Jadi tersangka fitnah pecalang Bali, Munarman resmi ajukan praperadilan
Munarman, eks Jubir FPI yang tersandung kasus dugaan fitnah terhadap pecalang BaliLENSAINDONESIA.COM: Tim kuasa hukum mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Jumat (10/2/2017).
Gugatan praperadilan itu terkait penetapan status tersangka terhadap Munarman dalam kasus dugaan fitnah terhadap pecalang bali seperti yang termasud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang fitnah. Kasus itu sendiri dilaporkan masyarakat lintas agama di Bali.
Advokat dari Kantor Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia yang diberikan kuasa atas pemohon praperadilan, Ni Made Anggre Astari, mengajukan gugatan itu dengan ditemani rekannya. Keduanya langsung diterima Panitera Muda Perdata PN Denpasar I Ketut Suryawan.
Usai mengajukan permohonan praperadilan, Astari dan temannya enggan memberikan komentar kepada wartawan.
Sementara Humas PN Denpasar, Hakim Ni Made Sukereni, mengatakan surat permohonan praperadilan telah diterima dan didaftarkan. “Surat permohonan praperadilan sudah kami terima dan sudah didaftarkan dengan nomer register No. 2/Pid.Pra/2017/PN.Dps,” terangnya.
Selanjutnya, PN Denpasar akan menunjuk majelis hakim yang memimpin sidang praperadilan serta mengatur jadwal sidangnya. @kc/LI-15

Post a Comment