''Itu Bukti Kami Profesional''
Ambon - Dewan Pers, telah melakukan ratifikasi perusahaan pers di seluruh Indonesia. Hasilnya 74 media massa dinyatakan terverifikasi oleh Dewan Pers. Satu diantaranya Harian Pagi Siwalima.
Untuk mendapatkan status ini, Dewan Pers turun langsung melakukan verifikasi terhadap Siwalima.
Aspek redaksi maupun perusahaan diverifikasi secara detail. Indikator yang diverifikasi faktual, diantaranya jumlah wartawan yang sudah mengantongi sertifikat kompetensi, mekanisme kerja redaksi, manajemen perusahaan, serta standar gaji.
Sesuai surat Dewan Pers nomor 078/DP/K/2/2017 yang diterima Siwalima, Jumat (3/2), penyerahan sertifikat terverifikasi oleh Ketua Dewan Pers yang akan disaksikan oleh Presiden Joko Widodo yang akan dilaksanakan pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon, Rabu (8/2).
“Media massa yang terverifikasi Dewan Pers akan dicantumkan barcode,” ungkap Ketua Dewan Pers,Yosep Adi Prasetyo dalam surat tersebut.
Terkait hasil tersebut, Pemimpin Umum Harian Pagi Siwalima, Ongky M Louhenapessy mengatakan, hasil verifikasi itu dimaknai sebagai bukti keras dan profesional dalam membangun Siwalima menuju pers modern.
“Hasil ini dicapai setelah Siwalima diverifikasi secara faktual oleh Dewan Pers. Mereka datang langsung ke kantor Siwalima dan melihat secara langsung mekanisme kerja redaksi maupun perusahaan,” ungkapnya.
Ia juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran Siwalima baik itu di redaksi maupun perusahaan yang sudah berupaya dan bekerja keras mengikuti standart dan aturan yang diberlakukan oleh Dewan Pers. “Hasil ini sesuai penilaian Dewan Pers telah membuktikan kita profesional,” tandasnya.
Menurut Ongky, pengelolaan perusahaan pers sangat memerlukan standarisasi, sehingga perusahaan dapat berkembang dengan baik dan profesional. Karenanya dengan pengelolaan sesuai standar yang ditetapkan, maka perusahaan pers akan semakin professional dan memiliki daya saing yang kuat.
“Apalagi saat ini kita berada di era Masyarakat Ekonomi ASEAN, tentunya kita akan mampu bersaing,” ujar Ongky.
Komitmen
Di sisi lain, Ketua Dewan Pers,Yosep Adi Prasetyo, dalam rilisnya menjelaskan melalui pendataan atau verifikasi perusahaan pers, Dewan Pers bertekad mendorong penguatan media pers dan positioning media mainstream dalam memasuki era konvergensi media.
“Ke depan, hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers yang akan mendapatkan dukungan dan perlindungan dari Dewan Pers bila terjadi sengketa pers yang mengaitkan perusahaan pers tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers, Ratna Komala, “momentum peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2017 di Ambon, oleh Dewan Pers digunakan sebagai “kick off” pencanangan komitmen Perusahaan Pers meratifikasi Piagam Palembang, yang berisi komitmen memenuhi Standard Perusahaan Pers sesuai yang ditetapkan Dewan Pers, menegakkan Kode Etik Jurnalistik dalam kegiatan jurnalistiknya, mengikutsertakan jurnalisnya dalam Uji Kompetensi Jurnalis untuk mendapatkan sertifikat, dan pencantuman logo verifikasi Perusahaan Pers”.
Pada 2010 lalu ada 17 pemilik group media yang menandatangani Piagam Palembang, namun baru pada 2016 lalu, Piagam Palembang mulai diratifikasi oleh perusahaan-perusahaan pers di bawah naungan group media penandatangan Piagam Palembang.
Proses verifikasi ini akan terus berlangsung sesudah pencanangannya di Hari Pers Nasional (HPN) 2017 di Ambon. Saat pencanangan Ratifikasi Piagam Palembang oleh
Perusahaan-Perusahan Pers pada HPN di Ambon, akan ditandatangani bersama lembar KOMITMEN AMBON oleh 74 (tujuh puluh empat) Perusahaan Pers yang menjadi tahap awal program verifikasi oleh Dewan Pers.
Sebagai tanda bagi media cetak dan media online bahwa perusahaan pers sudah terverifikasi, Dewan Pers akan memberikan logo yang didalamnya ada QR code yang bila dicek menggunakan “smart phone” akan tersambung ke link database Dewan Pers yang berisi data perusahaan yang bersangkutan.
Sedangkan untuk media televisi dan radio akan dipasang bumper in dan bumper out yang mengapit program berita yang ditayangkan. (S-39)

Post a Comment