Menguak Bisnis Pemuas Syahwat Berkedok Panti Pijat ala Bu Mamik
Surabaya – Genderang perang terhadap prostitusi yang digalakkan oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini, rupanya tidak dihiraukan oleh para penyedia jasa prostitusi. Hal ini terbukti masih banyak ditemuinya tempat prostitusi terselubung dengan berkedok panti pijat.
Dari penelusuran team deliknews beberapa waktu lalu di panti pijat Bu Mamik yang berada di komplek ruko jalan Baratajaya No 59 blok B-16, masih ditemui para terapist yang dengan terang-terangan menawarkan layanan “plus-plus” dengan mematok sejumlah harga.
Ditemui di lokasi, Mami Susi yang menjadi orang kepercayaan dari pemilik panti pijat Bu Mamik menjelaskan bahwa untuk layanan pijat saja dipatok dengan harga Rp 80 rb/jam, sedangjan kalau mau layanan yang plus-plus berkisar antara Rp 250rb hingga Rp 300rb tergantung nego dengan teraphyst nya.
“Silahkan mas disini teraphyst nya cantik-cantik tinggal pilih aja itu di showroom (ruang kaca tempat memajang para teraphystnya-red), kalo pijat saja Rp 80rb/jam nya, kalo mau yang spesial (plus plus-red) ya antara Rp 250rb hingga Rp 350rb tergantung mas nya nego sendiri sama teraphystnya.” ungkap Mami Susi.
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait maraknya fenomena panti pijat plus-plus, Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya AKBP Anton Hariadi S.iK menuturkan bahwa bila memang terbukti adanya praktik prostitusi, kami akan segera memproses secara hukum yang berlaku.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Pemkot Surabaya untuk menyegel tempat tersebut.” tegas AKBP Anton.
Perlu diketahui bahwa bisnis prostitusi dengan berkedok panti pijat ini telah menyalahi peraturan daerah Tingkat II Kota Surabaya nomor 7 tahun 1992 tentang izin mendirikan bangunan yang sudah jelas menyalahi fungsinya, disamping itu juga telah melanggar perda pemerintah kota Surabaya nomor 1 tahun 2014 tentang perdagangan manusia (human trafficking), serta telah melanggar pasal 296 tentang memudahkan perbuatan cabul orang lain dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. (son)

Post a Comment