Peran RL Jelas, Jaksa Harus Konsisten
Ambon - Peranan Richard Louhenapessy jelas. Olehnya itu, penyidik Kejati Maluku harus konsisten untuk memeriksanya.
Nama Richard sudah berulangkali disebut oleh Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izack Thenu dan Kepala Sub Bagian Devisi Renstra dan Corsec Bank Maluku, Jack Stuard Manuhutu dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor Cabang Bank Maluku Surabaya tahun 2014. Tak hanya saat diperiksa di Kejati Maluku, tetapi juga di persidangan.
“Jaksa harus konsisten untuk memeriksa RL, peranannya sebagai salah satu pemegang saham untuk menyetujui pembelian lahan dan bangunan di Surabaya itu sudah terungkap dalam sidang, sehingga jaksa jangan lindungi lagi,” tandas Praktisi Hukum Munir Kairoty, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (26/1).
Kairoty mengatakan, dalam fakta persidangan sudah terungkap jelas peranan Richard, sehingga tidak bisa diabaikan oleh jaksa.
“Jaksa harus segera periksa Richard supaya tidak ada yang dirugikan dari kepentingannya. SMS yang diterima Izaack Thenu juga membuktikan keterlibatannya,” ujarnya.
Direktur Lembaga Kajian Independen (LKI) Maluku Usman Warang meminta jaksa tetap konsisten dengan pernyataanya untuk memeriksa Richard. Fakta persidangan harus ditindaklanjuti.
“Fakta yang terungkap dalam persidangan sudah sangat jelas adanya peranan RL, sehingga jaksa harus konsisten dengan pernyataan untuk memeriksanya,” tandas Warang.
Menurut Warang, bukti SMS dan keterangan pejabat Bank Maluku menjadi bukti kuat untuk memanggil Richard. “Ini harus dilakukan, jangan diskriminasi,” tandasnya.
Praktisi hukum Edison Sarimanela menegaskan, tidak ada yang kebal hukum. Olehnya itu, fakta sidang sudah menjadi bukti kuat dan harus ditindaklanjuti oleh jaksa.
“Persoalannya jaksa harus profesional tidak boleh tebang pilih, apakah karena yang bersangkutan figur calon walikota lalu kebal terhadap hukum. Tidak bisa seperti itu. Semua sama dimata hukum. Fakta sidang itu jelas dan itu keterangan resmi di bawah sumpah dalam sidang sehingga jaksa harus segera tindaklanjutinya,” tandas Sarimanela.
Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takaendengan yang dikonfirmasi soal waktu pemanggilan Richard mengatakan, laporan JPU akan dipelajari dan dievaluasi dulu sebelum ditentukan langkah lanjutan.
“Sementara ini kita ikuti dulu sidang. Hasil persidangan akan dievaluasi setelah menerima laporan persaidangan dari Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya hasil penyidikan kita akan lihat,” kata Ledrik kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (26/1).
Diberitakan sebelumnnya, Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takaendengan memastikan akan memeriksa Richard. Ia memegang peranan penting untuk memuluskan pembelian objek yang berada di Jalan Darmo Nomor 51 senilai Rp 54 miliar itu.
“Saya pastikan mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” tandas Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takaendengan, kepada wartawan di Bula, Kabupaten SBT, Rabu (25/1).
Menurut Ledrik, dalam pemeriksaan nanti, Richard akan dicecar terkait persetujuan pembelian lahan dan bangunan di Surabaya yang ia tandatangani dalam SK Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Terbatas tertanggal 13 November 2014.
“Meskipun RUPS Terbatas itu diakui ditandatangani pada 14 Februari 2015, namun diakui beberapa saksi lainnya baik ditahap penyidikan maupun dalam fakta persidangan menyatakan bahwa persetujuan sudah terlebih dahulu dilakukan pada 13 November 2014 melalui RUPS Terbatas yang dihadiri Richard bersama gubernur tanpa dihadiri oleh pemegang saham lainya yang berada di Maluku dan Maluku Utara,” jelas Ledrik.
Selain itu, Richard juga akan diperiksa terkait SMS yang dikirim kepada Idris Rolobessy yang saat itu menjabat Direktur Umum Bank Maluku. Dalam pesan singkat itu, Richard menyatakan menyetujui pembelian lahan dan bangunan untuk pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya. “Kita juga akan mengkonfirmasi Richard soal SMS yang menyatakan menyetujui pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan Kantor Cabang PT Bank Maluku di Surabaya,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Sub Bagian Devisi Renstra dan Corsec Bank Maluku, Jack Stuard Manuhutu terang-terangan mengungkap peran Richard. Peran itu diungkapkan Jack dalam sidang kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan untuk pembukaan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya, Selasa (24/1) saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Devisi Renstra dan Corsec Bank Maluku, Petro Ridolf Tentua dan Direktur CV Harves, Heintje Abraham Toisuta.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai, RA Didi Ismiatun didampingi hakim anggota Samsidar Nawawi dan Herri Liliantono.
Sementara kedua terdakwa didampingi PH Morets Latumeten, Latif Lahane, Anthony Hatane, Wendy Tuaputimain dan La Ode Muqrim.
Jack menegaskan, Richard yang saat itu menjabat sebagai Walikota Ambon menandatangani SK RUPS Terbatas yang diterbitkan pada 13 November 2014, berdasarkan permintaan dari direksi.
“Persetujuan dalam RUPS Terbatas itu dilakukan oleh direksi dengan cara menyurati para pemegang saham dan para pemegang saham menyampaikan persetujuan melalui surat yang disampaikan kembali kepada direksi dan saat itu gubernur sebagai pemegang saham pengendali dan walikotalah yang menyetujuinya sehingga ditandatangani SK RUPS Terbatas tersebut,” ujarnya.
Ia mengaku RUPS Terbatas tidak diatur dalam AD/ART Bank Maluku maupun UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
“Dalam AD/ART pasal 15 ayat (9) itu disebutkan RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya dan bagi Bank Maluku, RUPS Terbatas dan RUPS Luar Biasa itu masuk dalam kategori RUPS lainnya,” ujarnya.
Indikasi campur tangan Richard dalam kasus korupsi dan TPPU terungkap melalui SMS yang dikirimkan Richard kepada Idris Rolobessy selaku Direktur Umum PT Bank Maluku, kala itu, bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik Kejati Maluku untuk memeriksanya. SMS dari Richard itu berisikan persetujuan selaku pemegang saham. Isi SMS tersebut berbunyi: “Kepada yang terhormat, Pa Idris Rolobessy.
Berkaitan dengan pembelian gedung dan bangunan untuk kantor cabang Bank Maluku di Surabaya sudah disetujui oleh saya dan sudah disampaikan kepada gubernur dan gubernur juga sudah setujui. Nanti tanda tangan persetujuan RUPS Terbatas akan dilakukan setelah pa gub tiba dari Jakarta”.Kemudian SMS dari Richard itu dilanjutkan oleh Idris Rolobessy kepada Izack Thenu selaku Direktur Kepatuhan.
Sehingga pada tanggal 15 Februari 2015, barulah Thenu menemui gubernur sebagai pemegang saham pengendali untuk menandatangani SK RUPS Terbatas itu. Fakta-fakta dalam kasus tersebut itu menjadi pintu masuk jaksa untuk memeriksa Richard.
Dalam AD/ART Bank Maluku juga tidak dikenal RUPS Terbatas, namun hanya mengatur tentang RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.
Dipanggil Pansus DPRD
Bulan Juni 2016 lalu, Richard pernah dipanggil Pansus Bank Maluku di DPRD Maluku. Keterangannya diperlukan karena ia yang memimpin tim investigasi pasca terbongkarnya skandal korupsi dalam pembelian lahan dan bangunan di Jl. Raya Darmo Nomor 51, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari itu. Richard diduga sebagai pemeran utama dalam pembelian lahan dan bangunan itu.
Ia diduga menginiasi untuk mendekati Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) TOHA-Okky-Heru guna melakukan appraisal, pasca terbongkarnya pemalsuan hasil appraisal KJPP FAST. Sesuai dokumen yang udah dikantongi penyidik Kejati Maluku, appraisal yang digunakan Bank Maluku adalah, Kantor Jasa Penilai Publik FAST.
Lembaga yang berkantor pusat di Jakarta itu, ditunjuk untuk melakukan penilaian terhadap obyek lahan dan bangunan yang akan dibeli Bank Maluku, di Surabaya. Dari berbagai dokumen yang diperoleh Siwalima terungkap, jasa FAST baru digunakan setelah seluruh transaksi pembayaran dilakukan oleh Bank Maluku pada 17 November 2014.
Padahal, lazimnya pihak bank, termasuk di dalamnya Bank Maluku, selalu menggunakan jasa appraisal sebelum dilakukan suatu transaksi. Sesuai tugas yang diberikan petinggi Bank Maluku, FAST kemudian melakukan appraisal pada bulan April 2015.
Namun para petinggi Bank Maluku kaget bukan kepalang, lantaran tahu hasil penilaian yang dilakukan oleh FAST terhadap jauh dari harapan mereka. Sesuai hasil laporan penilaian FAST Nomor: 004/SBS-PN/FAST-SBY/IV/15 tertanggal 12 April 2015 disebutkan, nilai pasar bangunan dan tanah itu sebesar Rp.46. 392.000.000,-.
Lantaran sudah terlanjur membayar Rp 54 miliar lebih, mau tak mau para pejabat bank plat merah itu lalu memutar otak mencari siasat. Tak ada jalan lain, kecuali merombak ulang hasil penilaian FAST, alias memalsukannya. Hasil appraisal atau penilaian FAST yang tadinya sebesar Rp. 46.392.000.000, kemudian dirubah angkanya menjadi Rp 54.808.500. 000,- Selain mengubah total nilai tanah dan bangunan, mereka juga merubah waktu survei yang harusnya bulan April 2015, menjadi Oktober 2014, seolah FAST melakukan appraisal sebelum dilakukan transaksi pembayaran pada 17 November 2014. Atas pemalsuan ini, pihak FAST telah melayangkan surat kepada Direksi Bank Maluku tanggal 16 April 2015.
Dalam surat Nomor: 002/SBS-SP/FAST/IV/15 itu, FAST menyatakan tidak pernah mengeluarkan ringkasan penilaian tersebut (senilai Rp 54.808. 500.000) atau dengan kata lain ringkasan penilaian tersebut adalah palsu atau tidak benar.
Setelah konspirasi terungkap, modus baru digunakan, yaitu mendatangi TOHA-Okky-Heru. Rekayasa kembali dibuat, seolah-olah TOHA adalah yang resmi ditunjuk untuk melakukan appraisal. Tanpa melakukan appraisal, TOHA menuruti saja apa yang diarahkan. Hasil appraisal disebutkan Rp 54.808. 500.000 sesuai permintaan.
“Jadi ini by order, sesuai pesanan,” kata sumber di Kejati Maluku. Lalu siapa yang mendatangi KJPP TOHA?. Saat RUPS tahunan yang dilaksanakan di Jakarta, April 2015 lalu mayoritas pemegang saham sepakat membentuk tim investigasi yang dipimpin Richard.
Bupati Maluku Tenggara Andre Rentanubun, Sekda Kota Ternate, dan dua Komisaris Bank Maluku, Izaac A Saimima dan Jusuf Latuconsina juga masuk dalam tim itu. Tim bentukan RUPS ini, kemudian bertolak ke Surabaya.
Mengawali tugasnya di kota pahlawan itu, tim langsung ke lokasi lahan dan bangunan, di Jalan Raya Darmo. Sesudahnya, tim kemudian terpecah dua, dimana sebagian tim bertolak ke kantor cabang FAST di Surabaya, sebagian lagi mengunjungi KJPP TOHA yang tak pernah ada hubungan kerja dengan Bank Maluku. Richard diduga menginisiasi pertemuan itu. (S-27/S-16)

Post a Comment