Header Ads

Peran RL Jelas, Jaksa Harus Konsisten

siwalimanews.com
Peran RL Jelas, Jaksa Harus Konsisten

Ambon - Peranan Richard Lou­he­na­pessy jelas. Oleh­nya itu, penyidik Kejati Ma­luku harus konsisten untuk memeriksanya.

Nama Richard sudah berulangkali disebut oleh Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izack Thenu dan Kepala Sub Bagian Devisi Renstra dan Corsec Bank Maluku, Jack Stuard Ma­nuhutu dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pem­belian lahan dan ba­ngunan bagi pembukaan kantor Cabang Bank Maluku Surabaya tahun 2014. Tak hanya saat diperiksa di Kejati Maluku, tetapi juga di persidangan.

“Jaksa harus konsisten untuk memeriksa RL, peranannya sebagai salah satu pemegang saham untuk menyetujui pembelian lahan dan bangunan di Surabaya itu sudah terungkap dalam sidang, sehingga jaksa jangan lindungi lagi,” tandas Praktisi Hukum Munir Kairoty, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (26/1).

Kairoty mengatakan, dalam fakta persidangan sudah terungkap jelas peranan Richard, sehingga tidak bisa diabaikan oleh jaksa.

“Jaksa harus segera periksa Richard supaya tidak ada yang dirugikan dari kepentingannya. SMS yang diterima Izaack Thenu juga mem­buktikan keterlibatannya,” ujarnya.

Direktur Lembaga Kajian Inde­pen­den (LKI) Maluku Usman Wa­rang meminta jaksa tetap konsisten dengan pernyataanya untuk meme­riksa Richard. Fakta persidangan harus ditindaklanjuti.

“Fakta yang terungkap dalam per­sidangan sudah sangat jelas adanya peranan RL, sehingga jaksa harus konsisten dengan pernyataan untuk memeriksanya,” tandas Warang.

Menurut Warang, bukti SMS dan keterangan pejabat Bank Maluku menjadi bukti kuat untuk memanggil  Richard. “Ini harus dilakukan, jangan diskriminasi,” tandasnya.

Praktisi hukum Edison Sarimanela menegaskan, tidak ada yang kebal hukum. Olehnya itu, fakta sidang su­dah menjadi bukti kuat dan harus ditindaklanjuti oleh jaksa.

“Persoalannya jaksa harus pro­fesional tidak boleh tebang pilih,  apa­kah karena yang bersangkutan fi­gur calon walikota lalu kebal ter­hadap hukum. Tidak bisa seperti itu. Semua sama dimata hukum. Fakta sidang itu jelas dan itu keterangan resmi di bawah sumpah dalam si­dang sehingga jaksa harus segera tin­daklanjutinya,” tandas Sarima­nela.

Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takaendengan yang dikon­firmasi soal waktu pemanggilan Richard mengatakan, laporan JPU akan dipelajari dan dievaluasi dulu sebelum ditentukan langkah lanju­tan.

“Sementara ini kita ikuti dulu sidang. Hasil persidangan akan di­evaluasi setelah menerima laporan persaidangan dari Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya hasil penyidikan kita akan lihat,” kata Ledrik kepada Siwalima, melalui telepon seluler­nya, Kamis (26/1).

Diberitakan sebelumnnya, Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takaendengan memastikan akan memeriksa Richard. Ia memegang peranan penting untuk memuluskan pembelian objek yang berada di Jalan Darmo Nomor 51 senilai Rp 54 miliar itu.

“Saya pastikan mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy akan dipanggil untuk menjalani pemerik­saan sebagai saksi,” tandas Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takaendengan, kepada wartawan di Bula, Kabupaten SBT, Rabu (25/1).

Menurut Ledrik, dalam pemerik­saan nanti, Richard akan dicecar terkait persetujuan pembelian lahan dan bangunan di Surabaya yang ia tandatangani dalam SK Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Terbatas tertanggal 13 November 2014.

“Meskipun RUPS Terbatas itu diakui ditandatangani pada 14 Feb­ruari 2015, namun diakui beberapa saksi lainnya baik ditahap penyi­dikan maupun dalam fakta persi­dangan menyatakan bahwa persetu­juan sudah terlebih dahulu dilakukan pada 13 November 2014 melalui RUPS Terbatas yang dihadiri Richard bersama gubernur tanpa dihadiri oleh pemegang saham lainya yang berada di Maluku dan Maluku Uta­ra,” jelas Ledrik.

Selain itu, Richard juga akan diperiksa terkait SMS yang dikirim kepada Idris Rolobessy yang saat itu menjabat Direktur Umum Bank Maluku. Dalam pesan singkat itu, Richard menyatakan menyetujui pembelian lahan dan bangunan untuk pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya. “Kita juga akan mengkonfirmasi Richard soal SMS yang menyatakan menyetujui pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan Kantor Cabang PT Bank Maluku di Surabaya,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala Sub Bagian Devisi Renstra dan Corsec Bank Maluku, Jack Stuard Manuhutu terang-terangan mengungkap peran Richard. Peran itu diungkapkan Jack dalam sidang kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangu­nan untuk pembukaan kantor ca­bang Bank Maluku di Surabaya, Selasa (24/1) saat dihadirkan seba­gai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Devisi Renstra dan Corsec Bank Maluku, Petro Ridolf Tentua dan Direktur CV Harves, Heintje Abraham Toisuta.

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai, RA Didi Ismia­tun didampingi hakim anggota Sam­sidar Nawawi dan Herri Liliantono.

Sementara kedua terdakwa didam­pingi PH Morets Latumeten, Latif Lahane, Anthony Hatane, Wendy Tuaputimain dan La Ode Muqrim.

Jack menegaskan, Richard yang saat itu menjabat sebagai Walikota Ambon menandatangani SK RUPS Terbatas yang diterbitkan pada 13 November 2014, berdasarkan per­mintaan dari direksi.

“Persetujuan dalam RUPS Ter­batas itu dilakukan oleh direksi de­ngan cara menyurati para pemegang saham dan para pemegang saham menyampaikan persetujuan melalui surat yang disampaikan kembali kepada direksi dan saat itu gubernur sebagai pe­megang saham pengen­dali dan walikotalah yang menye­tujuinya sehingga ditandatangani SK RUPS Terbatas tersebut,” ujarnya.

Ia mengaku RUPS Terbatas tidak diatur dalam AD/ART Bank Maluku maupun UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

“Dalam AD/ART pasal 15 ayat (9) itu disebutkan RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya dan bagi Bank Maluku, RUPS Terbatas dan RUPS Luar Biasa itu masuk dalam kategori RUPS lain­nya,” ujarnya.

Indikasi campur tangan Richard dalam kasus korupsi dan TPPU terungkap melalui SMS yang diki­rimkan Richard kepada Idris Rolo­bessy selaku Direktur Umum PT Bank Maluku, kala itu, bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik Kejati Maluku untuk memeriksanya. SMS dari Richard itu berisikan perse­tujuan selaku pemegang saham. Isi SMS tersebut berbunyi: “Kepada yang terhormat, Pa Idris Rolobessy.

Berkaitan dengan pembelian gedung dan bangunan untuk kan­tor cabang Bank Maluku di Sura­baya sudah disetujui oleh saya dan sudah disampaikan kepada guber­nur dan gubernur juga sudah setu­jui. Nanti tanda tangan persetu­juan RUPS Terbatas akan dilakukan setelah pa gub tiba dari Jakarta”.Kemudian SMS dari Richard itu dilanjutkan oleh Idris Rolobessy kepada Izack Thenu selaku Direktur Kepatuhan.

Sehingga pada tanggal 15 Februari 2015, barulah Thenu menemui gu­bernur sebagai pemegang saham pengendali untuk menandatangani SK RUPS Terbatas itu. Fakta-fakta dalam kasus tersebut itu menjadi pintu masuk jaksa untuk memeriksa Richard.

Dalam AD/ART Bank Maluku juga tidak dikenal RUPS Terbatas, namun hanya mengatur tentang RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.

Dipanggil Pansus DPRD

Bulan Juni 2016 lalu, Richard pernah dipanggil Pansus Bank Ma­luku di DPRD Maluku. Ketera­ngannya diperlukan karena ia yang me­mimpin tim investigasi pasca ter­bongkarnya skandal korupsi dalam pembelian lahan dan bangunan di Jl. Raya Darmo Nomor 51, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari itu. Richard diduga sebagai pemeran utama dalam pembelian lahan dan bangunan itu.

Ia diduga menginiasi untuk men­dekati Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) TOHA-Okky-Heru guna me­lakukan appraisal, pasca terbong­karnya pemalsuan hasil appraisal KJPP FAST. Sesuai dokumen yang udah dikantongi penyidik Kejati Maluku, appraisal yang digunakan Bank Maluku adalah, Kantor Jasa Penilai Publik FAST.

Lembaga yang berkantor pusat di Jakarta itu, ditunjuk untuk mela­ku­kan penilaian terhadap obyek lahan dan bangunan yang akan dibeli Bank Maluku, di Surabaya. Dari berbagai dokumen yang diperoleh Siwalima terungkap, jasa FAST baru digunakan setelah seluruh transaksi pembayaran dilakukan oleh Bank Maluku pada 17 November 2014.

Padahal, lazimnya pihak bank, termasuk di dalamnya Bank Maluku, selalu menggunakan jasa appraisal sebelum dilakukan suatu transaksi. Sesuai tugas yang diberikan peti­nggi Bank Maluku, FAST kemudian melakukan appraisal pada bulan April 2015.

Namun para petinggi Bank Maluku kaget bukan kepalang, lantaran tahu hasil penilaian yang dilakukan oleh FAST terhadap jauh dari harapan mereka. Sesuai hasil laporan peni­laian FAST Nomor: 004/SBS-PN/FAST-SBY/IV/15 tertanggal 12 April 2015 disebutkan, nilai pasar bangu­nan dan tanah itu sebesar Rp.46. 392.000.000,-.

Lantaran sudah terlanjur mem­bayar Rp 54 miliar lebih, mau tak mau para pejabat bank plat merah itu lalu memutar otak mencari siasat. Tak ada jalan lain, kecuali merombak ulang hasil penilaian FAST, alias memalsukannya. Hasil appraisal atau penilaian FAST yang tadinya sebesar Rp. 46.392.000.000, kemu­dian dirubah angkanya menjadi Rp 54.808.500. 000,- Selain mengubah total nilai tanah dan bangunan, mereka juga merubah waktu survei yang harusnya bulan April 2015, menjadi Oktober 2014, seolah FAST melakukan appraisal sebelum dila­kukan transaksi pembayaran pada 17 November 2014. Atas pemalsuan ini, pihak FAST telah melayangkan surat kepada Direksi Bank Maluku tanggal 16 April 2015.

Dalam surat Nomor: 002/SBS-SP/FAST/IV/15 itu, FAST menyatakan tidak pernah mengeluarkan ringka­san penilaian tersebut (senilai Rp 54.808. 500.000) atau dengan kata lain ringkasan penilaian tersebut adalah palsu atau tidak benar.

Setelah konspirasi terungkap, modus baru digunakan, yaitu men­datangi TOHA-Okky-Heru. Reka­yasa kembali dibuat, seolah-olah TOHA adalah yang resmi ditunjuk untuk melakukan appraisal. Tanpa melakukan appraisal, TOHA menu­ruti saja apa yang diarahkan. Hasil appraisal disebutkan Rp 54.808. 500.000 sesuai permintaan.

“Jadi ini by order, sesuai pesa­nan,” kata sumber di Kejati Maluku. Lalu siapa yang mendatangi KJPP TOHA?. Saat RUPS tahunan yang dilaksanakan di Jakarta, April 2015 lalu mayoritas pemegang saham sepakat membentuk tim investigasi yang dipimpin Richard.

Bupati Maluku Tenggara Andre Rentanubun, Sekda Kota Ternate, dan dua Komisaris Bank Maluku, Izaac A Saimima dan Jusuf Latu­consina juga masuk dalam tim itu. Tim bentukan RUPS ini, kemudian bertolak ke Surabaya.

Mengawali tugasnya di kota pahlawan itu, tim langsung ke lokasi lahan dan bangunan, di Jalan Raya Darmo. Sesudahnya, tim kemudian terpecah dua, dimana sebagian tim bertolak ke kantor cabang FAST di Surabaya, sebagian lagi mengun­jungi KJPP TOHA yang tak pernah ada hubungan kerja dengan Bank Maluku. Richard diduga mengini­siasi pertemuan itu. (S-27/S-16)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.