syarat. Penyidik dan penegak hukum harus path dengan perintah ini,” tegasnya.

Namun dirinya merasa ada keganjilan saat dirinya mendatangi Polsek Semampir, dimana penyidik telah baru memperlihatkan surat perpanjangan.

“Sebelumnya saya sudah mengajukan surat resmi terkait habisnya masa penahanan itu. Namun sekarang baru muncul dan perpanjangannya sendiri dari pengadilan, bukan Kejaksaan, padahal belum P21,” ungkap Hasonangan mengungkap berbagai kejanggalan yang terjadi.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Semampir AKP Akhmad Junaidi mengaku bahwa pihaknya teledor. Ia menyadari tidak segera memberikan surat perpanjangan penahanan terhadap keluarga maupun kuasa hukum tersangka.

“Surat perpanjangan penahanan sendiri sudah kami lakukan sejak 17 Januari 2017 dan baru berakhir hingga 28 februari, namun ada keteledoran dari penyidik yang tidak segera memberikan kepada keluarga tersangka,” ungkap Junaidi.

Disinggung lamanya proses penyidikan, Junaidi mengaku karena banyak saksi yang berada di luar kota. “Kami harus mencari saksi dan melakukan pemriksaan di sana (luar kota), juga banyaknya kegiatan menjelang pergantian tahun,” paparnya.

“Namun, seusai pasal 29 ayat (1,2 dan 3), tersangka yang ancamannya diatas 7 tahun, boleh melakukan perpanjangan ke pengadilan, dengan masa penahanan hingga 120 hari sejak dilakukan penangkapan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aksi pembunuhan terhadap Abdul Holik (42) asal Desa Tanah Merah yang tinggal di Jl Jati Srono Surabaya, selain bermotif masalah hutang gadai motor, ternyata terdapat motif asmara yang membuat pelaku Samsul Arifin alias Piyok (22) meradang.

Hal itu diketahui setelah tersangka menjalani pemeriksaan oelh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Menurut pengakuan Samsul Arifin, tunangannya (Khotijah) sering dibawa adik korban (Sukron) ke Madura dan dirinya juga pernah ditantang berduel (Carok).

Namun tantangan tersebut masih diredamnya dengan alasan masih ada hubungan keluarga. “Tunangan saya sering dibawa lari Sukron ke Madura dan menyuruh agar hubungan kami tidak usah dilanjut. Tapi saya masih tetap menghormatinya karena Sukron masih kakak ipar tunangan saya,” terangnya.

Selain permasalahan keluarga, Samsul Arifin mengaku bahwa dirinya mencari Sukron ke rumahnya, menanyakan STNK milik tunangannya tersebut untuk mengambil motornya yang terjaring razia.

“STNK motor tunangan saya ada sama Sukron dan motornya terjaring razia karena tidak membawa surat surat. Akhinya diamankan Polsek Semampir. Saat saya mau tanya, di rumahnya bertemu dengan korban yang langsung marah dan mengeluarkan pisau,” terangnya.

Samsul Arifin juga mengeluarkan pisau dan sempat terkena sabetan di bagian muka. Abdul Holik yang melihat B (DPO) kakak tersangka datang, langsung melarikan diri. Karena emosinya sudah memuncak, Samsul Arifin langsung mengejar dan membacoknya bagian kepala sebanyak tiga kali.

“Karena kehabisan tenaga, di Jl Jati Srono Timur I, saya terjatuh. ternyata korban balik dan saya langsung diinjak dan akan dibacok. Setelah itu saya tidak sadar dan baru tahu koban sudah luka parah,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaiman mengatakan, aksi pembunuhan terhadap Abdul Holik dilatar belakangi masalah hutang piutang setelah tunangan tersangka yang menggadai motor ke adik korban, STNK-nya ditahan saat terjaring razia Polsek Semampir sehingga motornya diamankan.

“Saat tersangka meminta STNK nya karena mau diurus, ternyata di rumahnya bertemu dengan korban yang langsung memarahi dan menantang berduel. Karena tidak seimbang, korban sempat lari namun dapat dikejar tersangka dan membacoknya berulang hingga tewas saat perjalanan ke rumah sakit,” terangnya

“Pelaku ada dua orang lagi yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) yakni B dan D. Mereka ikut serta melakukan pembunuhan menggunakan Sajam jenis parang dan celurit,” tambah AKP Aldy Sulaiman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan yang dilakukan bersama-sama, subsider pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Selain mengamankan tersangka, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengamankan barang bukti sebilah pisau, dua sarung dan pakaian korban yang bersimbah darah.@rofik

loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.