Header Ads

Mantan Kadis Kominfo Maluku Jadi Tersangka

siwalimanews.com
Mantan Kadis Kominfo Maluku Jadi Tersangka

Ambon - Penyidik Kejati Maluku menetapkan mantan Ka­dis Komunikasi dan Infor­masi (Kominfo) Provinsi Maluku, Ibrahim Sangadji sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran wifi dan penyusunan master plan tahun 2015.

Naiknya status hukum Sangadji dari saksi menjadi tersangka dipu­tuskan dalam ekspos Selasa (24/1) di ruang kerja Kajati Maluku, S Jan Maringka, yang diikuti oleh Aspid­sus dan beberapa jaksa senior.

Penetapan mantan staf ahli gu­bernur bidang hukum dan politik ini sebagai tersangka didasarkan pada surat Kejati Maluku Nomor : B-118/S.1/Fd.1/2017 tanggal 24 Januari 2017.

“Berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan oleh penyidik, akhirnya eks Kadis Kominfo Provinsi Ma­luku, Ibrahim Sangadji ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada wartawan, di Kantor Kejati Maluku, Rabu (25/1).

Pasal yang disangkakan terhadap Sangadji yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam waktu dekat akan diagen­dakan jadwal pemeriksaan tersang­ka,” jelas Sapulette.

Sapulette belum mau menjelaskan secara detail peranan Sangadji dalam kasus dugaan korupsi anggaran wifi dan penyusunan master plan tahun 2015 dengan alasan kepenti­ngan penyidikan.

Sebelumnya Sangadji mangkir dari panggilan penyidik Kejati Maluku, Rabu (11/1). Sangadji dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pukul 09.00 WIT, namun hingga jam kantor berakhir ia tak muncul tanpa pem­beritahuan kepada penyidik.

Sebelumnya, Sangadji dicecar 33 pertanyaan saat diperiksa, Rabu (21/12) tahun lalu.

Untuk diketahui, aggaran penyu­sunan master plan program kerja tahun 2015 dianggarkan Rp 750. 000.000. Hingga kini belum diba­yarkan ke pihak ketiga, padahal sudah dicairkan 100 persen.

Begitupun anggaran wifi tahun 2015 senilai Rp. 675.084.000. juga belum disetor ke pihak ketiga, se­mentara anggaran sudah dicairkan.

Dalam kasus ini, sejumlah pejabat Kominfo diperiksa diantaranya, Erny Sopalauw, Lucky Souhoka dan  Megie Lekatompessy.(S-16)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.