Patrialis Akbar ditangkap KPK, Komisi III: MK harus diawasi pihak ekternal
Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu. Foto: istimewa LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mengatakan pengawasan secara internal dan eksternal terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi keharusan. Terlebih sejak terjadinya operasi tangkap tangan terhadap hakim MK Patrialias Akbar di sebuat hotel di bilangan Jakarta Barat pada Rabu (25/01/2017) tadi malam.
“Perlu segera adanya pengawasan internal maupun eksternal agar MK menjadi lembaga yang berwibawa sekaligus bermartabat,” ujarnya Gedung DPR, Kamis (26/1/2017).
Menurutnya, selama ini MK tak ada yang mengawasi dari eksternal maupun internal. Padahal kasus tertangkapnya Ketua MK kala itu Akil Mochtar pada 2013 silam mestinya menjadi pelajaran berharga. Namun sebaliknya, MK tetap keukeuh emoh diawasi.
Padahal, kata Masinton, tujuan pengawasan agar selain lembaga, hakimnya pun terjaga dari perbuatan tercela. Selain itu, MK selama ini tidak memiliki mekanisme pengawasan internal secara mapan.
“Selama ini MK keras kepala tidak mau diawasi pihak ekternal. MK selalu menolak adanya pengaasan yang dilakukan oleh pihak eksternal yang dalam hal ini akan difungsikannya kembali Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim-hakim Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, MK mendapat julukan sebagia lembaga yang mengawal UUD 1945. Di tubuh MK terdapat sembilan hakim yang mewakili wujud tuhan di dunia sebagai penegak hukum tertinggi.
“Namun sungguh disayangkan dan memalukan karena ditingkat peradilan tertinggi di negeri ini masih terdapat kecacatan hakim konstitusi yang merusak citra lembaga peradilan tertinggi,” pungkasnya.[email protected]

Post a Comment