Header Ads

Pemerintah pastikan harga premium, solar, minyak tanah tidak akan naik

Birokrasi – LensaIndonesia.com
Pemerintah pastikan harga premium, solar, minyak tanah tidak akan naik
ilustrasi kendaraan antre mengisi BBM di SPBU Jakarta Selatan, ketika harga BBM dipastikan akan naik.

LENSAINDONESIA.COM: Kekhawatiran masyarakat terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) umum jenis Pertamax, Pertalite dan Dexlite sebesar Rp300/liter akan menimpa BBM subsidi dalam waktu dekat, dipastikan tidak akan terjadi.

Kepastian ini ditegaskan dalam postingan laman Setkab yang menyebutkan Pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi dan BBM Khusus Penugasan, yaitu BBM Minyak Solar dan Minyak Tanah, termasuk BBM Penugasan Premium Ron 88 tidak akan naik.

Terkait janji Pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM non subsidi dalam waktu dekat itu
merujuk pernyataan Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam konferensi pers 20 Desember 2016 lalu, sebagaimana dikutip siaran pers Kementerian ESDM Jumat siang (6/1/2017).

“Harga akan kembali dikaji oleh pemerintah pada bulan Maret 2017,” kata Menteri ESDM.

Jonan memastikan Pemerintah tidak menaikkan harga BBM Bersubsidi itu, setelah bersama Pertamina melakukan evaluasi harga BBM dalam tiga bulan terakhir.

“Pemerintah tetap akan melihat perkembangan harga minyak dunia pada Januari-Februari mendatang. Namun dengan keputusan tak ada kenaikan harga BBM subsidi ini diharapkan tetap mampu menjaga daya beli masyarakat,” kata Jonan.

Menurut Jonan, Pemerintah mengambil langkah tersebut sebagai upaya yang luar biasa
agar daya beli masyarakat tidak turun.

Jika kini faktanya per 5 Januari 2017 harga jual eceran BBM Non Subsidi (BBM Umum) naik
Rp300/liter, ini sesuai pernyataan Menteri ESDM yang menyebutkan harga diatur dapat ber fluktuatif, bisa naik dan bisa turun.

Bahkan, Jonan juga menyatakan Pemerintah sesuai UU Migas tetap mengatur harga
BBM Non Subsidi (BBM Umum) dengan mengatur margin terendah sebesar 5% dan margin tertinggi 10%.

“Ketentuan tersebut diatas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang
Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dan Pasal 4 Peraturan Menteri
ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM,” jelas Jonan.

Kebijakan Korporasi

Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro dalam siaran
persnya Kamis (5/1/2017) mengatakan, penetapan harga BBM Umum jenis Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite dan Pertalite merupakan kebijakan korporasi Pertamina dimana review dilakukan secara berkala.

Kenaikan harga mulai pukul 00.00 WIB, 5 Januari 2017. “Penyesuaian dilakukan sebesar Rp300 per liter untuk seluruh jenis BBM umum di semua daerah,” kata Wianda.

Wianda menyontohkan, harga Pertamax di DKI Jakarta, dan seluruh provinsi di Jawa-Bali
ditetapkan Rp8.050 per liter dari semula Rp7.750 per liter. Adapun, di daerah yang
sama Pertalite menjadi Rp7.350 per liter dari sebelumnya Rp7.050 per liter.

Sementara itu, Pertamina Dex dilepas diharga Rp8.400 per liter untuk wilayah DKI Jakarta,
Banten, dan Jawa Barat serta Rp8.500 per liter untuk DI Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dexlite yang menjadi pilihan baru untuk produk diesel ditetapkan menjadi Rp7.200 per liter untuk Jawa-Bali-Nusa Tenggara.

Wianda mengatakan Pertamina, akan terus mengupayakan untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat yang telah menjadi konsumen loyal produk-produk perusahaan.

Menurut Wianda, permintaan BBM umum terus meningkat dari hari ke hari yang menunjukkan konsumen telah semakin peduli terhadap kenyamanan berkendara dengan memilih BBM yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan spesifikasi kendaraannya. @setkab/licom_09

sumber: setkab

loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.