Header Ads

Dihina, PRT Laporkan Majikan ke Polda Jatim

Amunisi News
Dihina, PRT Laporkan Majikan ke Polda Jatim

IMG-20170221-WA0011

SIDOARJO,AMUNISINEWS.COM – Pembantu rumah tangga.(PRT) maupun Baby Sitter sering diperlakukan kurang baik oleh majikan. Seperti  terjadi dugaan pencemaran nama baik atas nama Tyas Nuraini  (38) wanita kelahiran Trenggalek, yang melapor atas pencemaran nama baik, juga pelanggaran Undang-undang ITE. Pihak yang dilaporkan,  Eric dan istrinya Dewi Angelina.

Kepada wartawan  ditemui di tempat tinggalnya daerah Waru (Bungurasih) kecamatan Waru,  Rabu (22/2) Tyas mengatakan, bahwaa maajikannya, Dewi Angelia yang beralamat  Kupang Baru  111 Surabaya,  telah mencemarkan nama baik terhadapnya yang dilakukan di dua Instagram.

Saat dikonfirmasi awak media, Tyas Nuraini memilih melaporkan atas pencemaran dirinya ke Polda Jatim.

Diketahui, akun Instagram ‘nn _eric’ selama ini kerap menulis informasi dan mengunggah foto soal terlalu lama sholat, ngaji, sering mengabaikan pekerjaan dan jangan diterima pembantu baby sitter ini.

“Kelakuan tidak baik suka fitnah orang,” katanya menirukan isi di akun tersebut.

Tulisan dan foto di akun Instagram tersebut bernada miring terhadap dirinya dan bisa menyebabkan dirinya susah mencari kerja sesuai profesi dan keahliannya.

Bripda Yuhandik Gustama Putra, kepada wartawan membenarkan adanya  pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Menurutnya, yang dilaporkan adalah dugaan pencemaran nama baik di akun Instagram. Inisialnya Eric, dan istrinya Dewi Angelia..

Laporan itu tertuang dengan surat keterangan penerimaan pengaduan Dit. Reskrimsus Polda Jatim.

Pihaknya sudah mempunyai banyak bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dua akun tersebut.

“Inisialnya nn_eric,Itu akun Instagramnya. nama orang. Bukti-buktinya sudah ada (print out instagram). Ada bayak  (alat bukti),” pungkasnya.

Sedangkan menurut pengamat hukum  Imam Chambali, SH. setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.Pasal 310 ayat (1) KUHP.(Tam)*/dra.

(Visited 3 times, 5 visits today)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.