Wabup Labuhanbatu:Hukuman Disiplin untuk Membina PNS yang Lakukan Pelanggaran
Portal Berita Sumatera Utara
Wabup Labuhanbatu:Hukuman Disiplin untuk Membina PNS yang Lakukan Pelanggaran
Beritasumut.com-Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Hal tersebut dikatakan Wakil Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT dalam Apel Gabungan SKPD Kelompok I dan II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di Halaman Diklat BKD, beberapa waktu lalu.
Andi mengatakan, saat ini wewenang penjatuhan disiplin PNS bukan hanya pada Inspektorat maupun Badan Kepegawaian, akan tetapi sudah menjadi wewenang dan tanggung jawab atasan langsung, untuk itu setiap Pejabat Struktural mulai dari Eselon II sampai Eselon IV wajib memahami Peraturan Pemerintah ini.
"Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, apabila pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya," ujar Andi dilansir dari laman resmi labuhanbatukab.go.id, Minggu (15/01/2017). (BS02)

Post a Comment