Header Ads

Jaksa Panggil Lou Puttileihalat

siwalimanews.com
Jaksa Panggil Lou Puttileihalat

Ambon - Penyidik Kejati Maluku memanggil mantan Ke­pala Disdikpora SBB, Bonjamina Dortje Putti­lei­halat alias Lou untuk melakukan tahap II hari ini, Senin (9/1).

Berkas kakak kan­dung eks Bupati SBB, Jacobus F. Puttileihalat ini sudah dilengkap dan akan diserahkan oleh penyidik kepada JPU.

Lou adalah tersangka korupsi dua kegiatan yaitu, Pembinaan Ke­lom­pok Kerja Guru Musya­warah Guru Mata Pe­lajaran (KKG MG­MP) tahun 2013 senilai Rp 1.0921. 522.750. Kegiatan kedua, Training of Trainers (ToT) Guru dan Pe­ngawas untuk kurikulum de­ngan anggaran Rp 1.241.338. 100.

“Sesuai agenda Senin untuk penyerahan tahap II. Panggilannya sudah dila­yangkan oleh penyidik pekan lalu. Kita menu­nggu saja besok,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette ketika dikonfirmasi Siwalima, Sabtu (7/1).

Apakah Lou akan ditahan?, Sa­pulette tak bisa memastikan ka­rena itu adalah kewenangan penyidik dan JPU.

“Saya tak bisa berkomentar  itu bukan kewenangan saya, intinya proses penanganan kasus dan pe­nyidikan sudah berjalan mak­simal dan murni yuridis,” tan­dasnya.

Dalam kasus ini penyidik Kejati Maluku telah memeriksa 128 saksi untuk melengkapi berkas Lou. Ratusan saksi yang merupakan guru SD, SMP dan SMA di Kabu­patenSBB ini mengungkapkan adanya mark up honor. Misalnya, honor yang diterima peserta hanya Rp 300.000-Rp 500.000 per orang. Namun dalam pertanggungja­waban yang dibuat oleh PPTK Ledrik Herold Sinanu yang juga diketahui oleh Lou disebut Rp 1,2 juta.

Kemudian fasilitator dibayar Rp 3,5 juta. Namun pertanggungja­waban yang dibuat oleh Disdikpora SBB sebesar Rp 32.000.000.

Tak hanya honor fasilitator, tetapi honor peserta, sewa gedung mau­pun moderator juga di-mark up. Honor bagi moderator seharusnya Rp 19 juta untuk empat hari. Tetapi yang diberikan hanya Rp 500 ribu per orang. Kemudian perta­nggungjawaban dibuat Rp 19 juta.

Keterlibatan Lou juga telah di­be­berkan oleh Ledrik Sinanu. Ia me­ngaku memberikan fee Rp 100 juta kepada Lou. Ledrik ditetapkan seba­gai tersangka sejak 28 September 2015, dan kemudian dita­han oleh penyidik sejak Rabu 24 Februari 2016. Lou ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2016.

PPTK Ledrik Herold Sinanu saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Ambon. (S-27)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.