Header Ads

Laurence ‘dipaksa’ opname, dua pengacara Chin Chin dipolisikan

LensaIndonesia.com
Laurence ‘dipaksa’ opname, dua pengacara Chin Chin dipolisikan
Kuasa hukum Gunawan Angka Widjaja, Teguh Suharto Utomo. Foto: Rofik-LICOM

LENSAINDONESIA.COM: Dua kuasa hukum terdakwa perkara penggelapan dan pencurian dokumen perusahaan PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) Trisulowati Yusuf alias Chin-Chin, Nizar Fikkri dan Ronald Talaway bakal dilaporan ke pihak kepolisian oleh tim pengacara Gunawan Angka Widjaja.

Keduanya dinilai telah memberikan keterangan palsu di persidangan terkait keterangan sakit Laurence, anak ketiga pasangan Gunawan Angka Widjaja dan Chin Chin untuk mempengaruhi keyakinan hakim terhadap permohonan penangguhan penahanan yang mereka ajukan.

Kuasa hukum Gunawan, Teguh Suharto Utomo menjelaskan, laporan terhadap Nizar Fikkri dan Ronald dilakukan sebab keduanya memberikan keterangan palsu dalam akte otentik, sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP.

“Karena adanya pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh dua pengacara terdakwa Chin Chin inilah majelis hakim akhirnya mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan dan mengalihkan dari tahanan negara menjadi tahanan kota,” terang Teguh kepada LICOM di Surabaya, Rabu (31/01/2017) malam.

Teguh mengungkapkan, di dalam permohonan penangguhan penahanan terdakwa Chin Chin, kuasa hukumnya menyatakan bahwa Laurence sedang sakit (radang tenggorokan) dan harus diopname di rumah sakit. Namun faktanya, keterangan tersebut hanya sebuah rekayasa. Sebab pihaknya yang juga membesuk ke rumah sakit mendapat pengakuan dari Laurance bila dirinya hanya flu biasa.

“Namun pada faktanya, Laurence yang dibilang sakit dan harus menjalani perawatan (opname) itu malah hadir dalam sidang pembacaan eksepsi sekaligus permohonan penangguhan pada Senin 19 Desember 2016. Bahkan Chin Chin yang permohonannya dikabulkan pada hari itu juga malah sempat meminta Laurence membacakan eksepsinya, namun ditolak Hakim. Di rumah sakit Laurence juga mengaku flu biasa,” paparnya.

Ironisnya, keterangan palsu tersebut mempengaruhi keyakinan Hakim dalam mengambil keputusan. Permohonan pengalihan status Chin Chin dari tahanan negara menjadi tahanan kota dikabulkan.

“Apapun keputusan Hakim, kami sangat menghargainya. Kami juga tidak menghalangi seorang ibu bisa bertemu dengan anak-anaknya. Tetapi ada sebuah proses yang dilakukan oleh pengacara terdakwa sehingga menciderai hukum. Di situ kami juga merasa hakim telah dikelabuhi,” jelasnya.

Teguh mengaku mengumpulkan beberapa barang bukti seperti keterangan dokter rumah sakit yang merawat Laurance, serta bukti otentik lainnya sebagai dasar melaporkan Nizar Fikkri dan Ronald Talaway.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Nizar Fikkri menyatakan bahwa apa yang tertuang dalam permohonan penangguhan penahanan Chin Chin yang diajukan kepada majelis benar adanya dan tanpa rekayasa.

“Insyaallah, kami dari tim penasehat hukum terdakwa siap menghadapi laporan itu nantinya. Apa yang kami sampaikan di dalam permohonan kami, termasuk perihal sakitnya salah satu anak bu Chin Chin itu adalah benar dan tidak direkayasa,” ujar Fikkri.

“Jika anda masih ragu atas hal ini, silahkan klarifikasi langsung ke Laurence biar dapat fakta yang sebenarnya, ada rekam medisnya tidak mungkin tim penasehat hukum melakukan tindakan yang mengada-ada,” tandasnya.

Pengalihan status penahanan terdakwa perkara penggelapan dan pencurian dokumen perusahaan PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) Trisulowati Yusuf alias Chin-Chin belakangan menjadi pokok perbincangan berbagai kalangan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, khususnya para wartawan.

Hal itu karena muncul kabar bahwa pengalihan status penahanan mantan Dirut perusahaan pengelola Emprire Palace Surabaya menjadi tahanan kota bisa dikabulkan hakim karena ada uang ‘pelicin’ ratusan juta rupiah.

Dugaan adanya praktik ‘jual beli’ pengalihan status penahanan tersebut bisa jadi bukan sekadar rumor. Pasalnya, kabar itu diungkapkan sendiri dari oleh Chin Chin saat di temui wartawan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng beberapa waktu lalu.

Di pihak yang sama, pengacara Chin Chin Ronald Talaway juga membenarkan bahwa menyediakan sejumlah uang demi permohonan pengalihan status penahanan Chin Chin dari tahanan negara menjadi tahanan kota bisa dikabukan.

Ronald juga menyebut jumlah uang yang disiapkan sebagai pelicin tersebut adalah Rp 600 juta.

“Memang kami sudah siapkan uang itu (Rp 600 juta) sebagai opsi kedua bila memang permohonan penangguhan penahanan ditolak (oleh hakim),” ungkap Ronald saat ditemui di kantornya Jl Arjuno Surabaya beberapa saat lalu.

Meski begitu, putra pengacara senior Pieter Talaway membentah bahwa pihaknya sudah diserahkan kepada pihak-pihak yang menyidangkan perkara kliennya.

“Tapi yang itu (uang) tidak sampai diberikan. Karena penangguhannya dikabulkan. Hakim menilai Klien kami memang tidak perlu ditahan, karena pertimbangan ketiga anaknya yang masih butuh perhatian,” kilahnya.@rofik

loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.