Header Ads

Bos Mega Karaoke ‘menghilang’ usai anak buah ditangkap polisi karena striptis

LensaIndonesia.com
Bos Mega Karaoke ‘menghilang’ usai anak buah ditangkap polisi karena striptis
Isal Nuriyadi, Bos Mega Karaoke ini dalam waktu dekat segera dipanggil penyidik Reskrim Polrestabes Surabaya

LENSAINDONESIA.COM: Isal Nuriyadi (36) pemilik Mega karaoke di Jl Ngaglik KAV 17/14, Surabaya, diduga berusaha ‘menghilang’ setelah Polrestabes Surabaya menggerebek tempat usahanya karena menyajikan purel striptis. Dugaan bahwa dia berusaha kabur menguat karena kedua nomor Hpnya kini tak lagi aktif.

Sebagai bos Mega Karaoke yang tahu dan ikut menikmati hasil dari sajian purel striptis di tempat kerjanya, Isal Nuriyadi besar kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Informasi yang diterima dari internal Polrestabes Surabaya, penyidik dalam waktu dekat akan dilayangkan surat panggilan terhadapnya. Selain Isal Nuriyadi, juga akan dilakukan pemanggilan serupa terhadap oknum wartawan yang selama ini menjabat sebagai Humas Mega Karaoke dan mendapat gaji rutin.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno, menegaskan pemanggilan terhadap pemilik Mega Karaoke pasti akan dilakukan untuk mengetahui apakah purel yang menari striptis itu apakah memang diwajibkan manajemen atau keinginan karyawan sendiri untuk menambah pendapatan. “Nanti pasti akan diperiksa pemiliknya. Sedangkan bila ada oknum (wartawan) yang masuk jajaran manajemen dan ikut menikmati hasil dari sajian purel striptis, pasti juga akan kami jerat sebagai tersangka,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, saat dikonfirmasi melalui ponselnya. Menurutnya, siapapun yang mengetahui dan ikut menikmati hasil dari sajian pornoaksi, akan diproses sesuai hukum.

“Siapapun yang menyediakan tempat dan mengetahui hingga mempermudah terjadinya pornoaksi, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku seperti yang diatur dalam pasal pasal 296 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP. Saat ini kami masih mendalami isi BAP dari keterangan manajer dan koordinator purel Mega Karaoke,” tegas AKBP Shinto.

Perlu diketahui, Mega Karaoke di Jl Ngaglik KAV 17/14 Surabaya, digerebek petugas Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya karena menyediakan purel untuk menari striptis pada Jumat (17/2/2017) dinihari WIB. Saat penggerebekan, 4 purel kedapatan sedang menari erotis dan hanya menggunakan pakaian dalam di room 28 lantai II.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, telah menetapkan koordinator penari (Mami) Nana Suryawati (36) warga Jl Pegesangan IV dan Eka Bayu Prasetyo (26) warga Jl Manukan A-1 Surabaya, sebagai tersangka. Sedangkan purel yang menari striptis dilepas dan hanya jadi saksi. @rofik

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.