Eks Penjabat Direktur Poltek Dituntut 3,6 Tahun Penjara
Ambon - JPU Kejati Maluku menuntut eks Penjabat Direktur Poltek Negeri Ambon, Ferdinand Sekeroney 3,6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (27/2).
Terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Poltek Negeri Ambon tahun 2010 seluas 2.600 meter persegi ini juga dituntut membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 150 juta lebih, subsider Rp enam bulan kurungan.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Samsidar Nawawi didampingi hakim anggota RA Didi Ismiatun dan Herri Liliantono. Sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukum Firel Sahetapy dan Hendry Lusikooy.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga kami meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan 3,6 tahun penjara,” ujar Manampiring.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan.
Seperti diberitakan, pada tahun 2010 Politeknik Negeri Ambon dialokasikan anggaran sebesar Rp 455.000.000 untuk pengadaan tanah seluas 2.600 meter persegi yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Sekeroney yang saat itu menjabat Penjabat Direktur Politeknik Negeri Ambon yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran mengeluarkan surat keputusan Nomor : 32a/K25/KP/2010 tanggal 5 Oktober 2010 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah.
Mereka yang masuk dalam panitia pengadaan itu, masing-masing Daniel F Pesurnay (Ketua), Marines F Sugi (Wakil Ketua), Hendry Apituley (Sekretaris), Julianus Nanlohy dan Helena Aponno selaku anggota serta Waskito Dwi Poetro selaku Satgas.
Kendati telah mengantongi SK tersebut, namun panitia pengadaan tanah tidak pernah mengadakan penelitian dan inventarisir tanah di Desa Rumatiga dengan luas 2.600 meter persegi sesuai sertifikat Nomor 24/1973 dan hak milik nomor 65 atas nama Elsye Parerung yang akan dilepaskan haknya.
Selanjutnya atas petunjuk dari terdakwa, Waskito Dwi Poetra (almarhum) melakukan negosiasi dan penawaran kepada Elsye Parerung dengan harga 125 ribu per meter persegi, namun Elsye ingin harga tanah tersebut Rp 175 ribu per meter persegi dan akhirnya disetujui oleh terdakwa.
Namun kesepakatan tersebut hanyalah kesepakatan lisan, dan tidak pernah diterbitkan penetapan harga atas lahan tersebut oleh panitia pengadaan.
Panitia pengadaan tanah juga tidak pernah mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah serta dokumen pendukungnya serta panitia pengadaan tanah juga tidak pernah menetapkan besaran ganti rugi atas tanah yang akan dilepas oleh Elsye Parerung.
Kemudian, pada awal Desember 2010 terdakwa memerintahkan Marines F Sugi untuk melakukan pengurusan akta pengikatan jual beli di notaris dengan harga satuan per meter persegi sebesar Rp 175.000 berdasarkan akta pengikatan jual beli Nomor 01/2010 tanggal 10 Desember 2010.
Selanjutnya, untuk proses pembayaran tanah tersebut, terdakwa memerintahkan Julianus Patty selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan pembayaran, tetapi PPK tidak mau karena tidak ada dokumen pendukung untuk pencairan dana.
Akhirnya terdakwa memerintahkan Corneles S Singkery untuk membuat administrasi pembayaran pengadaan tanah tersebut berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan terdakwa langsung menandatangani SPM tersebut senilai Rp 455 juta.
Setelah uang tanah tersebut masuk ke rekening bank milik Elsye Parerung, kemudian pada tanggal 22 Desember 2010 terdakwa memerintahkan Daniel Fredik Persunay dan Marines F Sugi untuk menemui Elsye mengambil uang sebesar Rp 75 juta sebagai fee dari hasil penjualan tanah tersebut, kemudian dibagi-bagikan untuk kepentingan terdakwa dan panitia.
Perbuatan terdakwa melanggar UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Berdasarkan laporan hasil penghitungan ahli dari Kantor Jasa Penilaian Publik Dwi Haryantono Agustinus Tamba dengan Nomor :045/LP-P/KJPP-DHA-APT/V/2015 tanggal 12 Mei 2015 nilai pergantian wajar per meter persegi adalah Rp 98 ribu, sehingga perbuatan terdakwa juga turut memperkaya Elsye Parerung, yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 150.665.819 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Sekeroney tak sendirian. Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga menjerat Direktur Poltek Negeri Ambon, Miegsjeglorie V Putuhena.
Putuhena adalah terdakwa korupsi pengadaan tanah tahun 2012 seluas 10.000 meter persegi sebesar Rp 707.324. 181, dari total anggaran Rp 1.750.000. 000.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Maluku total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 857.990. 000.
Putuhena juga sementara menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon. (S-16)

Post a Comment