Jaksa Panggil Lou Puttileihalat
Ambon - Penyidik Kejati Maluku memanggil mantan Kepala Disdikpora SBB, Bonjamina Dortje Puttileihalat alias Lou untuk melakukan tahap II hari ini, Senin (9/1).
Berkas kakak kandung eks Bupati SBB, Jacobus F. Puttileihalat ini sudah dilengkap dan akan diserahkan oleh penyidik kepada JPU.
Lou adalah tersangka korupsi dua kegiatan yaitu, Pembinaan Kelompok Kerja Guru Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG MGMP) tahun 2013 senilai Rp 1.0921. 522.750. Kegiatan kedua, Training of Trainers (ToT) Guru dan Pengawas untuk kurikulum dengan anggaran Rp 1.241.338. 100.
“Sesuai agenda Senin untuk penyerahan tahap II. Panggilannya sudah dilayangkan oleh penyidik pekan lalu. Kita menunggu saja besok,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette ketika dikonfirmasi Siwalima, Sabtu (7/1).
Apakah Lou akan ditahan?, Sapulette tak bisa memastikan karena itu adalah kewenangan penyidik dan JPU.
“Saya tak bisa berkomentar itu bukan kewenangan saya, intinya proses penanganan kasus dan penyidikan sudah berjalan maksimal dan murni yuridis,” tandasnya.
Dalam kasus ini penyidik Kejati Maluku telah memeriksa 128 saksi untuk melengkapi berkas Lou. Ratusan saksi yang merupakan guru SD, SMP dan SMA di KabupatenSBB ini mengungkapkan adanya mark up honor. Misalnya, honor yang diterima peserta hanya Rp 300.000-Rp 500.000 per orang. Namun dalam pertanggungjawaban yang dibuat oleh PPTK Ledrik Herold Sinanu yang juga diketahui oleh Lou disebut Rp 1,2 juta.
Kemudian fasilitator dibayar Rp 3,5 juta. Namun pertanggungjawaban yang dibuat oleh Disdikpora SBB sebesar Rp 32.000.000.
Tak hanya honor fasilitator, tetapi honor peserta, sewa gedung maupun moderator juga di-mark up. Honor bagi moderator seharusnya Rp 19 juta untuk empat hari. Tetapi yang diberikan hanya Rp 500 ribu per orang. Kemudian pertanggungjawaban dibuat Rp 19 juta.
Keterlibatan Lou juga telah dibeberkan oleh Ledrik Sinanu. Ia mengaku memberikan fee Rp 100 juta kepada Lou. Ledrik ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 September 2015, dan kemudian ditahan oleh penyidik sejak Rabu 24 Februari 2016. Lou ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2016.
PPTK Ledrik Herold Sinanu saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Ambon. (S-27)

Post a Comment