Walikota Ancam Tindak ASN Makelar Lapak Pasar Mardika
Ambon - Caretaker Walikota Ambon FJ Papilayadidampingi Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKBP Harold W Huwae serta Dandim 1504/Ambon Letkol Inf Slamet Riyanto melakukan sidak ke Pasar Mardika, Selasa (17/1).
Sidak ini menjelang dilaksanakannya pembongkaran lapak-lapak liar. Walikota pun mengangan akan menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) pemkot yang menjadi makelar lapak di Pasar Marika.
Ancaman itu dilontarkan Walikota setelah menemukan fakta pemilik lapak mengaku menyetorkan uang sewa padahal tak mengantongi izin sewa dari pemkot.
La Ingga salah satu penyewa lapak misalnya, ternyata tak mampu menunjukkan surat izin lapak yang dikeluarkan pemkot, sehingga walikota menyatakan lapak tersebut ilegal.
Namun sang pemilik lapak berdalih membayar retribusi sewa lapak sebesar Rp 50 juta untuk masa sewa 3 tahun. Namun ia tidak mengetahui membayar kepada siapa uang sewa tersebut disetor karena kakaknya yang mengurus. Padahal seharusnya pemilik lapak harus membayar sewa langsung ke pemkot tanpa melalui perantara.
“Ini yang sementara kita usut. Pemilik lapak akan di panggil untuk dimintai keterangan jika ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) maka akan saya basmi sampai ke akar-akarnya,” tandas Papilaya kepada wartawan di lokasi penertiban.
Sementara itu, Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Harold W Huwae menegaskan polisi siap mem-back up penertiban maupun pembongkaran.
“Kepolisian dalam hal ini Polres Pulau Ambon dan TNI siap untuk mem-back up proses penertiban ataupun pembongkaran yang nanti akan dilakukan oleh pemkot,” tandasnya.
Tak Ada Data
Sementara itu, kendati rutin melakukan penagihan retribusi pasar, namun DPRD dibuat kaget karena ternyata Disperindag Kota Ambon tak memiliki database pedagang.
Dengan nada tegas, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Ahmad Ohorella mengakui komisi selalu meminta Disperindag memasukan database pedagang yang ada di Pasar Mardika namun belum juga dimasukan.
“Aneh sekali, masa mereka setiap saat menagih retribusi tapi tidak punya data pedagang ini sangat lucu sekali. Padahal, mereka harus bisa mendata berapa banyak pedagang agar bisa menata pasar kalau tidak bagimana pasar bisa tertata,” tandas Ohorella kepada Siwalima di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (17/1).
Dikatakan, keputusan Caretaker Walikota Ambon FJ Papilaya untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja staf Dispenda dan Disperindag sangat tepat.
“Kami sangat setuju dengan keputusan Pak Walikota untuk mengevaluasi kinerja dari Dispenda dan Disperindag, sebab peralihan fungsi kios yang terjadi di Pasar Mardika yang jelas mereka mengetahuinya. Kita juga beranggapan yang sama kalau ada oknum-oknum petugas yang terlibat didalamnya untuk itu jika dalam evaluasi ditemukan ada keterlibatan maka mereka harus diberikan sanksi tegas,” katanya.
Masalah peralihan kios, jelasnya, sudah beberapa kali menjadi perbincangan Komisi dengan Dispenda maupun Disperindag. Namun dari kedua dinas tersebut beralasan bisa mengatasi hal tersebut.
Menurutnya, setiap saat ada staf Dispenda dan Disperindag melakukan pengawasan pasar jadi mereka mengetahui apa yang terjadi dilapangan.
“Yang jelas kita terus mendesak mereka untuk melakukan penertiban, karena berdasarkan hasil kunjungan kami juga menemukan banyak kios yang berahli fungsi jadi tidak boleh dibiarkan begitu saja akan sangat menggangu aktifitas dipasar,” ungkapnya. (S-40/S-45)

Post a Comment