Header Ads

Jaksa Panggil 4 Tersangka Korupsi Bandara Arara

siwalimanews.com
Jaksa Panggil 4 Tersangka Korupsi Bandara Arara

Ambon - Tim penyidik Cabang Ke­ja­ri Maluku Tengah di Wa­hai memanggil 4 tersangka korupsi studi kelayakan Bandara Arara tahun 2015.

Keempat tersangka yang dipanggil adalah Kadis Per­hubungan Provinsi Maluku Benny Gaspersz, Kabid Per­hubungan Udara John Ran­te, Direktur PT Seal Indonesia Widodo Budi Santo­so alias Santo, dan  Endang Saptawati selaku pelaksana suvei.

Surat panggilan kepada Santo dan Endang sudah dilayangkan beberapa hari lalu untuk diperiksa Senin (23/1). Sementara surat panggilan kepada Gaspersz dan Rante disampaikan Kamis (19/1).   

Santo dan Endang akan menjalani pemeriksaan perda­na pasca ditetapkan sebagai tersangka. “Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka karena saat ditetapkan seba­gai tersangka belum diperik­sa,” kata Kepala Cabang Ke­jari Maluku Tengah di Wahai, Ajit Latuconsina kepada Siwa­lima, di kantor Kejati Maluku, Kamis (19/1).

Ditanya apakah Santo dan Endang akan ditahan?, Ajit belum mau berkomentar. “Nanti ikuti saja. Ita suah kirim panggilan segera kita periksa,” ujarnya.

Benny Gaspersz John Rante juga dipanggil untuk diperiksa pekan depan setelah Santo dan  Endang. “Kadis dan kabid juga kita panggil untuk pekan depan kita periksa. Untuk kadis pang­gilan sudah kita kirim ke kan­tornya sedangkan Kabid kita kirim ke Rutan klas IIA Ambon. Keduanya akan diperiksa juga sebagai saksi dan sebagai ter­sangka,” jelas Ajit.

Sebelumnya Gaspersz dan Rante ditahan, Selasa (27/12) di Rutan Klas II A Ambon. Sebelum ditahan Gaspersz dan Rante diperiksa selama empat jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, sebagai ter­sangka dugaan korupsi studi kelayakan pembangunan Ban­­dara Arara tahun 2015 senilai Rp. 767.800.000.

Keduanya diperiksa secara terpisah pukul 11.00 hingga 15.00 WIT di Kantor Kejati Maluku didampingi PH Firel Sahetapy dan Henry Lusikoy. Usai diperiksa,  Gaspersz dan Rante digiring ke Rutan Klas IIA Ambon dengan mobil taha­nan bernomor polisi DE 744 AM sekitar pukul  15.15 WIT.

Seperti diberitakan, PAGU anggaran untuk proyek studi kelayakan Bandara Arara senilai Rp 808,4 juta, namun nilai kontraknya Rp 767.800. 000. Mestinya, proyek ini di­kerjakan oleh PT Benatin Surya selaku pemenang tender. Namun entah mengapa, beralih ke tangan PT Seal Indonesia.

PT Seal Indonesia kemu­dian mempercayakan Endra Suhendra untuk melakukan survei. Ternyata survei baru akan dilakukan Januari 2016. Sedangkan anggaran senilai Rp 767.800. 000 sudah dicair­kan 100 persen sejak Desem­ber 2015 oleh Dinas Perhu­bungan Maluku.

Laporan survei yang dipakai untuk mencairkan anggaran juga asal-asalan. Laporan sur­vei itu dibuat oleh Endang Sap­tawatis. Ia adalah tenaga lepas yang dipakai oleh PT Seal Indonesia. (S-27)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.