Pengedar sabu Bandar Rejo tak berkutik disergap polisi
M Afandi, pengedar sabu kawasan Bandar Rejo ditangkap berikut barang buktinya (nanda)LENSAINDONESIA.COM: M Afandi, warga Jl Bandar Rejo I Surabaya, dibekuk Unit Reskrim Polsek Asemrowo karena diduga kuat sebagai pengedar sabu di sekitar tempat tinggalnya. Barang bukti sabu 1,03 gram disita dari pria yang akrab dipanggil Cak Gondrong ini.
Kanit Reskrim Polsek Asemrowo AKP Indra T Herlambang mengatakan, penangkapan Afandi berawal dari kabar seorang informan polisi yang menyebut pelaku jadi pengedar sabu di wilayah Bandar Rejo.
“Saat kami gerebek dirumahnya, pelaku menyimpan sabu di syal yang biasa dia pakai. Setelah ditemukan dalam penggeledahan, sabu 1,03 gram itu kami sita sebagai barang bukti,” ujarnya, Senin (2/1/2016).
AKP Indra T Herlambang menambahkan, Afandi dalam menjajakan barangnya sama sekali tidak menemukan kesulitan, karena dijual di kalangan teman-temannya sendiri. “Sekali kulakan beli Rp 650 ribu, lalu diecer jadi lima bungkus, dijual Rp 150 ribu per bungkus. Jadi, setiap kulakan dia mendapat untung Rp 100 ribu,” katanya.
Dalam pemeriksaan penyidik Reskrim Polsek Asemrowo, M Afandi mengaku spontan menemukan ide menyembunyikan sabu di dalam syal karena slelau berhasil lolos setiap berpapasan dengan razia polisi di jalan. “Hal itu saya rasa ampuh karena berkali-kali terjaring razia polisi saya selalu lolos. Karena tiap ada razia yang diperiksa pasti kantong saya,” akunya.
Masih kata M Afandi, dirinya memang sudah lama menjalankan bisnis haram sebagai pengedar sabu dan tak pernah kesulitan mendapat suplai. “Saya dapat dari pengedar besar asal Madura. Jadi saya tinggal pesan lewat telpon, ketemu lalu ngasih uang karena memang tidak seberapa kenal juga,” imbuhnya.
Ditanya rata-rata pendapatannya tiap bulan, Afandi mengaku sebulan bisa mencapai Rp 3-4 juta. “Itu pun saya masih untung karena kalau ada sisa sabu, saya pakai sendiri,” tutupnya. @nanda

Post a Comment