Mantan Kadis Kominfo Maluku Jadi Tersangka
Ambon - Penyidik Kejati Maluku menetapkan mantan Kadis Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Maluku, Ibrahim Sangadji sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran wifi dan penyusunan master plan tahun 2015.
Naiknya status hukum Sangadji dari saksi menjadi tersangka diputuskan dalam ekspos Selasa (24/1) di ruang kerja Kajati Maluku, S Jan Maringka, yang diikuti oleh Aspidsus dan beberapa jaksa senior.
Penetapan mantan staf ahli gubernur bidang hukum dan politik ini sebagai tersangka didasarkan pada surat Kejati Maluku Nomor : B-118/S.1/Fd.1/2017 tanggal 24 Januari 2017.
“Berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan oleh penyidik, akhirnya eks Kadis Kominfo Provinsi Maluku, Ibrahim Sangadji ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada wartawan, di Kantor Kejati Maluku, Rabu (25/1).
Pasal yang disangkakan terhadap Sangadji yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam waktu dekat akan diagendakan jadwal pemeriksaan tersangka,” jelas Sapulette.
Sapulette belum mau menjelaskan secara detail peranan Sangadji dalam kasus dugaan korupsi anggaran wifi dan penyusunan master plan tahun 2015 dengan alasan kepentingan penyidikan.
Sebelumnya Sangadji mangkir dari panggilan penyidik Kejati Maluku, Rabu (11/1). Sangadji dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pukul 09.00 WIT, namun hingga jam kantor berakhir ia tak muncul tanpa pemberitahuan kepada penyidik.
Sebelumnya, Sangadji dicecar 33 pertanyaan saat diperiksa, Rabu (21/12) tahun lalu.
Untuk diketahui, aggaran penyusunan master plan program kerja tahun 2015 dianggarkan Rp 750. 000.000. Hingga kini belum dibayarkan ke pihak ketiga, padahal sudah dicairkan 100 persen.
Begitupun anggaran wifi tahun 2015 senilai Rp. 675.084.000. juga belum disetor ke pihak ketiga, sementara anggaran sudah dicairkan.
Dalam kasus ini, sejumlah pejabat Kominfo diperiksa diantaranya, Erny Sopalauw, Lucky Souhoka dan Megie Lekatompessy.(S-16)

Post a Comment