Jaksa Panggil 4 Tersangka Korupsi Bandara Arara
Ambon - Tim penyidik Cabang Kejari Maluku Tengah di Wahai memanggil 4 tersangka korupsi studi kelayakan Bandara Arara tahun 2015.
Keempat tersangka yang dipanggil adalah Kadis Perhubungan Provinsi Maluku Benny Gaspersz, Kabid Perhubungan Udara John Rante, Direktur PT Seal Indonesia Widodo Budi Santoso alias Santo, dan Endang Saptawati selaku pelaksana suvei.
Surat panggilan kepada Santo dan Endang sudah dilayangkan beberapa hari lalu untuk diperiksa Senin (23/1). Sementara surat panggilan kepada Gaspersz dan Rante disampaikan Kamis (19/1).
Santo dan Endang akan menjalani pemeriksaan perdana pasca ditetapkan sebagai tersangka. “Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka karena saat ditetapkan sebagai tersangka belum diperiksa,” kata Kepala Cabang Kejari Maluku Tengah di Wahai, Ajit Latuconsina kepada Siwalima, di kantor Kejati Maluku, Kamis (19/1).
Ditanya apakah Santo dan Endang akan ditahan?, Ajit belum mau berkomentar. “Nanti ikuti saja. Ita suah kirim panggilan segera kita periksa,” ujarnya.
Benny Gaspersz John Rante juga dipanggil untuk diperiksa pekan depan setelah Santo dan Endang. “Kadis dan kabid juga kita panggil untuk pekan depan kita periksa. Untuk kadis panggilan sudah kita kirim ke kantornya sedangkan Kabid kita kirim ke Rutan klas IIA Ambon. Keduanya akan diperiksa juga sebagai saksi dan sebagai tersangka,” jelas Ajit.
Sebelumnya Gaspersz dan Rante ditahan, Selasa (27/12) di Rutan Klas II A Ambon. Sebelum ditahan Gaspersz dan Rante diperiksa selama empat jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, sebagai tersangka dugaan korupsi studi kelayakan pembangunan Bandara Arara tahun 2015 senilai Rp. 767.800.000.
Keduanya diperiksa secara terpisah pukul 11.00 hingga 15.00 WIT di Kantor Kejati Maluku didampingi PH Firel Sahetapy dan Henry Lusikoy. Usai diperiksa, Gaspersz dan Rante digiring ke Rutan Klas IIA Ambon dengan mobil tahanan bernomor polisi DE 744 AM sekitar pukul 15.15 WIT.
Seperti diberitakan, PAGU anggaran untuk proyek studi kelayakan Bandara Arara senilai Rp 808,4 juta, namun nilai kontraknya Rp 767.800. 000. Mestinya, proyek ini dikerjakan oleh PT Benatin Surya selaku pemenang tender. Namun entah mengapa, beralih ke tangan PT Seal Indonesia.
PT Seal Indonesia kemudian mempercayakan Endra Suhendra untuk melakukan survei. Ternyata survei baru akan dilakukan Januari 2016. Sedangkan anggaran senilai Rp 767.800. 000 sudah dicairkan 100 persen sejak Desember 2015 oleh Dinas Perhubungan Maluku.
Laporan survei yang dipakai untuk mencairkan anggaran juga asal-asalan. Laporan survei itu dibuat oleh Endang Saptawatis. Ia adalah tenaga lepas yang dipakai oleh PT Seal Indonesia. (S-27)

Post a Comment