Header Ads

Kejari Surabaya segera limpahkan berkas tersangka PD Pasar ke Pengadilan Tipikor

LensaIndonesia.com
Kejari Surabaya segera limpahkan berkas tersangka PD Pasar ke Pengadilan Tipikor
Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi

LENSAINDONESIA.COM: Setelah berkas penyidikan terhadap tersangka Suhardi, mantan Kepala Sub Keuangan PD Pasar Surya Unit Wonokromo dinyatakan sempurna, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam waktu sepekan ke depan bakal melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, saat dikonfirmasi di kantornya. “Minggu depan akan kami limpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Saya sudah minta Kasi Pidsus sesegera mungkin mengurusi masalah itu,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, tidak ada perkembangan yang signifikan dan Kejari Surabaya belum mengungkap tersangka lain. “Tersangkanya masih tetap,” pungkas mantan wartawan ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Suhardi terindikasi kuat menyalahgunakan jabatan selama menjabat Kepala Sub Seksi Keuangan PD Pasar Surya Unit Wonokromo. Dia melakukan serangkaian pungutan‎ uang biaya buka segel tempat usaha (stand), periode tahun 2014-2016.

Bukti sementara, meraup keuntungan pribadi sebesar Rp 110 juta hasil nilep uang dari sedikitnya 85 pedagang. Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Suhardi tak berkutik dan langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Medaeng, Sidoarjo.

Modus korupsi yang dilakukan tersangka sangat sederhana. Berawal dari penyegelan stand pedagang yang telat membayar biaya sewa. Ketika para pedagang membayar lewat Suhardi, segelnya langsung dibuka. Celakanya, uang titipan itu tidak disetor, tapi digunakan untuk keperluan pribadi. @rofik

loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.