Keputusan pemerintah tolak berhentikan sementara Ahok tidak tepat
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jadi terdakwa penistaan agama. (ISTIMEWA) LENSAINDONESIA.COM: Keputusan pemerintah yang menolak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta disorot sejumlah pengamat.
Setelah diprotes Mahfud MD dan anggota DPR, kali ini pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Satya Arinanto bersuara. Seharusnya, Ahok diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul kasus hukum dugaan penistaan agama ia hadapi.
Berdasarkan Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun…”
“Secara literal, (pemberhentian Ahok) sudah terpenuhi,” katanya mengutip BBC.
Dalam kasus dugaan penistaan agama, Ahok sendiri didakwa Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara, dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Namun, Mendagri Tjahjo Kumolo beralasan penolakan pemberhentian sementara lantaran belum ada tuntutan dari jaksa.
Padahal, berdasarkan Pasal 83 ayat 1 undang-undang Pemerintah Daerah, status terdakwa dengan ancaman pidana minimal lima tahun, sudah cukup untuk memberhentikan sementara Ahok. Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini juga menyatakan, meski ada dua dakwaan dengan ancaman hukuman berbeda, undang-undang Pemerintah Daerah telah bisa digunakan, karena salah satu dakwaan (dengan ancaman maksimal lima tahun) sudah memenuhi ketentuan.
“Di undang-undang disebut paling singkat lima tahun. Berarti pokoknya yang lima tahun ke atas kena. Jadi lima tahun kena, lebih lima tahun kena. Jadi yang penting itu ancaman pidananya, bukan tuntutan atau vonisnya,” tutur Satya.

Post a Comment