Header Ads

PPP senyum, Presiden Jokowi kabulkan grasi Antasari terbebas jalani sisa hukuman 6tahun 

LensaIndonesia.com
PPP senyum, Presiden Jokowi kabulkan grasi Antasari terbebas jalani sisa hukuman 6tahun 
Antasari-1Mantan Ketua KPK 'plong' bak burung lepas dari sangkar, setelah 12 tahun mendekam dalam penjara. @foto:istimewa

LENSAINDONESIA.COM: Presiden Jokowi telah mengabulkan grasi yang dimohonkan terpidana kasus pembunuhan terhadap boss RNI Nasrudin Zulkarnain, yakni mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dikabulkannya, permohonan Antasari dipastikan dengan pertimbangan matang oleh Presiden.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan dikabulkannya grasi tersebut berdampak terhadap pengilangan hukuman yang dijalani Antasari. Pasalnya, kini Antasari masih berstatus bebas bersyarat.

“Saya kira Pak Antasari dapat grasi itu wajar. Karena dia sebagai orang yang dijatuhi hukuman dan sebagai terpidana sudah menjalankan pidananya,” ujarnya seraya tersenyum, di Gedung DPR, Rabu (25/1/2017).

Menurutnya, Antasari berkelakuan baik selama mendekam di balik jeruji. Antasari memang sudah menjalani dua pertiga masa hukuman dari total hukuman selama 18 tahun. Praktis, masih tersisa enam tahun hidup di dalam penjara.

“Nah, kalau grasi status pembebasan bersyarat, jadi bebas tidak bersyarat. Artinya, hukumannya dianggap sudah selesai,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP itu lebih jauh berpandangan menjadi wajar ketika kasus Antasari masih menuai banyak pertanyaan. Ironisnya, penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan belum dapat menjawabnya.

“Apalagi, saya sendiri melihat kasus Pak Antasari itu ada missing link yang belum terjawab sampe sekarang. Jajaran penegak hukum mulai Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, gak bisa menjawab itu,” pungkasnya. Artinya, kasus Antasari masih dilematis. @dg

loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.