Header Ads

Lokasi sidang dipindah, ini persiapan Ahok

LensaIndonesia.com
Lokasi sidang dipindah, ini persiapan Ahok
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Foto: Istimewa

LENSAINDONESIA.COM: Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan kembali digelar, Selasa (03/01/2016) pagi ini.

Sidang yang mengagendakan keterangan saksi ini akan diselenggarakan di auditorium Kementerian Pertanian di Jalan Harsono RM Dalam, Jakarta Selatan. Sebelumnya, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat.

Rencananya, agenda sidang besok adalah pemeriksaan saksi-saksi. Sidang tersebut akan mulai berlangsung pada pukul 09.00 WIB.

Menjelang sidang, Ahok melakukan persiapan dengan mempelajari berita acara para saksi ahli yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum, seperti tuduhan-tuduhan mereka. Ahok mengatakan dia akan mengajukan pertanyaan kepada para saksi ahli jika majelis hakim memberinya kesempatan untuk bertanya.

“Besok ada enam saksi ahli,” kata Ahok setelah blusukan di Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (02/01/2017).

Dalam kasus ini, Ahok dijerat Pasal 156 dan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 156, disebutkan Ahok didakwa telah mengatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat Indonesia.

Diketahui, pemindahan lokasi sidang ini dilakukan atas pertimbangan kapasitas ruangan sidang. Lokasi sidang dipindahkan ke tempat yang lebih luas agar kapasitas ruang sidang muat. Selain itu, agar tidak lagi membuat kemacetan di Jalan Gajah Mada.

Ahok sebenarnya mempermasalahkan lokasi sidang digeser ke wilayah Jakarta Selatan. Sebab, rumahnya berada di kompleks Pantai Mutiara, Jakarta Utara. Untuk sampai ke auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan, Ahok harus bangun dan berangkat lebih pagi. “Ya saya sih masalahnya lebih jauh saja datang, perginya mesti lebih pagi,” ujarnya.

Kepastian mengenai perpindahan lokasi persidangan Ahok ditentukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota keberatan calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu, pada sidang pekan lalu. Majelis hakim menerima seluruh dakwaan jaksa, sehingga persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi sampai pada putusan.

Sementara itu, polisi melakukan sterilisasi Hall D Audiotorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

“Ruangan sidang sedang kita sterilisasi. Jadi, berlaku dari sekarang sampai sidang dibuka, tidak boleh dimasuki orang,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan.

Iwan menambahkan, hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat jalannya sidang. “Kita juga sudah setting ruangan dan peralatan untuk sidang nanti,” ucap dia.@LI-13

loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.