Diduga lakukan praktik kartel, Yamaha dan Honda didenda Rp 5 miliar
IlustrasiLENSAINDONESIA.COM: Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dan PT Astra Honda Motor (Honda) terbukti melakukan kartel dalam industri motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Keduanya dianggap melanggar pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Tresna Priyana Soemardi, Kurnia Syaranie dan Munrokhim Misanam sebagai anggota Majelis Komisi di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2/2017). “Majelis KPPU memutuskan terlapor terbukti menyakinkan dan melanggar pasal 5,” tegasnya saat membacakan putusan.
Tresna Priyana Soemardi menambahkan, terlapor satu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dikenakan denda Rp 25 miliar dan PT Astra Honda Motor (Honda) Rp 22,5 miliar. Denda tersebut harus disetorkan kepada kas negara melalui bank negara.
“Menghukum denda terlapor satu Yamaha 25 miliar rupiah dan disetor kas negara, serta menghukum denda terlapor kedua Honda 22 miliar 500 juta. Bahwa terlapor satu dan dua memberikan denda buktinya diserahkan ke KPPU,” pungkasnya.
Dia menambahkan, terlapor diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan setelah menerima draft putusan KPPU.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kecurigaan KPPU terhadap penguasaan pasar kedua pabrikan motor asal Jepang itu di kelas skuter matik 110-125 cc di Indonesia yang menguasai 97 persen pasar dalam beberapa tahun terakhir.
Investigator KPPU juga menemukan pergerakan harga motor skutik Yamaha dan Honda yang saling beriringan sehingga memunculkan dugaan keduanya ada perjanjian tak tertulis untuk mengatur harga jual motor skutik.
Dalam sidang mereka menyimpulkan bahwa Yamaha dan Honda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan. Mereka juga merekomendasikan majelis hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999. @mc/LI-15

Post a Comment