Ini tanggapan Pemprov Jatim soal sanksi tarikan SPP di SMAN 17 Surabaya
Surat Pernyataan Bersedianya Wali Murid SMAN 17 Surabaya membayar SPP. Didalam surat terdapat kata sanksi jika tak bisa membayar sesuai surat pernyataan. Foto: istimewaLENSAINDONESIA.COM: Beredarnya postingan draf surat SMAN 17 yang sempat viral di grup WA (whats app) mengenai tarikan uang SPP kepada siswanya mendapat tanggapan dari Pemprov Jawa Timur. Dalam postingan tersebut juga mencantumkan sanksi akademis bagi siswa yang tidak membayar sesuai tata cara dan jadwal yang telah ditentukan.
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim Benny Sampirwanto, pihaknya telah mengkoordinasikn hal itu dengan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rahman.
“Beliau menjelaskan bahwa pemberian sanksi itu bukan kebijakan dari Dinas Pendidikan, tetapi oleh sekolah yang belum atau tidak dikonsultasikan ke Dinas Pendidikan. Untuk itu pihak sekolah yang bersangkutan sudah diminta menghilangkan kata sanksi soal tarikan uang SPP pada siswa,” jelas Benny, Senin (23/1/2017).
Lebih lanjut, ia menegaskan tidak boleh ada satu pihak yang mengambil keputusan sendiri seperti SMAN 17 Surabaya, yakni mencantumkan kata sanksi bagi siswa yang tidak membayar maupun yang terlambat membayar SPP.
“Mencantumkan kata sanksi ini sebuah pembelajaran bagi jajaran Pemprov Jatim, khususnya sekolah SMA/SMK negeri yang sekarang ini kewenangannya dipegang oleh pemerintah provinsi. Perlunya pengetahuan bahwa pimpinan tertinggi di Jatim yakni Gubernur. Beliau selalu melakukan pendekatan yang partisipatif dan inklusif. Dengan pendekatan itu maka tidak diperlukan lagi kata-kata sanksi, karena produk keputusan adalah produk bersama,” cetus mantan Kabiro Kerjasama ini.
Tak hanya itu, Gubernur Soekarwo, masih kata Benny, juga menggunakan pendekatan people centered approach yang partisipatif dan inklusi ini untuk diketahui oleh semua jajaran Pemprov Jatim, termasuk jajaran SMAN/SMKN.
“Kami maklumlah jajaran SMAN/SMKN baru bergabung dengan Pemprov, ada yang kurang paham tentang kebijakan itu secara paripurna. Pak Gubernur suka melakukan pendekatan atau people centered approach dalam pengambilan kebijakan. Pendekatan berbasis pada masyarakat atau istilahnya “calon korban diajak bicara”. Tentu saja, pengambilan kebijakan teknis oleh jajaran lebih bawah harus segaris dengan kebijakan yang diatasnya yakni Gubernur Jatim,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rahman mengaku bahwa pihaknya sudah menegur kepala sekolahnya. “Saya sudah perintahkan untuk menarik surat itu dari wali murid. Hanya SMAN 17 Surabaya saja yang melakukannya,” tegas Saiful.
Pihaknya juga telah bertemu dengan 32 komite sekolah SMA/SMK pada Sabtu (21/1/2017) lalu. Ada yang membawa surat tersebut saat dilakukan pembahasan surat edaran Gubernur Jatim tentang pembayaran iuran SPP.
“Kepala sekolahnya terlalu lebay. Itu kan sama saja kembali ke zaman orde baru. Sudah tidak musimnya ada sanksi seperti itu,” cetusnya.
SPP harusnya dibayarkan oleh yang mampu secara finansial. Sementara bagi siswa yang tidak mampu, sudah ada anggaran tersendiri untuk mereka.
“Anggaran untuk siswa tidak mampu sudah dialokasikan Pemprov Jatim sebesar Rp 141 miliar,” pungkas Kadindik Jatim.@sarifa

Post a Comment