Header Ads

Dituduh paksakan kasus Chin Chin, Kajari Surabaya: Hotman Paris bohong!

LensaIndonesia.com
Dituduh paksakan kasus Chin Chin, Kajari Surabaya: Hotman Paris bohong!
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi dan Hotman Paris Hutaoea kuasa hukum terdakwa dugaan pencurian dan penggelapan dokumen PT Blauran Cahaya Mulia, Trisilowati Yusuf alias Chin Chin. Foto: ilustrasi/LICOM

LENSAINDONESIA.COM: Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi angkat bicara menanggapi pernyataan Hotman Paris Hutapea di sejumlah media yang menuding Kejari Surabaya tidak berkerja profesional dan memaksakan kasus dugaan pencurian dan penggelapan dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM).

Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum mantan Direktur Utama PT BCM, Trisulowati Yusuf alias Chin, selama ini dinilai kerap mengubar tuduhan-tuduhan tanpa dasar terhadap Kejari maupun Polrestabes Surabaya baik dalam persidangan maupun di luar sidang.

Pernyataan pengacara kondang tersebut pun dinilai telah membentuk opini di tengah publik sebab secara terus menerus menjadi ‘santapan’ media.

Usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/02/2017) kemarin Hotman kembali menyebut bahwa penegak hukum yang menangani kasus kliennya tidak profesional.

“Penegak hukum disini telah memaksakan kasus klien kami. Mereka sangat tidak profesional dan tanpa melihat fakta hukum sebenarnya,” gerutu Hotman kepada para wartawan.

Hotman menegaskan, bahwa dirinya telah berkirim surat ke sejumlah pijak, termasik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar Jaksa muda pengawas (Jamwas) Kejagung, segera turun ke Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik Kejari Surabaya.

“Orang maling ayam saja, P21 lebih dari satu hari. Masak yang menyangkut gedung Empire Palace yang begitu besar proses P21 hanya satu hari, ini sangat aneh,” ungkapnya.

Terkait pernyataan Hotman itu, Didik meminta Hotman berhenti beropini. Menurutnya, ucapan Hotman yang menyebut bahwa proses P21 berkas perkara Chin Chin adalah tidak benar, karena tidak sesuai dengan fakta.

“Bohong dia (Hotman) itu!. Saya punya bukti dan dokumennya,” tegas Didik saat ditemui lensaindonesia.com di kantornya, Kamis (23/02/2017).

Didik menjelaskan, bahwa dalam untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P21) dibutuhkan waktu selama 7 hari pasca menerima pelimpahan berkas dari kepolisian.

“Proses P21 itu satu minggu, bukan satu hari. Aturannya, dalam satu minggu jaksa sudah mengambil sikap. Bila lebih dari itu maka harus mendapat petunjuk (Kejati),” tandas Didik.

Sedangkan terkait tudingan Hotman yang menyatakan tidak ada pidana dalam kasus ini, sehingga Chin Chin tidak bisa dijerat dengan pasal 367 KUHP, Didik pun membantah keras. Bahwa dakwaan jaksa terhadap mantan Dirut perusahaan pengelola gedung Empire Palace Surabaya tersebut sudah sesuai dengan pasal 367 KUHP ayat 2.

“Kalau pasal 367 ayat (2) yang kami dakwakan sudah jelas, terkait pencurian dalam rumah tangga dan dapat dipidana. Kalau ayat (1) memang tidak bisa, makanya suruh (Hotman) baca yang benar. Kenapa pelimpahan dari kami ke pengadilan yang begitu cepat (2 hari) tidak dikritik, apa karena menguntungkan pihaknya,” jawab Didik menyerang balik Hotman.

Disinggung terkait tantangan Hotman yang mengajaknya debat terbuka di media terkait pasal 367 KUHP yang dijeratkan pada Chin Chin, Didik hanya menanggapi dengan senyum.

“Ya jangan sok pintar-lah. Sebagai pengacara profesional, tidak perlu bersikap seperti itu apalagi lapor sana sini dan bagi saya tidak ada masalah. Sebaiknya bertarung di pengadilan biar Hakim yang menentukan,” pungkasnya.

Sementara itu, Teguh Suharto Utomo, kuasa hukum kasus dugaan pencurian dan penggelapan dokumen PT BCM, Gunawan Angka Widjaja juga meminta agar Hotman Paris Hutapea sebagai pengacara senior harus menghormati hukum dengan tidak menebar petuduhan-tuduhan tanpa didasari bukti.

“Apa dasar Bang Hotman meminta Kejari Surabaya harus mundur dari jabatannya? Beliau (Hotman) seorang senior, seharusnya beliaunya lebih paham hukum dan menempatkan profesinya sebagai advokat bukan sebagai Kejagung. Janganlah terlalu over akting,” kritiknya.

Teguh menilai, penyidik kepolisian dan kejaksaan telah berkerja secara profesional dalam menangani kasus ini.

“Jaksa sudah bekerja secara profesional dan prosedural serta porprosional,” jelasnya.@rofik

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.