Saksi Ahli : Status Mardian Sebagai Tersangka Tidak Bisa Di SP3
Surabaya – Sidang ke lima praperadilan atas terbitnya surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) atas tersangka Mardian Nusatio oleh Polrestabes Surabaya, berlanjut mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pemohon, Selasa (31/1).
DR Solahudin, SH, MH, Ahli Pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya sebagai saksi ahli dari Mulyanto Wijaya, menerangkan bahwa penghentian perkara pemalsuan surat yang dilakukan tersangka Mardian tidak bisa dilakukan ketika penyidik sudah menetapkan tersangka.
“SP3 itu diterbitkan sebelum penetapan tersangka bukan sesudahnya,” terang Solahudin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sedangkan terkait siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan SP3 tersebut? Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Ubhra ini menjelaskan, yang bertanggung jawab atas penerbitan SP itu bukanlah Kapolrestabes Surabaya ataupun Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
“Yang tanggung jawab ya penyidik,” jelas Solahudin.
Solahudin juga menegaskan, penyidik boleh mempraperadilankan kejaksaan karena upaya penyidik yang telah memenuhi petunjuk jaksa atau P19 secara berulang-ulang.
“Penyidik boleh saja mempraperadilankan kejaksaan atau meminta agar jaksa melakukan penuntutan,” tegas Salahudin.
Namun, sambung Salahidin, sebelum menempuh jalur praperadilan, semestinya permasalahan pengembalian berkas perkara ke penyidik tersebut dapat diselesaikan dengan cara justice sytem, dengan menggunakan interkoneksi atau hubungan-hubungan.
“Bukan hanya melalui surat tapi bisa juga melalui komunikasi,”sambung Solahudin.
Atau penyidik juga bisa membuat resume ke jaksa atas keyakinannya saat menetapkan tersangka.
“Jika jaksa tak sependapat dengan resume penyidik, maka jaksa yang menghentikan perkara dengan mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan atau SKP2,” imbuh Solahudin.
Mulyanto Wijaya resmi mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terkait penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Polrestabes Surabaya. Mulyanto menilai kepolisian menghentikan perkara pidana yang dilaporkannya, setelah menetapkan Mardian Nusatio alias Thio Sin Tjiong sebagai tersangka, Kamis (26/01).
Gugatan itu, kata Mulyanto, sengaja dilakukan untuk mendapatkaan kepastian hukum atas tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan Mardian Nusatio (Thio Sin Tjong) warga Krembangan Jaya Utara I Surabaya.
“Sebetulnya sprindik perkara Mardian sudah dua kali dikirim ke Kejari Surabaya, Tapi oleh Jaksa Kejari Surabaya, berkas itu dinyatakan belum sempurna dan dikembalikan lagi ke penyidik Polrestabes Surabaya, untuk dilengkapi,” kata Mulyanto usai persidangan.
Dijelaskan Mulyanto, sprindik itu dikembalikan, lantaran tidak sesuai dengan petunjuk Jaksa karena belum dijeratnya Hairanda Suryadinata SH dan Agus Hariyanto sebagai otak pelaku dalam pembuatan surat yang isinya tidak benar.
“Tapi petunjuk dari Jaksa itu tidak pernah dijalankan dan malah kasus ini di-SP 3 oleh Penyidik. Penerbitan SP3 itu juga sudah pernah saya adukan secara tertulis kepada Kapolda Jatim Kombes Pol Anton Setiadji tertanggal 11/7/2016,” jelas Mulyanto.
Sekedar diketahui, pada 19 Nopember 2015, Mardian Nusatio alias Thio Sin Tjong resmi jadi tersangka sesuai pasal 263 KUHP setelah terbukti dengan sengaja menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak benar sesuai panduan Hairanda Suryadinata SH, di rumah jalan Sono Indah IV/26 Surabaya.
Mardian Nusatio jadi tersangka atas laporan Mulyanto Wijaya sesuai LP/209/II/2015/SPKT/JATIM/Restabes Sby, karena pada 14 April 2014 membuat surat pernyataan yang diduga isinya tidak benar untuk dipergunakan melakukan perlawanan atas kasus advokat Hairanda Suryadinata di Dewan Kehormatan (DK) Peradi Jawa Timur. (Han/Son)

Post a Comment