Header Ads

Didakwa pasal pembunuhan, Siti Aisyah terancam hukuman gantung

LensaIndonesia.com
Didakwa pasal pembunuhan, Siti Aisyah terancam hukuman gantung
Salah satu foto Siti Aisyah yang diunggah ke akun Facebooknya.

LENSAINDONESIA.COM: Dua tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, warga Indonesia Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) asal Vietnam, bakal menghadapi sidang pembacaan dakwaan di Mahkamah Majistret Sepang, Malaysia, Rabu (1/3/2017) esok.

“Pagi esok, InsyaAllah di Mahkamah Sepang,” kata Pengacara Negara Tan Sri Mohamed Apandi Ali ketika ditanya melalui aplikasi WhatsApp oleh Harian Metro di Kuala Lumpur, Selasa (28/2/2017).

Tan Sri Mohamed Apandi Ali juga membenarkan pihaknya sudah menerima berkas dakwaan dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam.

Petugas KBRI Kuala Lumpur dijadwalkan menghadiri pembacaan dakwaan terhadap Siti Aisyah.

“Kami masih menunggu konfirmasi dulu. Kalau jadi Pak Kuasa Usaha Ad Interim, Andreano Erwin dan saya akan datang,” kata Ketua Satuan Tugas Perlindungan WNI, Yusron B Ambary.

Doan Thi Huong ditahan sejak 15 Februari 2017 dan Siti Aisyah pada 16 Februari 2017. Penahanan kemudian diperpanjang tujuh hari dan akan berakhir Rabu (1/3/2017).

Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant CARE, lembaga advokasi buruh migran Indonesia, mengatakan pasal pembunuhan yang didakwakan membuat Siti Aisyah bisa terancam hukuman Pasal 302 Penal Code Malaysia. Hukuman tersebut bakal menimpa Siti jika ia terbukti terlibat melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Kim Jong Nam.

Pasal 302 Penal Code Malaysia menyebutkan bahwa siapapun yang melakukan tindakan pembunuhan berencana akan dikenai hukuman mati. Hukuman mati di Malaysia adalah berupa hukuman gantung.@bbs/licom

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.