Header Ads

Empat Pejabat PLN tak Penuhi Panggilan Jaksa

siwalimanews.com
Empat Pejabat PLN tak Penuhi Panggilan Jaksa

Friday, 17 February 2017

Kasus Pengadaan Modem Empat Pejabat PLN tak Penuhi Panggilan Jaksa

Ambon - Empat pejabat PLN tak memenuhi panggilan tim penyelidik Kejati Maluku untuk diperiksa Kamis (16/2) sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan modem Support AMR daya 23 KV dan 33 KV tahun 2016 senilai Rp. 1.122. 000.000.
Keempat pejabat perusahaan plat merah yang dipanggil itu adalah Manager PLN Area Tual Wahidin, supervisor PLN Area Ternate Andy Sulkifli, serta Agustiawan  dan Imam Musoner selaku supervisor area Sofifi, Provinsi Maluku Utara. Mereka tak bisa memenuhi panggilan penyelidik dengan alasan mengikuti Diklat.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette saat dikonfirmasi Siwalima, di kantor Kejati Maluku mengatakan, mereka akan dipanggil lagi.
“Kami dapat konfirmasi mereka tidak datang karena ada ikut Diklat. Oleh karena itu kami akan jadwalkan lagi untuk pemanggilan berikutnya. Keterangan mereka penting untuk menindaklanjuti proses penyelidikan yang masih berjalan,” jelas Sapulette.
Sapulette menambahkan, proses penyelidikan masih berjalan. Jika sudah cukup bukti akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kalau sudah cukup bukti tim penyelidik akan menggelar ekspos untuk menentukan sikap,” ujarnya.
Sebelumnya, agenda pemeriksaan dua supervisor pengadaan modem Support AMR daya 23 KV dan 33 KV tahun 2016 untuk areal Tual dan Malteng, Selasa (14/2) batal dilakukan.
Supervisor PLN areal Malteng, Windi Alfian Rezky dan Rizky Ilhamur Rahman, supervisor area Tual mendatangi kantor Kejati Maluku pukul 14.40 WIT didampingi bagian hukum PT PLN Wilayah Maluku Maluku Utara, Muhammad Rasyad. Namun hingga pukul 15.35 WIT jaksa masih sibuk sehingga pemeriksaan dibatalkan.
“Kita sudah datang hanya jaksa tidak ada karena ada pemeriksaan kasus lain, kemudian ada yang sidang dan ada yang sakit sehingga kita kembali dulu. Nanti barulah kembali lagi,” kata  bagian hu­kum PT PLN Wilayah Ma­luku Maluku Utara, Muham­mad Rasyad, kepada Siwalima.
Rasyad mengatakan, pi­haknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan, sehingga kooperatif. “Kita hargai. Ini kan sudah datang dari jauh Tual, nanti koordinasi lagi,” ujarnya.
Supervisor PLN Areal Ambon, Ahmad Rizal Lestaluhu sebelumnya dicecar, Senin (13/2) oleh jaksa Irkhan Ohoiwulun di ruang penyidik Pidsus lantai I Kantor Kejati Maluku pukul 09.30 hingga pukul 13.00 WIT dengan dicecar 19 per­tanyaan.
General Manager PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Indardi Setiawan juga sudah diperiksa, Jumat (10/2). Ia diperiksa jaksa Haris Iman Saro pukul 11.00 hingga 13.00 WIT. Kemudian dilanjutkan lagi usai shalat pukul 14.30 dan berakhir pukul 17.00 WIT.
Selama pemeriksaan Setiawan dicecar 22 pertanyaan. Kepada jaksa Setiawan mengaku, tender proyek sudah dibatalkan, dan diserahkan kepada masing-masing area, yaitu area Ternate di Provinsi Maluku Utara, Sofifi Jailolo di Maluku Utara, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Tual.
Sumber Siwalima menyebutkan, dari lima area itu, empat area melakukan tender sedangkan Masohi melakukan penunjukan langsung. Usai diperiksa, Setiawan yang mengenakan kemeja batik coklat dan jaket hitam saat dicegat wartawan tak banyak berkomentar. Ia hanya mengaku, tender pengadaan modem di Kantor Wilayah Maluku dan Maluku Utara sudah dibatalkan, dan diserahkan ke masing-masing area.
“Itu kan sudah kita gagalkan. Kita memiliki kewajiban saja memberikan keterangan. Kan itu proses sudah dilakukan oleh panitia kami dari sisi manajemen itu normatif saja karena itu kan banyak,” katanya singkat.
Untuk lebih detailnya, Setiawan meminta wartawan untuk menanyakan kepada jaksa.
Seperti diberitakan, bau kolusi dalam tender proyek pengadaan modem Support AMR daya 23 KV dan 33 KV di PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara tahun 2016 senilai Rp 1.122.000.000 tercium Kejati Maluku. Oknum-oknum tertentu di perusahaan plat merah ini kongkalikong untuk memenangkan perusahaan tertentu. Diduga ada dana segar mengalir sebagai imbalan.
Sumber Siwalima di Kejati Maluku Kamis (2/2) menyebutkan, tender proyek ini diikuti oleh tiga perusahaan yaitu PT Ghuroba Madani, PT Electra inti Perkasa dan PT Fulindo. Aanwijzing digelar tanggal 1 September 2016 yang dihadiri ketiga perusahaan.
Selanjutnya pada tanggal 8 September dilakukan pembukaan penawaran sampul 1 atau seleksi. Hasilnya dua peserta dinyatakan lolos yaitu PT Electra Inti Perkasa dan PT Fulindo. Kemudian pada tanggal 9 September dilakukan seleksi lagi atau pembukaan sampul 2 dan PT Electra Inti Perkasa dinyatakan sebagai pemenang.
Kemenangan PT. Electra Inti Perkasa dituangkan dalam keputusan Direksi PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara Nomor 0620.K/DIR/2013 tanggal 3 Oktober 2016. Diduga kemenangan yang diraih oleh PT. Electra Inti Perkasa tidak terlepas dari permainan oknum-oknum di bidang niaga.
Ketidakberesan dalam tender ini telah dilaporkan oleh staf pengadaan barang dan jasa PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Mohamad Isned Yanuar kepada lembaga pengawasan internal PLN, namun hingga kini tidak ditindaklanjuti. “Ada ketidakberesan dari proses tender, karena ada menyalahi aturan akibatnya ada potensi kerugian negara yang diakibatkan dalam proyek itu,” ujar sumber di Kejati Maluku.
Pastikan Tuntas
Kepala Kejati Maluku, Jan S Maringka memastikan kasus korupsi dalam tender proyek pengadaan modem di PLN Maluku dan Maluku Utara dituntaskan.
“Ini akan ada perkara besar dan ini menjadi warisan agar pejabat baru bisa menyelesaikan dengan baik dan menunjukan kesinambungan pekerjaan dan penegakan hukum tetap jalan. Salah satunya kasus PLN akan dituntaskan. Jalan itu ikuti saja,” tantas Maringka kepada Siwalima, Jumat (3/2) lalu. (S-27)
 




Berita Terkait

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.