Ijin Pengelolaan Limbah Bukit Kapur Estate Terancam Dibekukan
Kotabaru – Setelah keluarnya hasil laboraturium Kabupaten Tanah Bumbu, air yang diduga tercemar limbah pabrik kelapa sawit Bukit Kapur Estate ternyata ada beberapa parameter yang melebihi baku mutu, dan selanjutnya hasil lab akan diserahkan kepada penyidik untuk di proses lebih lanjut.
Hal itu di ungkapkan oleh Aminullah, SH Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru Jum’at (17/2) lalu.
Dari sample air yang di ambil tanggal 25/01/17 di pehuluan anak sungai paya besar ada 6 parameter yang melebihi baku mutu, yaitu: BOD, COD, Amoniak, Nitrit dan Klorida serta Fosfat, dan pengambilan sample pada titik 2, HGU Patok 27 ada 11 parameter yang melebihi baku mutu di antaranya: DO, BOD, COD, Fe, Mn, Zn, Cd, Amoniak, Nitrit, Clorida dan Fosfat.
Baku Mutu sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 05 Tahun 2007 Tentang Peruntukan dan Baku Mutu Air Sungai.
Sementara itu Kepala Desa Bangkalaan Melayu Johansyah yang juga sebagai pelapor mengatakan bahwa “sample air diambil satu bulan lalu setelah terjadi luapan limbah ke parit dengan kondisi parit sudah di bersihkan serta ditutup tanah oleh pihak Perusahaan, akan tetapi hasil labnya ternyata baku mutunya sudah melebihi standar apa lagi jika sample airnya di ambil dua hari setelah luapan,” ungkapnya.
Meluapnya limbah pabrik terjadi ketika hujan turun dan semenjak berdirinya Pabrik Kelapa Sawit PT. SMART Tbk Unit Bukit Kapur Mild dengan kafasitas 45MT/ jam, tambahnya.
“Ketika saya protes pihak perusahaan bersikeras bahwa limbah yang mengalir parameter dibawah standar baku mutu, tapi faktanya dari hasil laboraturium sudah terbukti bahwa parameternya sudah melebihi baku mutu, oleh karena itu saya meminta kepada Bupati Kotabaru agar segera membekukan ijin pengelolaan air limbah dengan sistem Land Aplikasi miliki Bukit Kapur Estate saat ini yang berdomisi di Desa Bangkalaan Melayu Kecamatan Kelumpang Hulu, Selain itu juga memberikan sanksi tegas kepada Perusahaan serta Oknum Pemerintah yang terlibat sehingga perpanjangan ijin pengelolaan air limbah tanggal 27/12/16 bisa terbit sedangkan kundisi dilapangan tidak sesuai prosedur,” imbuhnya.
“Saya berharap Kepada Pemerintah khusunya bidang perijinan Kotabaru, sebelum menerbitkan ijin harus turun kelapangan dulu sehingga benar benar tau apa saja dampaknya yang terjadi terhadap warga sekitar pabrik,” ujarnya. (Hrp)

Post a Comment